POLITIK HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN DUNIA MAYA

  • Indra Utama Tanjung Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Erin Novi Adriani Universitas Pembangunan Panca Budi
Keywords: Politik, Hukum, Kejahatan di dunia maya (cybercrime)

Article Metrics

Abstract view : 833 times

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk bagaimana perspektif hukum pidana dan upaya penanggulangan kejahatan di dunia maya (cybercrime) khususnya di Indonesia dilihat dari berbagai aspek. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan literarur review dari memperoleh data dokumentasi. Adapun hasil yang ditemukan adalah Kriminalisasi cybercrime dalam perundang-undangan di Indonesia diformulasikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya dalam pemberantasan cybercrime dilakukan melalui kebijakan penal yakni dengan Kriminalisasi perbuatan dalam undang-undang sehingga perbuatan tersebut termasuk kejahatan didunia maya, harmonisasi ketentuan hukum nasional dengan hukum internasional dalam memberantas cybercrime dan penegakan hukum melalui penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku cybercrime serta kebijakan non penal yakni Menyusun kebijakan di luar hukum pidana yang mendukung upaya pencegahan cybercrime, melakukan sosialisasi terhadap potensi kejahatan didunia maya, membangun kerjasama dengan pihak swasta untuk membangun sistem keamanan di dunia maya dan membentuk jaringan kelembagaan dalam mencegah cybercrime baik dalam tataran nasional maupun dalam tingkat internasional.

References

[1]. Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003
[2]. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kajian EU Convention on Cybercrime dikaitkan dengan Upaya Regulasi Tindak Pidana Teknologi Informasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Republik Indonesia, 2009
[3]. Gercke, Marco, Understanding Cybercrime: Phenomena, Challenges and Legal Response, ITU Telecommunication Development Bureau, 2012.
[4]. Hatta, Kebijakan Politik Kriminal: Penegakan Hukum dalam Rangka Penanggulan Kejahatan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
[5]. Hamzah, Andi, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika, 1987
[6]. Ibrahim, Johnny, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2006
[7]. Kasuri, Zubair dan Karachi Flare, (2016). “Cybercrime Prevention Law Takes Effect”, Karachi. Vol. 12(11) 22-34.
[8]. Muladi dan Diah Sulistyani R.S. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal, Bandung: Alumni, 2016
[9]. Mayer, Jonathan, (2016). “Cybercrime Litigation”, University of Pennsylvania Law Review, Vol. 164(2) 1485-1486
[10]. Soekito, Sri Widoyati Wiratmo, Anak dan Wanita dalam Hukum, Jakarta: LP3ES,1983
[11]. Suteki, Hukum dan Alih Teknologi; Sebuah Pergulatan Sosiologis, Yogyakarta: Thafa Media, 2013
[12]. Soejadi, 2017, Refleksi Mengenai hukum dan Keadilan; Aktualisasinya di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2017
[13]. Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Yogyakarta Aswaja Pressindo, 2007
Published
2023-03-23
How to Cite
Tanjung, I. U., & Adriani, E. N. (2023). POLITIK HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN DUNIA MAYA. Judge : Jurnal Hukum , 3(01), 1-8. https://doi.org/10.54209/judge.v3i01.371