https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/issue/feedJudge : Jurnal Hukum 2026-02-12T17:39:37+00:00Judge : Jurnal Hukumjudge@cdfpublisher.orgOpen Journal Systemshttps://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2064IMPLIKASI CONSTITUSIONAL COMPLAINT TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL2026-02-06T15:40:51+00:00Pramudya pramudyasatriak@gmail.comDinda Heidiyuan Agustalitadindaheidi@gmail.comDwi Wachidiya Ningsihdwiwachidiyah@unigres.ac.id<p>The urgency of implementing a constitutional complaint mechanism in Indonesia arises from the restrictive jurisdiction of the Constitutional Court (MK), which is currently limited to abstract judicial review, thereby failing to address casuistic violations of fundamental rights stemming from judicial decisions and executive actions. Using a normative legal research method with statute and case approaches, this study analyzes the juridical position and implications of adopting this mechanism from the perspective of constitutional supremacy. The results indicate that constitutional complaint serves as a transformational instrument that shifts the MK’s role from <em>judex juris</em> to <em>judex facti</em> through concrete review, effectively filling the <em>legal lacuna</em> within Article 24C of the 1945 Constitution. While institutional challenges such as judicial backlog and risks of <em>abuse of process</em> persist, these can be mitigated through the principle of subsidiarity (<em>exhaustion of legal remedies</em>) and procedural restructuring. Ultimately, the adoption of this mechanism strengthens the <em>checks and balances</em> system and solidifies the MK’s position as the "final arbiter" and "center of gravity" for substantive justice, ensuring the protection of <em>non-derogable</em> rights and harmonizing the Indonesian judiciary with modern global constitutionalism standards.</p>2026-02-06T15:40:51+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2065Asas Legalitas terhadap Penerapan Living Law dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP2026-02-06T15:59:15+00:00Renaldy Saputra Ariantialdidarmaji@gmail.comSuyantosuyanto@unigres.ac.idIka Ayudyanti ikaayudya68@gmail.com<table width="605"> <tbody> <tr> <td width="397"> <p>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengintegrasikan living law melalui Pasal 2 ayat (2) sebagai sumber hukum pidana supletif. Penelitian ini menganalisis interaksi asas legalitas dengan living law dalam KUHP baru, dengan rumusan masalah: (1) Bagaimana kedudukan asas legalitas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ketika membuka ruang berlakunya living law sebagai sumber hukum pidana? (2) Bagaimana konstruksi normatif mengenai living law dalam Pasal 2 KUHP jika ditinjau dari prinsip non-retroaktif, khususnya terkait batasan, kriteria, dan mekanisme penetapan hukum adat sebagai sumber hukum pidana?. Metode penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif yuridis dengan analisis kualitatif, termasuk dalam menafsirkan secara konstitusional, sistematis, dan gramatikal terhadap Pasal 1 hingga 3 KUHP. Data primer yang digunakan terdiri dari KUHP, UUD 1945, dan Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016; sedangkan data sekunder meliputi literatur tentang hukum pidana, jurnal SINTA, dan doktrin hukum adat. Fokus analisis terletak pada prinsip nullum crimen, nulla poena sine praevia scripta lege dan non-retroaktif (Pasal 3 KUHP). Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa asas legalitas tetap menjadi yang utama seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1), dengan hukum yang hidup berfungsi untuk mengisi kekosongan sejalan dengan kriteria Pancasila, HAM, dan keselarasan masyarakat adat. Konstruksi pada Pasal 2 memastikan penerapan non-retroaktif melalui pendekatan prospektif, batasan substansial, serta mekanisme verifikasi di pengadilan yang melibatkan tokoh adat dan Kementerian Hukum dan HAM. Penggabungan ini memperluas pluralisme dalam hukum pidana sesuai dengan Pasal 18 B UUD 1945, tetapi membutuhkan adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya penafsiran yang subjektif.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2026-02-06T15:59:15+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2095Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20072026-02-06T16:32:54+00:00Christina Imelda Simbolonchristina.simbolon@student.uhn.ac.idRoida Nababanroida.nababan@uhn.ac.id<p>Perdagangan orang (trafficking) merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga merefleksikan kegagalan struktural dalam sistem ekonomi, hukum, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi korban. Melalui pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini mengungkap bahwa akar persoalan tidak hanya terletak pada kerentanan individu (seperti pendidikan rendah dan kemiskinan), tetapi lebih jauh pada faktor faktor sistemik. Faktor-faktor tersebut mencakup ketimpangan ekonomi global yang menciptakan permintaan atas tenaga kerja dan jasa murah, kebijakan migrasi yang represif yang justru meminggirkan pekerja, serta budaya patriarki yang menormalisasi eksploitasi. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku yang memandang perdagangan orang sebagai sebuah "bisnis" berisiko rendah namun berkeuntungan tinggi. Meskipun Pemerintah Indonesia telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, implementasinya belum optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di samping lemahnya koordinasi antar instansi dan keterbatasan sumber daya aparat, penegakan hukum juga terhambat oleh pendekatan yang masih terlalu legal-formal dan belum menyentuh akar penyebab struktural kejahatan ini. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan yang tidak hanya bersifat reaktif melalui penegakan hukum, tetapi juga proaktif dengan membangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat untuk mengatasi ketimpangan struktural dan memutus mata rantai eksploitasi. Perlindungan hukum bagi korban harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar formalitas</p>2026-02-06T16:32:54+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2067PERLINDUNGAN TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS 2026-02-07T04:57:14+00:00Lintang Caesar Pangestulintangcaesarproject@gmail.comZakiah Noernoerzakiah12@gmail.comDaradarapuspitasari.dp@gmail.com<p>This study analyzes the legal reconstruction of minority shareholder protection under Law No. 40 of 2007 in Indonesia, focusing on special rights and fiduciary duties. Using normative legal research with statute and case approaches, the study identifies a disconnect between formal regulations and substantive justice, often leading to "abuse of majority," as seen in the PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk case. Findings indicate that shareholders below the 10% threshold remain vulnerable due to information asymmetry and high litigation costs. To strengthen Good Corporate Governance (GCG), this research proposes a systemic restructuring: lowering derivative suit thresholds, granting explicit legal recognition to Shareholders' Agreements (SHA), and mandating cumulative voting. Additionally, optimizing fiduciary duty enforcement requires clearer judicial interpretations of the Business Judgment Rule and the expansion of the "piercing the corporate veil" doctrine. These reforms are vital to mitigate oppressive majority actions and enhance the global competitiveness of Indonesian corporations.</p>2026-02-07T04:57:13+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2119DILEMA NIKAH SIRI: ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF2026-02-10T05:24:05+00:00Harry Permanaharrypermana8@gmail.comM. Iqbal Irhammuhammadiqbalirham@uinsu.ac.idPagarpagar@uinsu.ac.id<p>The phenomenon of unregistered marriages is a social reality that still occurs frequently in Indonesia, especially among communities that adhere strongly to religious values. According to Islamic jurisprudence, unregistered marriages are considered valid as long as they fulfill the pillars and requirements, namely a guardian, two witnesses, and a marriage contract (ijab kabul). However, from the perspective of Indonesian positive law, specifically Marriage Law No. 1/1974 and the Compilation of Islamic Law (KHI), the validity of a marriage must be proven by official registration before a Marriage Registrar. This difference creates a legal dilemma: on the one hand, unregistered marriages are recognized religiously, but on the other hand, they have no legal force in the eyes of the state. This gives rise to various social and legal problems such as the lack of legal protection for wives and children, as well as difficulties in obtaining inheritance rights and family legal status. The purpose of this study is to analyze the relationship between unregistered marriages and their validity according to Islamic law and legal certainty according to Indonesian laws and regulations. This study uses a normative-juridical approach with a descriptive-comparative analysis method, namely comparing the provisions of Islamic law with positive law and analyzing their implications. The research results show that unregistered marriages fulfill the requirements for a valid marriage, but they do not guarantee legal certainty and protection because they are not officially registered. This situation creates potential injustice, especially for women and children born from unregistered marriages. Therefore, harmonization of Islamic law and positive law is necessary to ensure legal enforcement without neglecting the legality of the state. Marriage registration is not merely an administrative matter, but an instrument of legal protection that aligns with the principle <em>of benefit </em>in Islamic law.</p> <p> </p>2026-02-10T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2123PENGARUH KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP PENGELOLAAN SKALA PRIORITAS DANA DESA DI DESA RENGGING PECANGAAN JEPARA2026-02-10T05:44:26+00:00Joko Lelonojokiskripsi8795@gmial.comAris Suliyonoaris.suliyono@umk.ac.id<p>This research aims to determine the influence of the quality of human resources (HR) on the management of Village Fund priority scales in Rengging Village, Pecangaan, Jepara. Village Funds as a village development instrument require competent village officials so that their management is effective, transparent and accountable. The research uses an empirical juridical approach with descriptive qualitative methods through interviews and document studies. The research results show that the quality of human resources has a significant effect on the planning, implementation and accountability of Village Funds. The main obstacles found were limited technical competence and a lack of ongoing training for village officials. Therefore, increasing HR capacity is the key to realizing Village Fund management that is right on target and in accordance with statutory provisions.</p>2026-02-10T05:44:26+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2124OPTIMALISASI PENGGUNAAN DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA GENENG BATEALIT JEPARA2026-02-10T07:31:54+00:00Dwi Bambang Hermawanibramkanaya@gmail.comAris Suliyonoaris.suliyono@umk.ac.id<p>This research aims to analyze the optimization of the use of Village Funds in realizing the welfare of the people of Geneng Village, Batealit District, Jepara Regency. The research method used is descriptive qualitative with data collection through interviews, observation and documentation. The research results show that the quality of village officials' human resources is the main factor in determining the effectiveness of determining the Village Fund priority scale. Competent village officials are able to formulate development programs according to the real needs of the community, increase citizen participation, and ensure transparency and accountability in the use of Village Funds. However, obstacles such as limited apparatus capacity, lack of continuous training, and limited supporting facilities still influence the optimization of Village Fund management. This research recommends increasing the capacity of village officials, strengthening infrastructure, and developing community participation mechanisms so that the Village Fund can more effectively promote community welfare in a sustainable manner.</p>2026-02-10T07:30:41+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2127PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DI WILAYAH HUKUM POLSEK MEJOBO KUDUS2026-02-11T07:23:58+00:00Much. Kartika Noviantofhnafiyah@gmail.comIskandar WibawaIskandar@gmail.com<p>Bhabinkamtibmas plays a strategic role as the spearhead of the Indonesian National Police (Polri) in maintaining public security and order through a non-litigation and restorative justice approach that prioritizes peaceful problem resolution . This study aims to analyze the role of Bhabinkamtibmas in resolving social conflicts within the jurisdiction of the Mejobo Kudus Police and the challenges faced in its implementation . This study uses a sociological juridical approach with descriptive analytical specifications to examine the relationship between legal norms and their implementation in the social dynamics of society . Data sources were obtained through primary data in the form of observations and in-depth interviews with Bhabinkamtibmas personnel and community leaders in the jurisdiction of the Mejobo Kudus Police . In addition, this study is supported by secondary data through library studies of various legal materials and related literature to strengthen the validity of the analysis. The results of the study show that the role of Bhabinkamtibmas in Settlement Conflict Social among others: Bhabinkamtibmas as a social mediator , Bhabinkamtibmas as detector early occurrence conflict social , Bhabinkamtibmas as facilitator deliberation, Bhabinkamtibmas as agent prevention conflict / preventive conflict , Bhabinkamtibmas as collaborator with figure community , Bhabinkamtibmas as educator / protector , Bhabinkamtibmas as implementer action curative . The main challenges faced by Bhabinkamtibmas in Settlement Conflict Social between other : limitations competence mediation and skills Special from Bhabinkamtibmas , weakness regulations and boundaries authority law , workload , ratio regional personnel , and resources Power limited , Complexity Sociocultural Local and Dynamic Leadership Local.</p>2026-02-10T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2122TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBEDAAN PUTUSAN HAKIM DENGAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Studi Putusan Nomor: 225/Pid.Sus/2024/PN Pms2026-02-11T17:40:23+00:00Samuel Mangaranap N P Silabansamuel.silaban@student.uhn.ac.idDeboradebora@uhn.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar perbedaan pertimbangan hukum antara Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana narkotika serta menganalisis upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Hakim. Studi ini menggunakan pendekatan <strong>yuridis normatif dengan dukungan data empiris (normatif-empiris)</strong> yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara langsung di <strong>Kejaksaan Negeri Pematangsiantar</strong>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pertimbangan hukum disebabkan oleh perbedaan orientasi dalam menafsirkan alat bukti dan asas pemidanaan. Jaksa berorientasi pada kemanfaatan hukum dan efek jera (<em>deterrence</em>), sementara Hakim lebih menekankan keadilan substantif dan asas <em>in dubio pro reo</em>. Dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Jaksa Penuntut Umum memilih untuk tidak menempuh upaya hukum banding. Jaksa Penuntut Umum tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman, dengan menilai pentingnya keseragaman tafsir antar penegak hukum untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang seimbang. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi dan evaluasi internal di lembaga kejaksaan agar kesenjangan antara tuntutan dan putusan dapat diminimalkan dalam praktik peradilan pidana.</p>2026-02-10T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2133PERTIMBANGAN YURIDIS KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG DALAM MELANJUTKAN PERKARA YANG TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN MELALUI MEDIASI MENUJU PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN2026-02-11T09:41:50+00:00Veronika Waruwuveronika.waruwu@student.uhn.ac.idDeboradebora@uhn.ac.id<p>Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran penting dalam penanganan kasus perdata dan hukum administrasi negara yang melibatkan kepentingan negara, termasuk melalui mekanisme penyelesaian sengketa secara non-litigasi berupa mediasi. Namun, dalam praktiknya tidak semua upaya mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Deli Serdang berhasil mencapai kesepakatan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis elemen-elemen yang menyebabkan ketidakberhasilan mediasi dalam kasus perdata dan administrasi negara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta mengkaji prosedur dan pertimbangan yuridis dalam melanjutkan perkara yang tidak berhasil dimediasi ke proses persidangan di pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yuridis, bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan mediasi dipengaruhi oleh faktor yuridis, kelembagaan, faktual, dan psikologis, seperti keterbatasan ruang kompromi akibat ketentuan hukum, proses birokrasi yang kompleks, perbedaan kepentingan para pihak, serta kurangnya itikad baik dalam mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang melanjutkan perkara ke jalur litigasi melalui tahapan yang sistematis dan berdasarkan pertimbangan yuridis yang matang, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara.</p>2026-02-11T09:41:24+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2135KEPASTIAN HUKUM CIRCULAR RESOLUTION TERHADAP PERUBAHAN ANGGARAN DASAR2026-02-11T10:22:47+00:00Zettrho Hasibuanzettrho@undiksha.ac.idKomang Febrinayanti Dantesfebrinayanti.dantes@undiksha.ac.idRatna Artha WindariRatnawindari@undiksha.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum <em>Circular resolution </em>sebagai mekanisme pengambilan keputusan di luar forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu bentuk fleksibilitas hukum perusahaan yang diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Keputusan ini sah apabila disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham yang berhak memberikan suara dan dituangkan dalam akta notaris paling lama 30 hari sejak persetujuan diperoleh. Dalam konteks perubahan anggaran dasar, circular resolution menghadirkan problematika kepastian hukum, khususnya terkait validitas formalitas, batas waktu, serta kekuatan mengikat keputusan terhadap pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan UUPT, peraturan pelaksananya, serta putusan pengadilan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa 1) circular resolution memiliki kekuatan hukum yang setara dengan RUPS sepanjang memenuhi syarat formal dan prosedural, tetapi ketidak patuhan terhadap ketentuan administratif dapat menyebabkan keputusan hanya berlaku internal tanpa mengikat pihak eksternal. Hal ini menegaskan bahwa asas kepastian hukum dalam mekanisme circular resolution tidak dapat dipahami secara rigid, melainkan harus diseimbangkan dengan prinsip keadilan, perlindungan pemegang saham, serta keteraturan administrasi perseroan. 2) Circular resolution dalam Pasal 91 UUPT memberi fleksibilitas perubahan AD tanpa melalui RUPS dengan syarat persetujuan seluruh pemegang saham, akta notaris dalam 30 hari, dan pelaporan ke Menteri Hukum dan HAM. Ketentuan ini menjamin kepastian hukum eksternal, sementara secara internal tetap mengikat meski prosedur formil tidak dipenuhi, sebagaimana ditegaskan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Hal ini menunjukkan penyeimbangan kepastian hukum dengan asas keadilan.</p>2026-02-11T10:22:47+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2137PERAN KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG DALAM PENYELESAIAN KASUS PERDATA MELALUI MEDIASI 2026-02-12T17:39:37+00:00Magdalena simanungkalitMagdalenasimanungkalit@gmail.comDeboraDebora@gmail.com<p>Penelitian ini menganalisis peran Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan melalui mediasi non-litigasi. Kewenangan tersebut diatur dalam <strong>Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021</strong><strong>, </strong>serta didukung oleh<strong> Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa</strong>. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan menggunakan telaah terhadap berbagai sumber kepustakaan serta pengumpulan data melalui teknik wawancara. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa. Jaksa Pengacara Negara berperan dalam pengelolaan Surat Kuasa Khusus, pendampingan hukum, dan koordinasi dengan mediator independen, sehingga mediasi berhasil menyelesaikan tunggakan secara bertahap. Faktor pendukung meliputi dasar hukum yang kuat dan kerja sama para pihak, sedangkan hambatan meliputi ketidaklengkapan dokumen pendukung, serta lamanya pengambilan keputusan dari pihak badan usaha dan kendala administratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa <strong>mediasi</strong><strong> ialah </strong><strong>mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang efektif dan efisien</strong>.</p>2026-02-12T17:39:37+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum