PERAN DPRD KOTA MEDAN DALAM FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP KEBIJAKAN DAERAH YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN TINDAK PIDANA
Article Metrics
Abstract view : 75 timesAbstract
Kebijakan daerah berperan sebagai sarana penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengarahkan dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan agar selaras dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat. Namun demikian, dalam proses perumusan dan pelaksanaannya, kebijakan daerah tidak terlepas dari potensi permasalahan hukum, termasuk risiko munculnya tindak pidana apabila kebijakan tersebut disusun atau dijalankan secara tidak hati-hati dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kedudukan penting melalui pelaksanaan pemantauan sebagai mekanisme pengendalian terhadap kebijakan pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran DPRD Kota Medan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana, serta menelaah fungsi pengawasan tersebut sebagai upaya pencegahan dalam perspektif hukum pidana. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, ajaran hukum, dan referensi hukum yang sesuai. Jadi, hasil penelitian menyatakan bahwa secara normatif fungsi pengawasan DPRD dirancang sebagai instrumen preventif yang bertujuan untuk memastikan kebijakan daerah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian, sehingga dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana. Fungsi pengawasan DPRD tidak dimaksudkan sebagai sarana penegakan hukum pidana, melainkan sebagai upaya pencegahan awal melalui pengawasan politik dan administratif terhadap kebijakan pemerintah daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan dan konsistensi pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD secara normatif memiliki kontribusi penting dalam mencegah lahirnya kebijakan daerah yang berpotensi menimbulkan implikasi pidana, sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan pemerintahan daerah yang taat hukum dan mengarah pada kepastian hukum
References
Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.
Budiardjo, M. (2015). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta, Indonesia: Gramedia Pustaka Utama.
Hadjon, P. M. (2011). Hukum administrasi dan good governance. Jakarta, Indonesia: Universitas Trisakti.
Mahfud, M.D. (2014). Politik hukum di Indonesia. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.
Marbun, S. F. (2014). Peradilan administrasi negara dan upaya administratif. Yogyakarta, Indonesia: FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana.
Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana. Jakarta, Indonesia: Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung, Indonesia: Alumni.
Siahaan, M. (2019). Hukum tata negara Indonesia. Jakarta, Indonesia: Sinar Grafika.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.
Nazriyah, R. (2017). Fungsi pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jurnal Konstitusi, 14(2).
Hadjon, P. M. (2014). Penyalahgunaan wewenang dalam tindakan pemerintahan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 21(1).
Arief, B. N. (2016). Kebijakan penal dan non-penal dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 45(2).
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
Republik Indonesia. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana







