Judge : Jurnal Hukum
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge
Cattleya Darmaya Fortunaen-USJudge : Jurnal Hukum 2775-4170Peran Bidang Hukum Polda Bengkulu dalam Pendampingan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2280
<p>Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu mengemban peran strategis dalam menjamin pelaksanaan due process of law pada proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penelitian ini bertujuan menganalisis secara empiris peran, prosedur pendampingan, hambatan struktural, dan upaya optimalisasi Bidkum Polda Bengkulu, serta menggali implikasi teoretis dan kemungkinan generalisasi temuan bagi penguatan sistem bantuan hukum internal kepolisian. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan socio-legal approach. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lima narasumber kunci, studi dokumentasi, dan observasi partisipasi terbatas, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan jaminan keabsahan melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bidkum menjalankan tiga dimensi peran normatif, ideal, dan faktual melalui lima tahapan prosedur sistematis. Data lapangan mencatat 45 kasus ditangani selama 2024–2025. Hambatan utama bersifat multidimensional: keterbatasan kompetensi personel dan ketegangan peran (role strain), ketimpangan kewenangan memanggil saksi, disharmoni koordinasi dengan Propam, hambatan psikologis anggota, serta kendala teknis-administratif. Secara teoretis, penelitian ini menegaskan bahwa pendampingan hukum internal bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan instrumen normatif esensial dalam mewujudkan fair process dan perlindungan hak fundamental anggota. Temuan ini berpotensi digeneralisasi ke Polda lain mengingat keseragaman kerangka regulasi nasional, sehingga urgensi reformasi kelembagaan Bidkum bersifat sistemik, bukan lokal.</p>Dhita Viona FelisyaAddy CandraHimawan Ahmed Sanusi
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-272026-04-276091637164510.54209/judge.v6i09.2280Pembaruan Sistem Konstitusi Indonesia: Tantangan dan Harapan
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2020
<p>Reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan proses yang berkelanjutan dan kompleks yang bertujuan untuk menciptakan kerangka kelembagaan yang lebih demokratis, akuntabel, dan modern. Penelitian ini mengkaji beberapa aspek penting, termasuk peran Mahkamah Konstitusi, hukum pemilu, sistem partai politik, desentralisasi, dan digitalisasi pemerintahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis dengan metode kualitatif. Mahkamah Konstitusi menghadapi tantangan dalam menjaga independensinya akibat pengaruh politik dalam proses pemilihan hakim. Penguatan transparansi dan meritokrasi dalam seleksi hakim menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perannya sebagai penjaga utama konstitusi. Demikian pula, hukum pemilu, khususnya sistem proporsional terbuka, telah menciptakan persaingan yang tidak sehat antar calon dalam partai yang sama serta mendorong praktik politik transaksional. Partai politik, sebagai tulang punggung demokrasi, sering kali lebih melayani kepentingan elite daripada merepresentasikan aspirasi rakyat. Transformasi partai menjadi institusi yang demokratis memerlukan penerapan demokrasi internal, pembiayaan yang transparan, serta proses rekrutmen berbasis merit. Desentralisasi, meskipun meningkatkan otonomi daerah, juga mengungkap adanya kesenjangan dalam kapasitas tata kelola dan akuntabilitas. Penguatan kapasitas pemerintah daerah serta mekanisme pengawasan menjadi hal yang krusial untuk mengatasi permasalahan tersebut. Di era digital, digitalisasi pemerintahan dan transparansi informasi membuka peluang untuk meningkatkan partisipasi publik dan akuntabilitas. Namun, kemajuan ini harus disertai dengan mekanisme perlindungan data yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan. SReformasi sistem ketatanegaraan Indonesia menuntut refleksi kritis, konsensus strategis, dan komitmen kolektif.</p> <p> </p>Pandam Bayu Seto Aji
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-282026-04-286091646165210.54209/judge.v6i09.2020Digital Justice dan Masa Depan Pertimbangan Hakim di Era Algoritma
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2320
<p>Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem peradilan modern. Sistem peradilan yang sebelumnya bergantung pada proses manual kini beralih menuju peradilan yang berbasis data, teknologi, dan algoritma. Dalam konteks ini, digital justice tidak lagi dipahami hanya sebagai digitalisasi administrasi perkara, tetapi juga mencerminkan perubahan yang lebih mendasar, yaitu pergeseran cara hakim membentuk pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hakim sebagai human-centered justice dalam mewujudkan digital justice, menganalisis perubahan pertimbangan hakim dari model konvensional menuju model yang didukung algoritma, serta merumuskan rekonstruksi model pertimbangan hakim di era AI sebagai arah masa depan sistem peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital mampu meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan transparansi dalam proses peradilan. Namun demikian, teknologi tidak dapat menggantikan peran hakim sebagai penafsir hukum, penjaga nilai keadilan, dan pemberi legitimasi moral terhadap putusan. Oleh karena itu, masa depan digital justice tidak terletak pada dominasi algoritma, melainkan pada penguatan peran hakim sebagai pusat pertimbangan hukum yang tetap berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif</p>Andi Hakim Lubis Andi
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-302026-04-306091653166410.54209/judge.v6i09.2320Urgensi dan Kecukupan Pengaturan Deepfake dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2279
<p>erkembangan Generative Artificial Intelligence (AI) telah melahirkan fenomena deepfake, yaitu konten audiovisual sintetis yang dihasilkan oleh model kecerdasan buatan sehingga sulit dibedakan dari konten asli. Di Indonesia, penyalahgunaan teknologi ini meningkat tajam PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mencatat lonjakan 1.550% kasus penipuan berbasis deepfake antara 2022 dan 2023. Penelitian ini mengkaji kecukupan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menjerat tindak pidana manipulasi data deepfake dan merumuskan konsep regulasi yang tepat. Dengan pendekatan yuridis normatif melalui statute approach dan conceptual approach, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 35 UU ITE mengandung dua lompatan penafsiran yang berpotensi bertentangan dengan asas legalitas khususnya tuntutan lex certa. Empat celah regulasi struktural ditemukan: ketiadaan definisi teknis-yuridis, kesulitan atribusi subjek hukum, lemahnya kapasitas forensik digital, dan sifat perlindungan korban yang masih reaktif. Kajian komparatif terhadap sepuluh yurisdiksi termasuk Uni Eropa (EU AI Act 2024), Korea Selatan, Australia, dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa Indonesia memerlukan dua jalur pembaruan regulasi secara paralel: jangka pendek melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bridging regulation dengan empat muatan minimum, dan jangka menengah melalui revisi terbatas UU ITE disertai percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Kecerdasan Buatan.</p>Naufal Budi Putra AthallahAddy CandraHimawan Ahmed Sanusi
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-272026-04-276091665167610.54209/judge.v6i09.2279Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan:Perspektif Keadilan (Studi Kasus Atas Penetapan Nomor: B-15/L.2.21.8/Eoh.2/01/2023)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2287
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice di dalam menyelesaikan kasus penganiayaan dan menilai sejauh mana para pihak yang terkait dalam kasus tersebut merasakan keadilan atas penerapan pendekatan Restorative Justice.Penerapan Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 Tahun 2020 dan pedoman terkaiit penanganan tindak pidana umum.Proses perdamaian dimulai oleh jaksa penuntut umum kepada korban dan pelaku,dilanjutkan dengan mediasi, pengungkapan permohonan maaf,kesepakatan perdamaian, serta penyusunan dokumen formal seperti berita acara perdamaian (RJ-35) dan laporan pelaksanaan (RJ-11). Hasil penelitian memperlihatkan bahwasannya penerapan keadilan restoratif ini memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih efisien, tidak berkepanjangan,dan tidak membutuhkan biaya besarr bagi para pihak. Penyelesaian secara damai tanpa adanya tekanan dari pihak manapun membuat korban merasa lebih tenang jika dibandingkan dengan hukuman penjara.</p>Angelita Eunike MarbunDebora
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-05-042026-05-046091677168610.54209/judge.v6i09.2287Pertanggungjawaban Sanksi Tindak Pidana terhadap Anak sebagai Perantara Narkotika (Studi Putusan No. 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bnj)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2257
<p>Keterlibatan anak-anak dalam kejahatan narkotika menimbulkan dilema hukum yang kompleks antara perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. Studi ini menganalisis tanggung jawab pidana anak atas tindak pidana narkotika melalui studi kasus Keputusan Nomor 12/PID.SUS-ANAK/2024/PN BNJ. Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pidana anak dalam kasus narkotika dan kesesuaian sanksi sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, kasus, dan konseptual. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak, undang-undang narkotika, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana anak dalam kejahatan narkotika memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dari pelaku dewasa, dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan latar belakang sosial anak. Namun, sanksi berupa hukuman penjara 6 bulan di pusat penahanan anak dan pelatihan kerja selama 3 bulan tidak sepenuhnya mencerminkan pendekatan restoratif yang diamanatkan oleh hukum sistem peradilan pidana anak. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun hakim telah berupaya menerapkan prinsip kepentingan terbaik anak, implementasinya masih belum optimal karena sanksi yang dijatuhkan memprioritaskan pencegahan daripada rehabilitasi. Keputusan untuk tidak mengabulkan permintaan pengembalian anak kepada orang tuanya menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan keadilan restoratif. Ada kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman petugas penegak hukum tentang pendekatan khusus terhadap peradilan anak dan untuk mengoptimalkan penggunaan sanksi alternatif yang lebih sesuai dengan tujuan perlindungan dan bimbingan anak.</p>M. AdnanSyahranuddinSumarno
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091687169510.54209/judge.v6i09.2257Analisis Hukum atas Perjanjian Jual Beli Properti diProses Pembayaran Angsuran kepada Pihak Ketiga Studi Kasus Pembelian Kembali oleh Pihak Ketiga (Studi Kasus di PT. Juma Suciland Property)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2250
<p>Transaksi jual beli properti yang masih dalam proses pembayaran cicilan seringkali menimbulkan masalah hukum, terutama ketika objek properti dialihkan kepada pihak ketiga. Studi ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perjanjian jual beli properti.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pembeli yang beritikad baik dalam praktik pengalihan hak milik di PT. Juma Suciland Property. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan sifat yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait, dan studi dokumen terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak milik yang masih dalam bentuk cicilan di PT. Juma Suciland Property pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus memenuhi persyaratan hukum perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHP dan memperoleh persetujuan dari pengembang sebagai pihak yang masih memiliki kepentingan hukum atas objek hak milik tersebut. Pengalihan tanpa mekanisme hukum yang sah berpotensi menimbulkan sengketa dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga. Perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pembeli yang beritikad baik diberikan selama transaksi dilakukan secara jujur, terbuka, dan berdasarkan dokumen yang tampak sah, serta didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian. Perlindungan tersebut bersifat preventif dan represif, tetapi tidak absolut karena masih dibatasi oleh hak dan kepentingan hukum para pengembang. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum perjanjian dan praktik jual beli properti, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pengembang dan pihak-pihak yang terlibat.</p> <p> </p>Citra NurdianaSiti Nurhayati Bambang Fitrianto
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091696170510.54209/judge.v6i09.2250Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 776/Pid.B/2025/ PN Medan)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2251
<p>Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan yang sering kali menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat. Salah satu faktor utama penyebab tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah faktor ekonomi, lingkungan dan pengaruh temen yang menyebabkan individu melakukan kejahatan sebagai jalan pintas untuk kebutuhan hidup. Peraturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan pencurian dengan pemberatan, termasuk faktor penyebab terjadinya pencurian dengan pemberatan oleh terdakwa yang dilakukan karena faktor ekonomi, serta pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan hukuman bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sifat penelitian jurnal ini bersifat deskripsi kualitatif, jenis penelitian ini menggunakan yudiris empiris. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis dinamika yang terlibat memberikan hukuman yang tepat bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.</p> <p> </p>Cut Ade Irma HandayaniRedyanto SidiAndry Syafrizal Tanjung
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091706171010.54209/judge.v6i09.2251Analisis Yuridis Penetapan Asal-Usul Anak Sah dan Anak Tidak Sah Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan No. 408/Pdt.P/2024)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2252
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan asal usul anak sah dan anak tidak sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 408/Pdt.P/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan menetapkan status anak dengan mendasarkan pada keabsahan perkawinan menurut hukum Islam, meskipun perkawinan tersebut belum dicatatkan secara administratif pada saat kelahiran anak. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 99 dan Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir dari perkawinan tersebut ditetapkan sebagai anak sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak dalam konteks perkawinan yang tidak tercatat.</p> <p> </p>Dea Suri FadillaAbdul Razak NasutionNana Kartika
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091711171610.54209/judge.v6i09.2252Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Proses Perkara Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2253
<p>Pencurian dengan kekerasan (curas) adalah kejahatan jalanan yang mengganggu masyarakat karena mengancam keselamatan jiwa korban. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kewenangan Kepolisian Nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, hambatan yang dihadapi, dan efektivitas penanganan kasus curas di Polsek Medan Helvetia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani curas, namun menghadapi kendala internal berupa keterbatasan personel dan infrastruktur, serta hambatan eksternal seperti minimnya partisipasi masyarakat. Upaya perbaikan melalui penguatan koordinasi dan kepolisian berbasis masyarakat menunjukkan hasil positif. Dukungan anggaran, teknologi keamanan, pelatihan berkualitas, dan partisipasi aktif masyarakat diperlukan untuk mengoptimalkan peran Kepolisian dalam mencegah dan menangani curas.</p> <p> </p>Erwin Ernando SinagaLidya Rahmadhani Hasibuanand Rahmayanti
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091717172510.54209/judge.v6i09.2253Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan dalam Menentukan Pelaku Tidak Langsung pada Korupsi Dana Desa (Studi Putusan No. 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2254
<p>Korupsi dana desa merupakan masalah serius di Indonesia. Keputusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tentang Kepala Desa Sorimanaon yang menggelapkan Rp741,6 juta memberikan perspektif penting tentang doktrin keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Penelitian hukum normatif ini menganalisis regulasi hukum terhadap pelaku tidak langsung melalui Pasal 55 KUHP, peran lembaga penegak hukum yang masih terhambat oleh masalah koordinasi dan keterbatasan sumber daya manusia, serta pertimbangan yudisial dalam menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan pembayaran restitusi. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan regulasi terhadap pelaku tidak langsung, pembentukan gugus tugas terpadu, dan pedoman pidana subsidiaritas proporsional untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi dana desa.</p>Frendy SihotangMhd Azhali Siregar Ismaidar
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091726173310.54209/judge.v6i09.2254Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak sebagai Pelaku Penganiayaan dalam Hukum Pidana Indonesia (Analisis Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2255
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp. Kasus tersebut melibatkan seorang anak berusia 17 tahun yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka serius pada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan meneliti ketentuan normatif dalam KUHP dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan melihat penerapannya dalam praktik peradilan. Sumber data penelitian meliputi undang-undang dan peraturan, putusan pengadilan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta fakta persidangan dan pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika telah memenuhi batas usia yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jenis dan beratnya kejahatan yang dijatuhkan harus memperhatikan prinsip perlindungan anak, sehingga berbeda dengan sanksi yang dijatuhkan pada pelaku dewasa. Dalam kasus ini, hakim menyeimbangkan aspek kepastian hukum, perlindungan anak, dan keadilan bagi korban. Meskipun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan pendekatan keadilan restoratif, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara karena tingkat kesalahan dan konsekuensinya sangat berat.</p>Gian Randa JuangsahSumarnoLidya Rahmadhani Hasibuan
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091734174210.54209/judge.v6i09.2255Pertanggungjawaban Pidana bagi Anak sebagai Pengedar Narkotika (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mdn)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2256
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme tanggung jawab pidana anak yang bertindak sebagai pelaku perdagangan narkotika melalui studi kasus Keputusan Nomor 46/Pid.SusAnak/2025/PN Mdn di lingkungan pengadilan anak. Kerangka teori yang digunakan adalah pendekatan hukum perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak dan teori tanggung jawab pidana yang mencakup unsur-unsur kesalahan (dolus/culpa), kapasitas bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan pembenaran. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif dan studi kasus keputusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam keputusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan status anak dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk tindak pidana terkait perdagangan narkotika. Tanggung jawab pidana anak dalam konteks perdagangan narkotika terdapat dilema antara upaya rehabilitasi dan proses represif, terutama ketika terbukti bahwa anak-anak memiliki kapasitas untuk bertindak tetapi juga berada dalam situasi rentan. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan tanggung jawab pidana terhadap anak sebagai pelaku perdagangan narkotika harus dilakukan secara seimbang antara perlindungan hak-hak anak dan penegakan hukum pidana substantif tentang narkotika, dengan rekomendasi agar hakim lebih menekankan pada pendidikan, rehabilitasi, dan keterlibatan orang tua/wali dalam proses pembinaan anak pelaku kejahatan.</p> <p> </p>Haykal Ramadhan AdriantoAbdul Rahman Maulana Siregar Redyanto Sidi
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091743175110.54209/judge.v6i09.2256Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Aborsi sebagai Korban Perkosaan
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2259
<p>Tanggung jawab pidana bagi pelaku anak yang melakukan aborsi akibat perkosaan menciptakan dilema hukum karena anak-anak memegang posisi ganda sebagai korban dan pelaku. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn, yang menunjukkan bahwa peraturan aborsi dalam Pasal 463-465 KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 memiliki batasan waktu yang ketat, sementara Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur sanksi khusus untuk anak-anak. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan pengalihan kasus. Kesimpulannya adalah tanggung jawab pidana masih bersifat formalistik dan belum mencerminkan keadilan restoratif, sehingga memerlukan revisi peraturan, penguatan layanan kesehatan reproduksi, dan optimalisasi pengalihan kasus demi kepentingan terbaik anak.</p> <p> </p>M. Taufik AlfiansyahAbdul Razak NasutionT. Riza Zarzani
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091752175910.54209/judge.v6i09.2259Problematika Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 sebagai Rujukan Dasar Pelaku Pencurian Tandan Buah Segar di Lingkungan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara IV Regional II
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2260
<p>Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 dikeluarkan untuk menyesuaikan ambang batas kerugian dalam kasus pidana ringan, termasuk pencurian kecil, untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana. Namun, penerapannya sebagai dasar hukum untuk kasus pencurian Tandan Buah Segar (FFB) di perkebunan kelapa sawit menimbulkan masalah hukum dan sosial. Di satu sisi, nilai ekonomi FFB yang dicuri seringkali di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Perma, sehingga pelaku hanya menerima sanksi ringan. Di sisi lain, tindakan tersebut secara sistematis, berulang, dan terorganisir menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan berdampak pada stabilitas sosial di daerah sekitar perkebunan. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menguji relevansi, efektivitas, dan dampak penggunaan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Denda untuk Tindak Pidana Ringan di HUKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), khususnya dalam menangani kasus pencurian FFB. Hasil penelitian menunjukkan ketidakseimbangan antara pendekatan formal berdasarkan nilai kerugian dan kerugian substantif yang dialami oleh perusahaan. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan yang problematis antara penegakan hukum yang adil dan perlindungan kepentingan industri strategis. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih kontekstual yang mempertimbangkan karakteristik lokal dan nilai kumulatif dari tindakan kriminal berulang dalam kasus serupa.</p>Muhammad Reza Triangga TrianggaIsmaidarAbdul Rahman Maulana Siregar
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091760176310.54209/judge.v6i09.2260Analisis Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Melindungi Korban Penganiayaan Berat
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2261
<p>Tindakan kekerasan adalah bentuk pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang terhadap individu lain, yang mengakibatkan penderitaan baik fisik maupun spiritual. Tindakan ini dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi pelaku, ketidakstabilan emosional pelaku, pengaruh eksternal dari lingkungan sekitar, serta berbagai faktor lain yang menyebabkan tindakan tersebut terjadi. Insiden kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio telah menarik perhatian publik, di mana sikap arogannya sangat kejam dalam menyiksa dan bahkan merayakan setelah melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora, yang dipicu oleh perselisihan asmara semata. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu jenis penelitian hukum yang berfokus pada studi norma hukum dan peraturan perundang-undangan melalui bahan pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan mendeskripsikan dan menafsirkan isu-isu hukum yang relevan secara sistematis dan komprehensif. Berdasarkan hasil analisis dan diskusi, menunjukkan bahwa dalam konteks perlindungan saksi dan korban dalam kasus kejahatan penyerangan terhadap Cristalino David Ozora, peran LPSK sangat penting. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut, dalam keputusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan menetapkan kewajiban untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp25.000.000.000,00.</p> <p> </p>Mumtaz JasmineSuci Ramadani Chairuni Nasution
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091764177210.54209/judge.v6i09.2261Perlindungan Hukum Terhadap Risiko Kecelakaan Kerja dalam Melaksanakan Tugas bagi Karyawan Harian Lepas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2262
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan yang menghadapi risiko tinggi setiap hari dalam menjalankan tugasnya. Meskipun memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan publik, status hukum PHL seringkali kurang jelas, terutama dalam hal jaminan sosial dan perlindungan kecelakaan kerja. Dalam praktiknya, banyak karyawan dengan status PHL mengalami kecelakaan kerja tetapi belum menerima kompensasi penuh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perjanjian Kerja Waktu Spesifik (PKWT) dan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja sebagai dasar hukum baru yang memengaruhi perlindungan pekerja kontrak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dan implementasi perlindungan hukum bagi PHL. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang lebih jelas dalam mengatur hubungan kerja, kompensasi, dan jaminan keselamatan bagi PHL di lingkungan pemerintahan daerah.</p> <p> </p>Nesrita Dahlia SinagaBeby Sendy Hasdiana Juwita Bintang
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091773177910.54209/judge.v6i09.2262Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Anggota Polri
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2263
<p>Perkembangan teknologi informasi selama lima tahun terakhir telah menyebabkan peningkatan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi yang cepat dan luas. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan serius di bidang hukum pidana, salah satunya berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia, dan untuk mengevaluasi tanggung jawab pidana pelaku yang menyerang kehormatan anggota kepolisian sebagai pejabat publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan hukum perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran nama baik digital diatur dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagai lex specialis yang melengkapi tindak pidana penghinaan dalam KUHP. Tanggung jawab pidana dapat dikenakan jika unsur niat, penyebaran konten elektronik, dan penghinaan terpenuhi. Studi ini menegaskan bahwa pencemaran nama baik digital adalah kejahatan dengan dampak luas dan dapat merusak kredibilitas petugas penegak hukum, sehingga memerlukan penegakan hukum yang efektif, proporsional, dan adil.</p>Raju MarbunFitria Ramadani SiregarRahul Ardian Fikri
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091780178810.54209/judge.v6i09.2263Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan secara Bersama-Sama oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Pelaku Dewasa (Studi Putusan Nomor 357/Pid.B/2024/PN Kis dan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kis)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2264
<p>Kejahatan penyerangan yang dilakukan bersama-sama oleh anak-anak dan orang dewasa sebagai pelaku menciptakan kompleksitas hukum dalam penerapan tanggung jawab pidana dan penjatuhan hukuman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana bagi pelaku kejahatan penyerangan yang dilakukan bersama-sama oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan pelaku dewasa, serta untuk meneliti pertimbangan hakim dalam Keputusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Kis mengenai penerapan prinsip lex specialis derogat legi generalis dan perbedaan penjatuhan hukuman. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Bahan hukum primer terdiri dari Keputusan Nomor 357/Pid.B/2024/PN.Kis dan Keputusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Kis, bahan hukum sekunder meliputi undang-undang, literatur hukum, dan jurnal akademik, serta bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif.</p> <p>Temuan penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana bagi pelaku kejahatan penyerangan bersama dibedakan berdasarkan status usia pelaku. Pelaku dewasa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan KUHP dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara (dari tuntutan penuntutan 3 tahun), sedangkan pelaku anak dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU SPPA (UU SPPA) dan dijatuhi hukuman 15 hari penjara di LPKA (Lembaga Pengembangan Anak Khusus). Pertimbangan hakim dalam Keputusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Kis menerapkan prinsip lex specialis derogat legi generalis di mana UU SPPA sebagai hukum khusus mengesampingkan KUHP sebagai hukum umum, sambil memprioritaskan prinsip kepentingan terbaik anak dan ultimum remedium.</p> <p> </p>Yusril FahriMhd Azhali SiregarSyahranuddin
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-04-252026-04-256091789179710.54209/judge.v6i09.2264Diskresi Kepolisian dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan melalui Restorative Justice
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2267
<p>Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan sosial, pemenuhan kebutuhan korban, dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.Namun, ruang pertimbangan yang luas dan rumusan norma yang bersifat umum berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik di tingkat penyidik, risiko penyalahgunaan wewenang, serta hambatan administratif. Untuk mewujudkan tujuan pemulihan substantif bagi korban sekaligus menjamin kepastian hukum, diperlukan standardisasi prosedur operasional, peningkatan kapasitas profesional penyidik, dan penguatan mekanisme akuntabilitas institusional. Penelitian ini menegaskan urgensi pengembangan pedoman teknis dan sistem pengawasan yang komprehensif sebagai prasyarat efektifitas penerapan restorative justice oleh kepolisian.</p>Muhammad Fadel NugrahaAchmad Adi Surya Guntur SilamH. M. IstaniAgus Mulyawan
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-05-052026-05-056091798181010.54209/judge.v6i09.2267Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Indonesia
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2277
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi konsep <em>restorative justice</em> dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia. Penerapan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada penghukuman sering kali belum mampu memberikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan <em>restorative justice</em> hadir sebagai alternatif mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan keadaan serta keseimbangan kepentingan para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi <em>restorative justice</em> dalam penanganan tindak pidana ringan memberikan kontribusi positif terhadap terwujudnya keadilan substantif, mengurangi beban lembaga peradilan, serta mendorong terciptanya perdamaian antara pelaku dan korban. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala, antara lain perbedaan pemahaman di antara aparat penegak hukum serta belum adanya pengaturan hukum yang komprehensif terkait penerapan <em>restorative justice</em>. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi hukum serta keseragaman dalam implementasinya guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.</p>Nelsa Jeany LengkeyAbdul Basid Suyanto
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-05-052026-05-056091811181810.54209/judge.v6i09.2277Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah Daerah terhadap Jalan Rusak (Studi Pasal 1365 KUHPerdata)
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1998
<p>The escalation of road infrastructure dysfunction in Indonesia represents a systemic failure that implicates public safety degradation and multidimensional losses for road users. This research aims to analyze the qualification of Tort (<em>Perbuatan Melawan Hukum</em>) by Regional Governments based on Article 1365 of the Indonesian Civil Code and examine the limitations of their liability within the framework of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport (UU LLAJ). Employing a normative legal research method with a statutory approach and a case approach, the results indicate that the neglect of road maintenance is qualified as an administrative omission that satisfies the cumulative constitutive elements of a tort, including fault, damage, and a causal relationship characterized as <em>conditio sine qua non</em>. The legal accountability of Regional Governments is complementary, wherein the penal sanctions in Article 273 of the UU LLAJ synergize with civil restitution instruments to guarantee restorative justice. Although constrained by the principle of proportionality and the potential for <em>force majeure</em> defenses, this regulatory synchronization affirms that budgetary restrictions cannot negate the legal obligation of regional authorities to conduct risk mitigation and accelerative infrastructure rehabilitation. As a strategic solution, this study recommends the digitalization of road monitoring systems and the establishment of a Road Infrastructure Guarantee Fund to optimize legal certainty and the protection of subjective public rights to high-integrity public services.</p>Ika AyudyantiZakiah Noer
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-05-052026-05-056091819182510.54209/judge.v6i09.1998Analisis Sosiologis Terhadap Efektivitas Sanksi Hukum Dalam Mengurangi Tindak Pidana Korupsi
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2241
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi hukum dalam mengurangi tindak pidana korupsi di Indonesia melalui pendekatan sosiologi hukum. Penelitian terdahulu umumnya berfokus pada aspek normatif peraturan perundang-undangan, sehingga belum mampu menjelaskan secara komprehensif kesenjangan antara kekuatan hukum secara formal dan realitas praktik di lapangan. Oleh karena itu, penelitian ini mengisi gap tersebut dengan menekankan analisis pada budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat sebagai faktor penentu efektivitas sanksi. Metode yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya perspektif sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukum di Indonesia secara normatif telah memadai, namun belum efektif secara sosiologis akibat lemahnya implementasi deterrence theory, budaya hukum yang permisif, serta rendahnya kesadaran hukum. Selain itu, inkonsistensi penegakan hukum dan relatif ringannya vonis turut melemahkan efek jera. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan multidimensional yang tidak hanya berfokus pada pengetatan sanksi, tetapi juga pada reformasi budaya hukum, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna menciptakan strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkelanjutan.</p> <p> </p>Irham Ibrahim syafiiIntan Oktavia PutriNika FebtiyaniBismo Aji Saputro
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
6091826183610.54209/judge.v6i09.2241Faktor Sosial Penyebab Tindak Pidana Pencurian dalam Perspektif KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2239
<p>This study aims to examine the social factors causing theft as a criminal act from the perspective of legal sociology based on Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code. The method employed is normative legal research using a legal literature review approach that integrates statutory, conceptual, and historical approaches. Legal materials consisting of primary, secondary, and tertiary sources were collected through systematic library research and analyzed qualitatively using prescriptive, comparative, systematic, and sociological-juridical analysis. The findings indicate that theft is a multidimensional social phenomenon driven by structural poverty, unemployment, weakening social control, and a socially permissive environment toward deviant behavior. Sociological analysis using strain theory, social control theory, anomie theory, and labeling theory demonstrates that theft is a product of complex interactions between individuals and unjust social structures. The National Criminal Code under Law No. 1 of 2023 introduces significant reforms through a more humane, proportional, and restorative justice-oriented approach to punishment, reflecting legislative awareness that criminal law enforcement must be responsive to social realities. The implications of legal sociology demand a transformation in law enforcement from a purely punitive paradigm toward an integrative paradigm that sustainably and justly addresses the structural roots of crime..</p> <p> </p>Arimas Kuntoro syafiiSatria Nur Ramadhana Hestu PawestriAnggita RohmanikaSukron Abdul Kadir
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-05-052026-05-056091837184910.54209/judge.v6i09.2239Kemiskinan dan Tindak Pidana Pencurian: Pendekatan Sosiologi Hukum di Indonesia
https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2275
<table width="605"> <tbody> <tr> <td width="397"> <p>Penelitian ini mengkaji hubungan antara kemiskinan dan tindak pidana pencurian di Indonesia melalui perspektif sosiologi hukum. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, penelitian ini mengintegrasikan teori anomie Robert K. Merton, teori kontrol sosial Travis Hirschi, dan teori labeling Howard Becker sebagai kerangka analisis utama. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum, serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menemukan korelasi signifikan antara tingkat kemiskinan dan angka tindak pidana pencurian di berbagai provinsi di Indonesia. Mayoritas pelaku pencurian (75,40%) hanya berpendidikan SMP ke bawah, 77% tidak memiliki pekerjaan tetap, dan 76,80% berpenghasilan di bawah Rp 1.000.000 per bulan. Analisis putusan pengadilan mengungkap adanya disparitas pemidanaan yang mencolok, di mana pelaku miskin yang mencuri barang senilai rata-rata Rp 250.000 menerima hukuman penjara rata-rata 14 bulan, lebih berat dibandingkan pelaku mampu yang mencuri barang senilai rata-rata Rp 75.000.000 namun hanya dihukum 8 bulan. Tingkat recidivisme pelaku dari kalangan miskin mencapai 64% dalam tiga tahun pertama setelah bebas, mengindikasikan kegagalan paradigma pemidanaan yang ada. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan represif-punitive tanpa penanganan akar masalah kemiskinan struktural terbukti tidak efektif dan kontraproduktif. Diperlukan reformasi sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, penguatan program perlindungan sosial, serta kebijakan pemberdayaan ekonomi yang komprehensif sebagai respons yang lebih humanis terhadap relasi antara kemiskinan dan kejahatan pencurian di Indonesia.</p> </td> </tr> </tbody> </table>Soma BaskoroPendi WijayaArif Nurul HudaChristina Ratri NSyukron Abdul Kadir
Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum
2026-05-062026-05-066091850186310.54209/judge.v6i09.2275