Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Aborsi sebagai Korban Perkosaan
Article Metrics
Abstract view : 4 timesAbstract
Tanggung jawab pidana bagi pelaku anak yang melakukan aborsi akibat perkosaan menciptakan dilema hukum karena anak-anak memegang posisi ganda sebagai korban dan pelaku. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn, yang menunjukkan bahwa peraturan aborsi dalam Pasal 463-465 KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 memiliki batasan waktu yang ketat, sementara Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur sanksi khusus untuk anak-anak. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan pengalihan kasus. Kesimpulannya adalah tanggung jawab pidana masih bersifat formalistik dan belum mencerminkan keadilan restoratif, sehingga memerlukan revisi peraturan, penguatan layanan kesehatan reproduksi, dan optimalisasi pengalihan kasus demi kepentingan terbaik anak.
References
Ansor, M. U. (2012). Fiqih aborsi wacana penguatan hak reproduksi perempuan. Kompas Media Nusantara.
Ariman, H. M. R., & Raghib, F. (2015). Hukum pidana. Setara Press.
Effendy, M. (2014). Teori hukum dari perspektif kebijakan, perbandingan dan harmonisasi hukum pidana. Gaung Persada Press Group.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar.
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.
Hadiwijoyo, S. S. (2015). Pengarusutamaan hak anak dalam anggaran publik. Graha Ilmu.
Harriej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pusaka.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Khairiah, N. (2025). Tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum pidana Indonesia: Antara larangan dan pengecualian. Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(3), 115.
Lamintang, P. A. F. (2012). Delik-delik khusus kejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan. Binacipta.
Manohara, I. B. M. P. (2018). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Kitab Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Volkgeist, 3(1), 8-9.
Maringka, J. S. (2017). Reformasi kejaksaan dalam sistem hukum nasional. Sinar Grafika.
Marlina. (2012). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mulyadi, L. (2005). Pengadilan anak di Indonesia: Teori, praktik, dan permasalahannya. Mandar Maju.
Putu Endrayani, N., & Ariawan, I. G. K. (2021). Kepastian hukum pengaturan tindakan aborsi di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 9(8), 1409.
Ramadianto, A. R. (2025, Desember 31). Aborsi dalam KUHP nasional antara perlindungan janin dan hak perempuan atas janinnya. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/aborsi-dalam-kuhp-nasional-antara-perlindungan-janin-dan-hak-09z
Rusianto, A. (2016). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Prenadamedia Group.
Sambas, N. (2010). Pembaruan sistem pemidanaan anak di Indonesia. Graha Ilmu.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soetodjo, W. (2006). Hukum pidana anak. Refika Aditama.
Suharto, & Efendi, J. (2016). Panduan praktis bila anda menghadapi perkara pidana. Prestasi Pustaka Raya.
Sunggono, B. (2013). Metodologi penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Genta Publishing.
Waluyadi. (2012). Ilmu kedokteran kehakiman. Djambatan.
Wiyono, R. (2016). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.







