Perbandingan Politik Hukum Penegakan Keamanan Nasional antara Indonesia dan Singapura dalam Perspektif Negara Hukum

  • Agung Fernando Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Muhammadiyah Jakarta
Keywords: Politik Hukum, Keamanan Nasional, Negara Hukum, Perbandingan Hukum, Hak Asasi Manusia

Article Metrics

Abstract view : 78 times

Abstract

Keamanan nasional merupakan fungsi fundamental negara hukum dalam menjamin keberlangsungan negara, perlindungan warga negara, serta stabilitas sosial dan politik. Namun, implementasi penegakan keamanan nasional sangat dipengaruhi oleh politik hukum yang dianut masing-masing negara. Indonesia dan Singapura meskipun berada dalam kawasan geografis yang sama, menunjukkan perbedaan mendasar dalam pendekatan politik hukum penegakan keamanan nasional. Indonesia mengembangkan kebijakan keamanan nasional dalam kerangka negara hukum demokratis yang menempatkan konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, serta mekanisme checks and balances sebagai prinsip utama. Sebaliknya, Singapura menerapkan pendekatan keamanan nasional yang bersifat preventif dan legalistik dengan penekanan kuat pada stabilitas dan ketertiban sebagai prasyarat utama pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan politik hukum penegakan keamanan nasional antara Indonesia dan Singapura dalam perspektif negara hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach), melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan kebijakan keamanan nasional kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung mengedepankan model penegakan keamanan nasional yang demokratis-konstitusional dan berorientasi pada hak asasi manusia, sedangkan Singapura mengadopsi model keamanan nasional yang bersifat preventif, security-oriented, dan memberikan ruang dominan bagi kekuasaan eksekutif. Perbedaan politik hukum tersebut mencerminkan variasi implementasi konsep negara hukum modern dalam merespons tantangan keamanan nasional.

References

Anakotta, M. Y., & Disemadi, H. S. (2020). Melanjutkan Pembangunan Sistem Keamanan Nasional Indonesia Dalam Kerangka Legal System Penanggulangan Kejahatan Terorisme. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 41–71.

Dr. Muhaimin, S. H., & H, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode

Erlyani, R., Prihantono, P., & Syahuri, T. (2024). Dinamika Politik Hukum Dalam Konteks Perubahan Sosial. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam Dan Kebijakan, 2(1), 14–24.

Fitrianti, E. B., U., N., A., A., N., & Rayhan, A. (2024). Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Singapura. Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Kurniawan, P. (2018). Pengaruh politik terhadap hukum. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 4(1), 29–42.

Nasional, K. H. dan H. A. M. B. P. H. (2022). Naskah Akademik Kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia badan pembinaan hukum nasional. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL, 10, 2–3.

Nezaini, Z. (2011). Implementasi-pendekatan-yuridis-normatif-dan-pendekatan-normatif-sosiologis-dala (1).pdf. Pranata Huku, 6(2). https://media.neliti.com/media/publications/26707-ID-implementasi-pendekatan-yuridis-normatif-dan-pendekatan-normatif-sosiologis-dala.pdf

Osgar, S. & M. (2013). Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat. Jurnal Media Hukum, 29, 57–72.

Romi, A., Helen, Z., & Arliman, L. (2025). Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Pasaman Barat ( Studi Kasus Penertiban Izin Tempat Makan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(3), 181–190.

Rusydi, M. T. (2025). Perbandingan Hukum Siber Indonesia dengan Negara ASEAN: Suatu Kajian Normatif. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 40–48. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.6536

Saputra, M. R., Triadi, I., & Syahuri, T. (2024). Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif HAM : Dilema Antara Keamanan Negara dan Hak Asasi Manusia. Birokrasi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 182–194.

Sekti, A. F., & Firdaus, S. U. (2024). Ketahanan Nasional dalam Perspektif Kebijakan Politik Hukum Kontemporer. Sovereignty, 3(1), 51–58.

Srilaksmi, N. K. (2022). Politik Hukum Terhadap Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Menjamin Kepastian Hukum 73. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 73–86.

Suryatni, L. (2019). Bela Negara Sebagai Pengejawentahan Dalam Ketahanan Nasional Berdasarkan UUD NRI 1945. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 49–63.

Wibowo, A. (2025). Hukum Konstitusi. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.

Published
2026-01-19
How to Cite
Fernando, A., & Zainal Arifin Hoesein. (2026). Perbandingan Politik Hukum Penegakan Keamanan Nasional antara Indonesia dan Singapura dalam Perspektif Negara Hukum. Judge : Jurnal Hukum , 6(06), 1931-1939. https://doi.org/10.54209/judge.v6i06.2030