KAJIAN KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU MONEY LAUNDERING DI INDONESIA
Article Metrics
Abstract view : 723 timesAbstract
Problematik Pencucian uang ini sudah mendapat perhatian dunia internasional karena dimensi dan implikasinya yang melanggar batas-batas Negara, Sebagai suatu fenomena kejahatan yang dinamakan “organized crime”, ternyata ada pihak-pihak tertentu yang ikut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tanpa menyadari akan dampak kerugian yang ditimbulkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini : Bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Hukum Di Indonesia? dan bagiamana Upaya kebijakan hukum d Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang? , menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian sebagai berikut “Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud oleh masing-masing Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah merupakan tindak pidana pencucian uang aktif, sedang tindak pidana pencucian uang yang terdapat dalam Pasal 5 adalah tindak pidana pencucian uang pasif.
References
Arief, B.N, (2016), Tindak Pidana Pencucian Uang, Pt Citra Adytia Bakti, Bandung.
Arifin, R., & Choirinnisa, S. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Prinsip Hukum Pidana Indonesia (Corporate Responsibility On Money Laundering Crimes On Indonesian Criminal Law Principle). Jurnal Mercatoria, 12(1), 43-53.
Azizah, H., M. Hamdan, M., Mulyadi, M., & Sunarmi, S. (2021). Analisis Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Ma No. 1454 K/Pid.Sus/2011; Putusan Ma No. 537 K/Pid.Sus/2014; Putusan Ma No. 336 K/Pid.Sus/2015). Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 4(1), 80-87. Doi:Https://Doi.Org/10.34007/Jehss.V4i1.588
Garnasih, Y. (2017). Penanganan Kejahatan Aliran Dana Perbankan, Korupsi Dan Pencucian Uang. Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 22-34.
Guraba, S., Dahlan, D., & Rahayu, S. (2018). Penerapan Prinsip Perbarengan Tindak Pidana Narkotika Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pengadilan Tinggi Aceh. Jurnal Mercatoria, 11(2), 204-211. Doi:Https://Doi.Org/10.31289/Mercatoria.V11i2.1829a
Harahap, R.R.M, Munawir, Z & Hidayani, S. (2019). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Atas Pemakai Kartu Kredit Tipe Gold Dengan Bank Penerbit Kartu Kredit (Studi Putusan No. 161/Pdt G/2017/Pn. Mdn). Juncto, 1(2) 2019: 136-142,
Harmadi, (2011), Kejahatan Pencucian Uang. Cetakan Ke 1, Malang: Setara Press. Hartono, C.F.G.S., (2014), Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20, Bandung: Alumni
Imaniyati, N.S., (2010), Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Ketaren, Y. L. (2018). Penerapan Pembuktian Oleh Hakim Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khairul, Mahmul S., Dan Marlina, (2011), Kewenangan Ppatk Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mercatoria, 4 (1): 33-42
Mahrus, H., (2015), Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta: Rajawali Pers Manihuruk,
P., Eddy, T., & Fauzi, A. (2020). Peran Perbankan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Nasabah. Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 3(2), 325-332. Doi:Https://Doi.Org/10.34007/Jehss.V3i2.259
Moelong, L.J., (2016), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya Nasution, B., (2015). Rejim Anti Money Laundering Di Indonesia, Bandung: Books Terrance And Library http://mahesainstitute.web.id/ojs2/index.php/jehss mahesainstitut@gmail.com 730
Nasution, E. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mercatoria, 8(2), 132-144. Doi:Https://Doi.Org/10.31289/Mercatoria.V8i2.652
Nugroho, N. (2016). Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Bni Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tppu. Jurnal Mercatoria, 9(2), 119-135. Doi:Https://Doi.Org/10.31289/Mercatoria.V9i2.435
Pohan, S. (2019). Tinjauan Normatif Kewenangan Penuntutan Oleh Kpk Atas Tindak Pidana Pencucian Uang. Doktrina: Journal Of Law, 2(2), 117-134. Doi:Https://Doi.Org/10.31289/Doktrina.V2i2.2615
Pradityo, R., (2021), Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Bengkulu
Pratama, A., Zulyadi, R., & Pinem, S. (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan No. 311/Pid.Sus/2018/Pn. Mdn). Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 4(2), 974-981. Doi:Https://Doi.Org/10.34007/Jehss.V4i2.784
Santoso, T., (2012), Hukum Pidana Dalam Perspektif, Jakarat: Universitas Indonesia.
Setiadi, E, (2014), Hukum Pidana Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung. Siahaan, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Mediasi Pasca Keluarnya Uu Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Doktrina: Journal Of Law, 1(1), 16-30. Doi:Https://Doi.Org/10.31289/Doktrina.V1i1.1610
Simaremare, M. (2006). Kegagalan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Indonesia Ditinjau Dari Sistem Pembuktian. Sjahdeini, S.R., (2016), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers. Soedhono, (2017), Ilmu Jiwa Kejahatan, Amalan Ilmu Jiwa Dalam Studi Kejahatan, , Nusantara. Bandung,
Soekanto, S., Dan Marmudji, S., (2011), Penulisan Hukum Normatif. Jakarta: Pt.Rajawali Pers. Sunggono, B., (2011), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Pt.Raja Grafindo Persada.
Sutedi, A, (2006), Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, Dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta
Sutedi, A, (2008), Tindak Pidana Pencucian Uang, Pt Citra Aditya, Bandung.
Syapri Chan (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Oleh Korporasi Perbankan
Wibowo, A., Eddy, T., & Sahari, A. (2020). Tindak Pidana Korporasi Bagi Perusahaan Yang Terlibat Dalam Pencucian Uang Hasil Penjualan Narkotika. Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 3(1), 52-60. Doi:Https://Doi.Org/10.34007/Jehss.V3i1.193
Wiyono, (2014), Pembahasan Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta, Hlm. 23
Yozani, R. E., Firdaus, D. A., & Artina, D. (2016), Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 390-406.
Yustiavanda, I, Dkk. (2010), Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Kompas.Com,Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2015/11/27/135 4541/Ini.Fakto Faktor.Yang.Mendorong.Pencucian.Uang.Versi.Survei.Ppatk







