BATASAN KEWENANGAN KETERLIBATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DALAM PENANGANAN TERORISME

  • Hendra Chipta Universitas Gresik
  • Dinda Heidiyuan Agustalita Universitas Gresik
  • Zakiah Noer Universitas Gresik
Keywords: Batasan Kewenangan, TNI, Terorisme, Supremasi Sipil.

Article Metrics

Abstract view : 111 times

Abstract

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 memicu perdebatan mengenai batas kewenangan antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis batasan yuridis keterlibatan TNI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Polri, serta untuk menjaga Prinsip Supremasi Sipil. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan TNI dalam penanganan terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang bersifat komplementer. Garis pembatas kewenangan antara TNI dan Polri harus didasarkan pada parameter skala ancaman, yaitu ketika terjadi kondisi ketidakmampuan kepolisian (police inability), adanya ancaman militeristik yang mengancam kedaulatan, atau penguasaan teritorial oleh kelompok teroris. Penggunaan paradigma tempur (warfighting) oleh militer berisiko mencederai prinsip due process of law jika tidak dibatasi oleh regulasi yang ketat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui Peraturan Presiden yang mengatur mekanisme pengerahan TNI secara temporer, lokal, dan berdasarkan keputusan politik Presiden dengan pengawasan otoriter yang berwenang. Sinergi lintas sektoral di bawah koordinasi BNPT harus tetap mengedepankan akuntabilitas hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia guna memastikan keterlibatan militer tidak mendistorsi sistem peradilan pidana di Indonesia.

References

Alaydrus, Muhammad Syaugi. (2022). Sinergitas TNI dan Polri dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Aliabbas, Anton. (2021). Militer dan Politik di Indonesia: Relasi Sipil-Militer Pasca Soeharto. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Araf, Al. (2022). Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia. Jakarta: Imparsial.

Makarim, Mufti. (2021). Tumpang Tindih Kewenangan dalam Keamanan Dalam Negeri. Jurnal Keamanan Nasional, 7(2), 191.

Nugraha, Wildan Erhu. (2022). Kepastian Hukum Terhadap Prajurit TNI dalam Pelaksanaan Tugas OMSP. Jurnal Hukum Militer, 5(2), 112.

Redi, Ahmad. (2021). Hukum Pertahanan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Ridwan. (2021). Tinjauan Yuridis Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 235.

Riyanta, Stanilaus. (2020). Kolaborasi TNI dan Polri dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 12.

Santiago, Faisal. (2021). Law Enforcement of Terrorism in Indonesia. International Journal of Law and Public Policy, 3(2), 105.

Siahaan, Maruarar. (2021). Hukum Acara Pidana dalam Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Sukadis, Beni. (2022). The Role of Military in Counter-Terrorism: International Perspective and Indonesia. Jakarta: Lesperssi.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: Unigres Press.

Syauqi, Muhammad., dkk. (2021). Reorientasi Peran TNI dalam Penanganan Terorisme dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(3), 560.

Utama, Satria. (2020). Militer dan Terorisme: Studi Analisis Perpres No. 73 Tahun 2020. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Yani, Ahmad. (2021). Rekonstruksi Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme dalam Perspektif Kedaulatan Negara. Jurnal Keamanan Nasional, 7(2), 156.

Published
2026-03-12
How to Cite
Chipta, H., Dinda Heidiyuan Agustalita, & Zakiah Noer. (2026). BATASAN KEWENANGAN KETERLIBATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DALAM PENANGANAN TERORISME. Judge : Jurnal Hukum , 6(08), 1387-1394. https://doi.org/10.54209/judge.v6i8.2129