Teori Hukum Feminisme dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan di Indonesia

  • Yanika Helena Sitanggang Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Esra Labora Suriyani Br Nainggolan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Abdul Rahman Maulana Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi
Keywords: Teori hukum feminisme, gender dan perlindungan hukum.

Article Metrics

Abstract view : 90 times

Abstract

Teori hukum feminisme merupakan pendekatan kritis terhadap hukum yang bertujuan untuk mengungkap bias gender yang terkandung dalam sistem hukum. Di Indonesia, perempuan sering kali menghadapi ketidakadilan hukum yang berakar pada budaya patriarki dan kelemahan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori hukum feminisme dalam menciptakan perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia, khususnya dalam konteks kekerasan berbasis gender, ketenagakerjaan, dan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, kasus-kasus hukum, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki beberapa peraturan hukum yang berpihak pada perempuan, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Faktor budaya, minimnya pemahaman aparat penegak hukum tentang gender, serta stigma sosial menjadi penghalang utama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi berbasis gender, pelatihan aparat hukum, serta pemberdayaan perempuan melalui pendidikan hukum untuk memastikan perlindungan yang lebih efektif. Dengan mengintegrasikan teori hukum feminisme, sistem hukum Indonesia dapat lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan berkontribusi pada terciptanya keadilan gender.

References

[1] Alder, L., & Griffiths, A. (2020). Public Health Law: Ethics, Policy, and the Law of Vaccination. Oxford University Press.
[2] Putnam, L., & Carpenter, M. (2021). Mandatory Vaccination: Balancing Public Health and Individual Rights. Public Health Ethics Journal, 34(3), 123-135.
[3] Suyanto, A., & Harahap, S. (2022). Hak Asasi Manusia dan Kesehatan: Implikasi Kebijakan Vaksinasi Wajib di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 12(2), 87-102.
[4] Zhang, X., & Liu, R. (2020). Human Rights and Health Law: A Comparative Analysis of Vaccine Mandates in Global Contexts. Global Public Health Law Review, 18(5), 76-91. https://doi.org/10.1016/j.gphl.2020.05.004.
[5] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
[6] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[8] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
[9] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU TPKS)
[10] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Melindungi perempuan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga.
[11] Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
[12] Rifqi, M. T., & Efendi, A. (2019). Hukum dan Gender: Studi Kritis dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Kencana.
[13] Arivia, G. (2006). "Kritik terhadap Epistemologi Patriarkal: Teori Feminisme dalam Membangun Keadilan Gender." Jurnal Perempuan, 14(1), 17-26.
[14] Handayani, T., & Suryani, N. (2018). "Peran Hukum dalam Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender." Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(2), 142-159.
[15] Putri, L. R., & Rahayu, S. (2020). "Analisis Teori Hukum Feminisme dalam Penegakan Hak-Hak Perempuan di Indonesia." Jurnal Kajian Gender dan Pembangunan, 10(3), 212-230.
[16] Sari, R. P. (2022). "Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Pendekatan Perspektif Hukum Feminisme." Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 245-260.
[17] Wahyuningsih, T. (2020). "Strategi Penerapan Teori Hukum Feminisme dalam Pembaruan Hukum Nasional." Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Hukum dan Gender, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
[18] Zulkifli, M. (2021). "Kesetaraan Gender dalam Sistem Hukum Indonesia: Kajian Teori Hukum Feminisme." Makalah dalam Konferensi Nasional Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
[19] Nurhadi, R. (2023). "Implementasi UU TPKS di Indonesia: Tantangan dan Harapan." The Conversation Indonesia.
[20] Widyaningsih, S. (2022). "Perempuan dan Sistem Hukum yang Tidak Ramah Gender." Kompas Online.
Published
2025-01-03
How to Cite
Helena Sitanggang, Y., Suriyani Br Nainggolan, E. L., & Maulana Siregar, A. R. (2025). Teori Hukum Feminisme dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum , 5(04), 10-18. https://doi.org/10.54209/judge.v5i04.1044

Most read articles by the same author(s)