Perbandingan Model Kepemimpinan Presiden dalam Sistem Presidensial Indonesia dan Amerika Serikat terhadap Pembentukan Kebijakan Hukum
Article Metrics
Abstract view : 103 timesAbstract
Perbedaan karakter kepemimpinan presiden dalam sistem presidensial Indonesia dan Amerika Serikat merupakan isu penting dalam kajian hukum tata negara, terutama terkait pengaruhnya terhadap proses dan arah pembentukan kebijakan hukum nasional. Meskipun sama-sama menganut sistem presidensial, kedua negara memiliki konstruksi konstitusional, tradisi hukum, serta relasi kekuasaan yang berbeda antara presiden dan lembaga legislatif, yang berdampak langsung pada dinamika politik hukum. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan model kepemimpinan presiden dalam sistem presidensial Indonesia dan Amerika Serikat serta implikasinya terhadap pembentukan kebijakan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan konstitusional, melalui kajian terhadap konstitusi, peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa presiden di Indonesia memiliki peran yang relatif lebih dominan dalam proses legislasi melalui mekanisme persetujuan bersama dengan legislatif, sementara presiden Amerika Serikat menjalankan kepemimpinan yang lebih dibatasi oleh prinsip checks and balances dengan Congress. Perbedaan tersebut tercermin dalam pola relasi eksekutif-legislatif serta mekanisme pembentukan kebijakan hukum. Artikel ini berkontribusi secara ilmiah dalam memperkuat pemahaman politik hukum nasional berbasis kepemimpinan konstitusional serta memberikan perspektif komparatif bagi pengembangan sistem presidensial yang demokratis dan berkeadilan.
References
Anwar, S. (2024). Peran dan tanggung jawab lembaga legislatif dalam proses pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Maliki Interdisciplinary Journal, 2, 330–346.
Bisri, M. M. (2025). Redesain Lembaga Kepresidenan untuk Mengatasi Ketidakseimbangan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif di Indonesia. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum …, 1–29. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/43779%0Ahttps://journal.uii.ac.id/psha/article/download/43779/18936s
Cipta, U., Sebuah, K., & Atas, K. (2025). ANALISIS POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-. JRH JURNAL RISALITAS HUKUM, 1(2), 160–173. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/86945/1/11210453000028_IHSAN CHANDRA NUGRAHA.pdf
Dr. Drs. H. Dede Mariana, M.Si. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si. Caroline Paskarina, S.IP., M. S. (2022). PERBANDNAGN SISTEM PEMERINTAHAN. In Ummul Qura: Vol. XIII (Issue 1).
Fikri, S., & Ukhwaluddin, A. F. (2022). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia dan Iran. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 56–65. https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.139
Fikri, W., Aryani, P. R., & Syifa Masrihah. (2019). Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial Di Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 13–19. https://share.google/EMYguYwEDDkff2SPd
Khasanofa, A. (2020). Sistem Pemilihan Presiden Indonesia Berdasarkan Permusyawaratan Perwakilan. Disertasi - Ringkasan, 1–80.
Mone, A. (2021). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 333–354. https://osf.io/fg9vw
MUHAMMAD RIFAI ZEIN HUSEIN. (2024). Model Kepemimpinan Nasional Joko Widodo Perspektif Ibnu Khaldun. In Repository.Uinjkt.Ac.Id. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/79720/1/11180453000029_M.RIFAI ZEIN HUSEIN.pdf
PUSKAPKUM. (2019). Poltik Hukum Era Jokowi (Vol. 32, Issue 3). PUSKAPKUM. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/66781/1/Politik Hukum Era Jokowi Final.pdf
Rusdi. (2018). STUDI KOMPARATIF KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DAN HUKUM TATA NEGARA ISLAM [UIN RADEN INTAN]. In UIN Raden INTAN Lampung. https://repository.radenintan.ac.id/3741/1/SKRIPSI.pdf
Saraswati, R. (2012). Desain Sistem Pemerintahan Presidensial Yang Efektif. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 137–143. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/4213
Simamarta, H., & Sagala, R. V. (2026). Perbandingan Mekanisme Perekrutan Presiden Di Indonesia Dan Amerika Serikat Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Comparison Of Presidential Recruitment Mechanisms In Indonesia And The United States From The Perspective Of Constitutional Law. Jurnal Intelek Dan Cendekiwan Nusantara, 2(6), 12968–12977.
Siti Partiah, & Jihan Amalia syahidah. (2023). Studi Komparasi Hubungan Lembaga Eksekutif dengan Lembaga Legislatif antara Negara Indonesia dengan Negara Amerika Serikat. As-Shahifah : Journal of Constitutional Law and Governance, 3(2), 148–164. https://doi.org/10.19105/asshahifah.v3i2.11584
Sudirman. (2013). Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, 1–27. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/526.







