PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELKTUAL SECARA ONLINE: MANFAAT HUKUM
Article Metrics
Abstract view : 536 timesAbstract
Pendaftaran hak cipta yang dilakukan secara online tanpa adanya pemeriksaan secara mendetail mengakibatkan peluang bentuk terjadinya kejahatan terhadap kekayaan intelektual. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu Bagiaman Pengaturan Hukum mengenai Pendaftaran Hak Cipta Secara Online? Dan Bagiamana perlindungan hukum terhadap pemegang Hak kekayaan intekektual yang di daftarkan secara onlien?, Metode penerlitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Pengetauran mengenai pendaftarn hak cipta secra eletronik di atur dalam Pasal 66 ayat (2) menerangkan bahwa permohonan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dilakukan secara elektronik dan/atau non elekronik. Namun baik dalam Pasal 66 maupun bagian penjelasan pasal tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut. Jika dicermati keseluruhan dari Pasal 64 – Pasal 79 UU Hak Cipta hanya mengatur hal-hal pokok mengenai pencatatan ciptaan dan produk hak terkait. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 70, yakni “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Namun peraturan pemerintah ini nampaknya hingga saat ini belum dilahirkan.
Mengenai perlindungan hukum terhadap ppemegang hak yang mendaftarkan hak cipta secara online Berdasarkan ketentuan di atas maka pendaftraan hak cipta dapat dibatalkan demi hukum jika tidak sesuai dengan UU Hak Cipta. Hal ini sesuai dengan prinsip “Hak Cipta diperoleh bukan karena pencatatan, akan tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai ciptaan yang tercatat dan yang tidak tercatat serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat membuktikan pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian pencatatan atas ciptaan tersebut.
References
Ginting,R.E. (2012).Hukum Hak Cipta Indonesia ( Analisis Teori dan Praktik),Bandung: Citra Aditya Bakti
Atsar, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.Law Reform,13(2), 284-299.
Guswandi, C. P., Romadona, H. G., Ariani, M., & Disemadi, H. S. (2021, March). Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Perlindungan Hukum Hak Cipta Di Indonesia. In CoMBInES-Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences (Vol. 1, No. 1, pp. 277-283).
Utama, A., Titawati, T., & Loilewen, A. F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Dan Musik Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Ganec Swara, 13(1), 78-83.
Yudhistira, B. Y., & Riswandi, B. A. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Virgoun Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 138–155.
Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Self-Plagiarism dalam Dunia Akademik Ditinjau dari Perspektif Pengaturan Hak Cipta di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 1-9.
OK Sahidin .H., 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, hal. 92
SALSABILA, A. (2024). Peralihan Hak Cipta Dengan Cara Pewarisan Berdasarkan Uu Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Fakultas Hukum,
Liuw, S. F. S. (2020). Tinjauan Hukum Pengaturan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia menurut UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang undang Hak Cipta
Hasibuan, D. Y. W. (2025). Pelindungan Hukum Pencipta Terhadap Perwujudan Hak Cipta (Studi Kasus Pada Putusan Nomor 1033k/Pdt. Sus Hki/2023) (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67.
Akbar, F. A., Bachtiar, M., & Hasanah, U. (2014). perlindungan hukum terhadap hak cipta menurut pasal 12 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta di indonesia (Doctoral dissertation, Riau University).
Jannah, M. (2018). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (haki) dalam hak cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55-72.
Lestari, N. M. A. M., Priyanto, I. M. D., & Sukerti, N. N. (2017). Pengaturan dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Berbasis Online. Jurnal Kertha Semaya, 5(2).







