ARTI PENTINGNYA PEMBUKTIAN DALAM PROSES PENEMUAN HUKUM DI PERADILAN PERDATA

  • Muhammad Irfan Luthfi Damanik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Pembuktian, Hukum, Peradilan Perdata, KUHP

Article Metrics

Abstract view : 69 times

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran sentral pembuktian dalam sistem peradilan perdata di Indonesia, dengan fokus pada tantangan praktis dan filosofis yang dihadapi dalam era globalisasi. Pendahuluan membahas pentingnya pembuktian sebagai elemen kunci dalam proses penegakan hukum, serta kerumitan yang terkait dengan interpretasi dan aplikasi prinsip-prinsip pembuktian di konteks hukum perdata. Tujuan penelitian adalah untuk mengeksplorasi teori-teori dasar dan perkembangan terkini dalam hukum pembuktian, dengan menggunakan metode Studi Literatur untuk menganalisis kerangka hukum yang relevan dan penelitian sebelumnya. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa pembuktian bukan hanya sebagai alat teknis, tetapi juga sebagai proses intelektual yang memerlukan pertimbangan mendalam terhadap bukti-bukti yang dipersembahkan dalam sengketa perdata.

References

Ali, A. (2012). Hukum Pembuktian Perdata (Edisi Pert). Kencana.
Azhar, F., Rahman, S., & Khalid, H. (2021). Analisis Hukum Tentang Kekuatan Pembuktian Pada Perkara Perdata. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).
Butarbutar, E. N. (2012). Arti Pentingnya Pembuktian Dalam Proses Penemuan Hukum Di Peradilan Perdata. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 347. https://doi.org/10.22146/jmh.16225
Fakhriah, E. L. (2020). Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian Dengan Menggunakan Bukti Elektronik Dalam Mengadili Dan Memutus Sengketa Perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 89–102. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.50
Helmi, M. (2020). Penemuan Hukum Oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 111–132. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.14792
Imani, Y. N., Amaliah, S. N., Abdul, R. R., & Tarina, D. D. Y. (2023). Analisis Sumber Hukum Formil Dan Materil Dalam Pembentukan Hukum Adat Jinayat Di Aceh. Intelektiva, 4(10), 51–56.
Kartiningrum, E. D. (2015). Panduan Penyusunan Studi Literatur. Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Kesehatan Majapahit, Mojokerto, 1–9.
Lamijan, & Tohari, M. (2022). Jurnal Penelitian Hukum Indonesia - Jpehi (Vol 3, No 02 2022) 40. 3(02), 40–59.
Lubis, T. S. (2021). Hukum Pembuktian Dalam Peradilan Di Indonesia (Fajaruddin (Ed.)). Medan, Cv.Pustaka Prima. https://pustaka-prima.com/
Nursadi, H. (2008). Sistem Hukum Indonesia (Syamsir (Ed.); 1st Ed.). Jakarta: Universitas Terbuka. https://jdih.situbondokab.go.id/
Purwadi, A. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Pusat Pengkajian Hukum Dan Pembangunan (Pphp). https://erepository.uwks.ac.id
Smith, R. K. M., Høstmælingen, N., Ranheim, C., Arinanto, S., Falaakh, F., Soeprapto, E., Kasim, I., Rizki, R. M., Marzuki, S., Agus, F., Yudhawiranata, A., Sudjatmoko, A., Pradjasto, A., Eddyono, S. W., & Riyadi, E. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia (K. D. Asplund, S. Marzuki, & E. Riyad (Eds.)). Yogyakarta: Pusham Uii. https://jdih.situbondokab.go.id
Sulistyono, T. (2020). Prosedur Autentifikasi Alat Bukti Elektronik Pada Pemeriksaan Persidangan. https://pn-sumedang.go.id/
Published
2024-07-30
How to Cite
Luthfi Damanik, M. I., & Lubis, F. (2024). ARTI PENTINGNYA PEMBUKTIAN DALAM PROSES PENEMUAN HUKUM DI PERADILAN PERDATA. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 74-81. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.568