TANTANGAN PEMBUKTIAN DALAM KASUS KEJAHATAN SIBER

  • Nurul Aini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Kejahatan siber, pembuktian digital, penegakan hukum, tantangan forensik digital

Article Metrics

Abstract view : 135 times

Abstract

Kejahatan siber merupakan tantangan serius bagi penegak hukum di era digital. Penelitian ini mengkaji tantangan dalam pembuktian kasus kejahatan siber di Indonesia. Metode kualitatif digunakan dengan menganalisis literatur, peraturan perundang-undangan, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi sifat transnasional kejahatan siber, anonimitas pelaku, volatilitas bukti digital, dan keterbatasan sumber daya serta keahlian penyidik. Faktor-faktor ini menyulitkan proses pengumpulan dan analisis bukti digital yang valid dan dapat diterima di pengadilan. Diperlukan peningkatan kapasitas penegak hukum, kerjasama internasional, dan pembaruan regulasi untuk mengatasi tantangan ini. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pembuktian dalam kasus kejahatan siber di Indonesia.

References

Arief, B. N. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Siber. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(1), 1-22.
Efendi, J. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara Pidana Siber. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 439-458.
Hiariej, E. O. S. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Makarim, E. (2020). Kerangka Kebijakan dan Reformasi Hukum untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), 314-337.
Maskun, M. (2018). Kejahatan Siber: Cyber Crime. Kencana.
Nugroho, A. (2021). Perkembangan Teknologi dan Implikasinya terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 100-119.
Prakoso, A. (2022). Tantangan Forensik Digital dalam Penegakan Hukum Kejahatan Siber. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), 41-60.
Raharjo, A. (2018). Aspek Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia. Jurnal Yuridika, 33(1), 23-45.
Sitompul, J. (2020). Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Tatanusa.
Sitompul, J. (2021). Penegakan Hukum Kejahatan Siber: Tantangan dan Solusi. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 210-230.
Sutanto, H. (2019). Cyber Security: Hacking, Etika & Keamanan Jaringan. Andi Offset.
Sutarman, S. (2019). Cybercrime: Modus Operandi dan Penanggulangannya. LaksBang PRESSindo.
Widodo, W. (2021). Sistem Pemidanaan dalam Cyber Crime. Aswaja Pressindo.
Yudhista, D. (2018). Pembuktian dalam Tindak Pidana Cybercrime. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2), 151-161.
Zulfa, E. A. (2017). Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3), 389-410.
Atmaja, A. P. (2019). Yurisdiksi Siber dalam Perspektif Hukum Internasional. Refika Aditama.
Budhijanto, D. (2017). Revolusi Cyberlaw Indonesia. Refika Aditama.
Dewi, S. (2020). Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 9(1), 80-101.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2018). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika Aditama.
Riswandi, B. A. (2019). Hukum Siber (Cyber Law). UII Press.
Published
2024-07-30
How to Cite
Aini, N., & Lubis, F. (2024). TANTANGAN PEMBUKTIAN DALAM KASUS KEJAHATAN SIBER. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 55-63. Retrieved from https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/566