Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

  • Stephanie Angel Gultom Universitas HKBP Nommensen
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Perlindungan hukum, pencemaran nama baik, media sosial

Article Metrics

Abstract view : 364 times

Abstract

Perkembangan cepat dalam bidang teknologi informasi telah memberikan kemudahan dalam komunikasi, tetapi di sisi lain juga menghadirkan masalah hukum baru, salah satunya adalah tindak kejahatan penghinaan yang terjadi di platform media sosial. Kejahatan ini berpotensi memberikan dampak besar terhadap reputasi, kehormatan, dan martabat seseorang karena informasi yang beredar di dunia digital bisa menyebar secara cepat, luas, dan sulit untuk dihapus. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis jenis-jenis perlindungan hukum bagi individu yang menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial serta metode pemulihan citra mereka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam studi ini adalah yuridis normatif yang berlandaskan hukum dan prinsip-prinsip yang ada, serta melakukan analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa perlindungan hukum bagi korban muncul dalam tiga pendekatan pokok, yaitu langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan. Selain itu, penelitian ini juga membahas berbagai cara untuk mengembalikan reputasi yang terpengaruh akibat pencemaran di media sosial melalui proses pidana (Restorative Justice) dan proses perdata (restitutio in integrum). Dengan demikian, disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi para korban pencemaran nama baik di media sosial tidak hanya berfokus pada sanksi hukum, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan martabat mereka serta menciptakan keadilan sosial, melibatkan kolaborasi antara pihak penegak hukum, pengacara, dan penyedia layanan digital.

References

Undang-undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Buku
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal
Bisri, Akhmad Khaerudin, Achmad Irwan Hamzani, dan Kus Rizkianto. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Reputasi Individu dari Pencemaran Nama Baik di Media Digital. Traktat: Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis, Vol. 1, No. 1.
Diadema, Josep Linsaner, dkk. 2024. Penerapan Mediasi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Media Sosial. Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, Vol. 1, No. 2, Mei.
Fanami, Mohamd Adnan. 2018. Delik Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Advokat Dalam Melaksanakan Tugasnya Sebagai Kuasa Klien. Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 3, Oktober.
Gunawan, Yhogi Singgih, Imam Muhammad Shidiq, Lukito Dharu Pradana, Reni Hernawati, dan Zakiya. 2023. Analisis Yuridis Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Jurnal IKAMAKUM, Vol. 3, No. 1, Juli.
Heriyana, I Made, I Dewa Gede Palguna, & Ni Nyoman Purnami. 2023. Gugatan Ganti Kerugian dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menurut KUH Perdata. Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 3, No. 1.
Prasatya, Agus, dan Diding Rahmat. 2024. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Vol. 1, No. 1.
Ramadhani, Rezky Aulia, Sufirman Rahman, & Muhammad Rinaldy Bima. 2023. Efektivitas Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik melalui Meme Internet Media Sosial. Jurnal Lex Philosophy, Vol. 9, No. 2.
Ramadhanti, Dyah Ayu, Tahura Malagano, & Dina Haryati Sukardi. 2023. Implementasi Prinsip Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Saburai.
Sitepu, Peni Anatasia, dan Herman Brahmana. 2025. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP dan UU ITE. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 7.
Yoserwan, Indy Zhafira, dan Ismansyah. 2023. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam KUHP Dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 7, No. 3.
Skripsi dan Artikel Akademik
Rahmawati, Mety. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Skripsi, Universitas Trisakti.
Syarifudin, Zaky Barid, dan Taufiq Nugroho. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Skripsi dan Artikel Akademik
Rahmawati, Mety. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Skripsi, Universitas Trisakti.
Syarifudin, Zaky Barid, dan Taufiq Nugroho. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Published
2025-12-26
How to Cite
Gultom, S. A., & Nababan, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Judge : Jurnal Hukum , 6(05), 1564-1574. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1937