ANALISIS STRATEGI HUKUM DALAM MEMPERCEPAT PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM PERDATA
Article Metrics
Abstract view : 43 timesAbstract
Penelitian ini bertujuan tentang analisis strategi hukum guna mempercepat eksekusi putusan hakim perdata. Analisis dilakukan dengan mengkaji permasalahan yang ada dalam penelitian ini yaitu apa saja faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan eksekusi putusan hakim perdata dan bagaimana strategi hukum yang efektif untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi putusan hakim perdata. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan yuridis. Eksekusi putusan hakim merupakan tindakan hukum yang dilakukan untuk mewajibkan pihak yang kalah dalam perkara agar mematuhi isi putusan hakim. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi putusan hakim seringkali terhambat oleh berbagai faktor. Hal ini mengakibatkan lambatnya penyelesaian sengketa dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan eksekusi putusan hakim perdata dikategorikan menjadi tiga yaitu faktor yuridis, faktor teknis, dan faktor non-yuridis. Untuk mengatasi faktor hambatan tersebut maka diperlukan strategi hukum dalam mempercepat eksekusi putusan hakim perdata yang dikategorikan menjadi dua kelompok yaitu strategi preventif dan strategi represif. Jurnal hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemilihan strategi hukum yang tepat harus disesuaikan dengan kondisi dan fakta hukum yang ada dalam setiap kasus. Dengan menerapkan strategi hukum yang tepat dan efektif, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas eksekusi putusan hakim perdata.
References
Andrian, A. (2018). “Efektivitas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2), 123-145.
Cahyono, A. P. (2020). Strategi Hukum dalam Mempercepat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Dewi, Ani. (2017). Implementasi Strategi Hukum dalam Meningkatkan Efisiensi Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata. Jurnal Hukum dan Keadilan, 87-104.
Hadi, S. S. (2022). Eksekusi Putusan Perdata: Faktor-Faktor Penghambat dan Upaya Penyelesaiannya. Jakarta: Prenada Media.
Indriani, Putri. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Hambatan dan Strategi Hukum dalam Eksekusi Putusan Hakim Perdata. Jurnal Hukum Indonesia, vol. 30, no. 1, 45-62.
Mardiana, D. (2020). Analisis Strategi Hukum dalam Meningkatkan Efektivitas Eksekusi Putusan Hakim Perdata. Jakarta: Refika Aditama.
Moeljatno, H. Dan D. D. Mahaputera. (2020). Hukum Acara Perdata di Pengadilan. Jakarta: Kencana.
Santoso, A. B. (2020). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan. (2021). Eksekusi Putusan Perdata: Strategi Hukum dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Revisi, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka. 2013.
Suprapto, T. (2019). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Supriyadi, A. (2020). Analisis Efektivitas Penerapan Strategi Hukum dalam Mempercepat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.
Suryono. (2021). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Widodo, A. (2021). Tinjauan Faktor-Faktor yang Menghambat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.