Peran Tata Usaha Sebagai Penghubung Administrasi Surat Masuk Di Biro Hukum Kantor Gubernur Sumatera Utara

  • Ruth Julianti Marbun Universitas HKBP Nommensen
  • Haposan Siallagan Universitas HKBP Nommensen
Keywords: Administrasi, Tata Usaha, Surat Masuk, Birokrasi, Biro Hukum

Article Metrics

Abstract view : 24 times

Abstract

Administrasi memiliki peran yang sangat fundamental dalam mendukung kinerja birokrasi, khususnya dalam mengelola arus informasi melalui surat masuk. Di Biro Hukum Kantor Gubernur Sumatera Utara, bagian tata usaha menjadi unit strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai penerima dan pencatat dokumen, tetapi juga memastikan distribusi surat berjalan tepat sasaran, teratur, dan sesuai prosedur. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menganalisis peran tata usaha dalam pengelolaan surat masuk, kendala yang dihadapi, serta alternatif solusi yang dapat diterapkan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tata usaha menjalankan lima fungsi utama, yaitu penerimaan dan pencatatan, pengolahan dan distribusi, monitoring tindak lanjut, pengarsipan, serta koordinasi dan peningkatan kapasitas pegawai. Namun, sejumlah hambatan masih ditemukan, antara lain tingginya volume surat masuk, keterbatasan sumber daya manusia, penggunaan sistem manual, kendala teknis dan keamanan, lemahnya koordinasi antarbagian, serta kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem digital, pelatihan SDM, serta penerapan SOP yang lebih ketat agar pengelolaan administrasi surat masuk dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

References

Atmosudirdjo, P. (1982). Administrasi dan Manajemen Umum. Jakarta: Ghalia Indonesia,
hlm. 25.
Mustopadidjaja, A. R. (2002). Manajemen Administrasi Negara dan Pembangunan. Jakarta:
LP3ES.
Sedarmayanti. (2015). Tata Kearsipan dengan Memanfaatkan Teknologi Modern. Bandung:
Mandar Maju.
Waluyo, B. (2012). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 57.
The Liang Gie. (2009). Administrasi Perkantoran Modern. Yogyakarta: Liberty, hlm. 134.
Moekijat. (2010). Manajemen Kearsipan. Bandung: Mandar Maju, hlm. 89.
Moekijat. (2012). Manajemen Kepegawaian dan Administrasi Perkantoran. Bandung: Mandar Maju, hlm. 142.
Sedarmayanti. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia dan Reformasi Birokrasi untuk Meningkatkan Kinerja Aparatur Negara. Bandung: Refika Aditama, hlm. 211.
Siagian, S. P. (2014). Administrasi dan Manajemen Perkantoran. Jakarta: Bumi Aksara, hlm. 102.
Amsyah, Z. (2003). Manajemen Kearsipan: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hlm. 88.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071.
Kementerian PANRB Republik Indonesia. (2017). Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Administrasi Perkantoran. Jakarta:
Kementerian PANRB.
Sari, M., & Nugroho, A. (2020). Kendala dan solusi dalam tata kelola administrasi perkantoran di lingkungan pemerintahan daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(1), 45–55.
Sulistyowati, S., Maharani, D. N., Husin, U., & Syaidrawan, S. (2025). Sistem administrasi negara sebagai pilar pelayanan publik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(6), 5719–5730.
Basir, S. (2019). Manajemen tata usaha perkantoran modern. Jurnal Administrasi Publik, 5(2), 45.
Handoko, T. H. (2018). Administrasi dan organisasi perkantoran. Jurnal Administrasi Publik, 4(1), 77.
Siregar, D. (2020). Peran sekretariat daerah dalam sinkronisasi kebijakan pemerintahan daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 112.
Prabowo, R. (2020). Manajemen administrasi surat masuk dan keluar dalam meningkatkan efektivitas organisasi. Jurnal Administrasi Publik, 7(2), 88.
Lestari, A. (2021). Tantangan pengelolaan administrasi surat masuk di era digital. Jurnal Manajemen dan Administrasi Perkantoran, 5(1), 34.
Published
2025-11-10
How to Cite
Marbun, R. J., & Siallagan, H. (2025). Peran Tata Usaha Sebagai Penghubung Administrasi Surat Masuk Di Biro Hukum Kantor Gubernur Sumatera Utara. Judge : Jurnal Hukum , 6(04), 902-913. https://doi.org/10.54209/judge.v6i04.1769