Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007

  • Christina Imelda Simbolon Universitas HKBP Nommensen
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen
Keywords: perlindungan hukum, korban, perdagangan orang

Article Metrics

Abstract view : 89 times

Abstract

Perdagangan orang (trafficking) merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga merefleksikan kegagalan struktural dalam sistem ekonomi, hukum, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban. Melalui pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini mengungkap bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada kerentanan individu (seperti pendidikan rendah dan kemiskinan), tetapi lebih jauh pada faktor faktor sistemik. Faktor-faktor tersebut mencakup ketimpangan ekonomi global yang menciptakan permintaan atas tenaga kerja dan jasa murah, kebijakan migrasi yang represif yang justru meminggirkan pekerja, serta budaya patriarki yang menormalisasi eksploitasi. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku yang memandang perdagangan orang sebagai sebuah "bisnis" berisiko rendah namun berkeuntungan tinggi. Meskipun Pemerintah Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, implementasinya belum optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di samping lemahnya koordinasi antar instansi dan keterbatasan sumber daya aparat, penegakan hukum juga terhambat oleh pendekatan yang masih terlalu legal-formal dan belum menyentuh akar penyebab struktural kejahatan ini. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan yang tidak hanya bersifat reaktif melalui penegakan hukum, tetapi juga proaktif dengan membangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat untuk mengatasi ketimpangan struktural dan memutus mata rantai eksploitasi. Perlindungan hukum bagi korban harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar formalitas

References

Adudu, R. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia. Lex Crimen,11(3).

Arief, B. N. (1998) Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agus, T., & Sherly, A. P.(2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Trafficking Di Indonesia. Jurnal Hukum, 9(1),25-38.

Bappenas. (2021). Laporan Tahunan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

ILO. (2021). Global Estimates of Modern Slavery: Forced Labour and Forced Marriage. International Labour Organization

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.

Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002

KPPPA. (2022). Perlindungan Hukum bagi Korban Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lovelock, C., & Wirtz, J. (2007). Services Marketing. Prentice Hall.

Mulia, H. (2020). Evaluasi Implementasi UU PTPPO: Kasus-Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(1), 45–60.

Nurfauziah, S., & Setyorini, E. H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum,5(3)

Ristiana, A. (2023). Studi Kasus Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Orang di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 85–98.

Sari, N. (2022). Tantangan dan Strategi dalam Penegakan UU PTPPO di Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum Nusantara.

Suryani, D. E., Nababan, C. D., Laowo, M. M., Sitorus, Y. G., & Dewi, D. K. (2023). Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (Lpsk) Perwakilan Medan Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tppo). Jurnal Darma Agung,31(4)

UNODC. (2020). Global Report on Trafficking in Persons. United Nations Office on Drugs and Crime.

Published
2026-02-06
How to Cite
Simbolon, C. I., & Nababan, R. (2026). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Judge : Jurnal Hukum , 6(07), 2093-2100. https://doi.org/10.54209/judge.v6i07.2095