STRATEGI PEMBERANTASAN MAFIA NARKOBA (PENDEKATAN POLITIK HUKUM)
Article Metrics
Abstract view : 476 timesAbstract
Tulisan ini berjudul analisis strategi pemberantasan mafia narkoba melalui pendekatan politik hukum. Latar belakang dari penulisan jurnal ini adalah disebabkan pada saat ini diindonesia sedang marak maraknya masalah peredaran narkotika sehingga ini menjadi kajian serius yang harus diteliti. Tingginya penyalahgunaan narkoba menjadi tugas bagi pemerintah dalam pemberantasan para pengedar dan mafia barang haram tersebut. Didalam pencegahan narkoba pemerintah menyerukan Negara darurat narkoba. Oleh karena itu, strategi pemerintah untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba sangat diharapkan mampu mengatasi masalah tentang narkotika sesuai dengan peraturan perundang undangan No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam politik hukum pemerintah dalam menanggulangi masalah narkotika adalah dengan membentuk instansi atau badan yang bergerak didalam peredaran gelap narkoba dan bertanggung jawab mengordinir langkah preventif peredaran barang haram tersebut. Dinegara kita masalah merabaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat efek sehingga strategi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenship yang meliputi upaya preventif,represif,terapi dan juga rehabilitas penyebab terjadinya peredaran narkoba. Dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba mendapatkan sanksi yang beragam mulai dari hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan penjara.
References
[2]. Undalng undalng no 35 talhun 2009 tentalng nalrkotikal
[3]. Kitalb undalng-undalng hukum pidalnal
[4]. Alnwalr, Umalr. 2016. Penjaltuhaln Hukumaln Malti Balgi Balndalr Nalrkobal Ditinjalu Dalri Alspek Halk Alsalsi Malnusial. Jalkalrtal : Kementerialn Hukum daln HAlM
[5]. Balrdal Nalwalwi, Alrif, 2002, Bungal Ralmpali Kebijalkaln Hukum Pidalnal, cetalkaln kedual, Balndung: PT. Citral Aldityal Balkti.
[6]. Effendi, Malsyhur, 1994, Dimensi/Dinalmikal Halk Alsalsi Malnusial Dallalm Hukum Nalsionall daln Internalsionall, Jalkalrtal: Ghallial Indonesial.
[7]. Effendi, Malsyhur daln Talufaln Sukmalnal Evalndi, 2010, HAlM Dallalm Dimensi/Dinalmikal Yuridis, Sosiall, Politik, Bogor: Ghallial Indonesial.
[8]. Purnomo, Algus. 2016. Hukumaln Malti Balgi Tindalk Pidalnal Nalrkobal di Indonesial: Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnall Hukum daln Syalrialh.
[9]. Tempo.co Setengalh Penghuni Penjalral Indonesial Terpidalnal Kalsus Nalrkobal (https://m.tempo.co/reald/ news/2016/03/28/063757367/ setengalh-enghuni-penjalral-indonesial-terpidalnal-kalsus-nalrkobal) dialkses talnggall 19 September 2021
[10]. https//.ejournall.walrmaldewal.alc.id./index.php/Alnallogihukum
[11]. Setengalh Penghuni Penjalral Indonesial Terpidalnal Kalsus Nalrkobal (https://m.tempo.co/reald/ news/2016/03/28/063757367/ setengalh-enghuni-penjalral-indonesial-terpidalnal-kalsus-nalrkobal) dialkses talnggall 31 Algustus 2016.
[12]. Rentetaln Kalsus Hukum Freddy Budimaln, si Gembong Nalrkobal (http://nalsionall.news.vival.co.id/news/reald/434190-rentetaln- kalsus-hukum-freddy-budimaln-si-gembong-nalrkobal), dialkses Talnggall 23 desember 2022).
[13]. Palsall 10 KUHP berbunyi sebalgali berikut : Pidalnal terdiri altals: al. pidalnal pokok: 1. Pidalnal, malti; 2. pidalnal penjalral; 3. pidalnal kurungaln; 4. pidalnal dendal; 5. pidalnal tutupaln. b. pidalnal talmbalhaln 1. pencalbutaln halk-halk tertentu; 2. peralmpalsaln balralng-balralng tertentu; 3. pengumumaln putusaln halkim.
[14]. Pendalpalt Malhfud MD paldal halrialn Seputalr Indonesial (SINDO), 19 Oktober 2012. https://salripedial.wordpress.com/talg/hukumaln- malti-menurut-undalng-undalng/ Dialkses Talnggall 30 Algustus 2016.







