https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/issue/feedJudge : Jurnal Hukum 2026-04-30T06:14:36+00:00Judge : Jurnal Hukumjudge@cdfpublisher.orgOpen Journal Systemshttps://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2280Peran Bidang Hukum Polda Bengkulu dalam Pendampingan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Anggota Polri2026-04-30T03:50:16+00:00Dhita Viona Felisyadhitaviona09@gmail.comAddy CandraAddyCandra@gmail.comHimawan Ahmed SanusiHimawanAhmedSanusi3@gmail.com<p>Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu mengemban peran strategis dalam menjamin pelaksanaan due process of law pada proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penelitian ini bertujuan menganalisis secara empiris peran, prosedur pendampingan, hambatan struktural, dan upaya optimalisasi Bidkum Polda Bengkulu, serta menggali implikasi teoretis dan kemungkinan generalisasi temuan bagi penguatan sistem bantuan hukum internal kepolisian. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan socio-legal approach. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lima narasumber kunci, studi dokumentasi, dan observasi partisipasi terbatas, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan jaminan keabsahan melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bidkum menjalankan tiga dimensi peran normatif, ideal, dan faktual melalui lima tahapan prosedur sistematis. Data lapangan mencatat 45 kasus ditangani selama 2024–2025. Hambatan utama bersifat multidimensional: keterbatasan kompetensi personel dan ketegangan peran (role strain), ketimpangan kewenangan memanggil saksi, disharmoni koordinasi dengan Propam, hambatan psikologis anggota, serta kendala teknis-administratif. Secara teoretis, penelitian ini menegaskan bahwa pendampingan hukum internal bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan instrumen normatif esensial dalam mewujudkan fair process dan perlindungan hak fundamental anggota. Temuan ini berpotensi digeneralisasi ke Polda lain mengingat keseragaman kerangka regulasi nasional, sehingga urgensi reformasi kelembagaan Bidkum bersifat sistemik, bukan lokal.</p>2026-04-27T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2020Pembaruan Sistem Konstitusi Indonesia: Tantangan dan Harapan2026-04-30T04:19:07+00:00Pandam Bayu Seto Ajipandamaji@kmb.ac.id<p>Reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan proses yang berkelanjutan dan kompleks yang bertujuan untuk menciptakan kerangka kelembagaan yang lebih demokratis, akuntabel, dan modern. Penelitian ini mengkaji beberapa aspek penting, termasuk peran Mahkamah Konstitusi, hukum pemilu, sistem partai politik, desentralisasi, dan digitalisasi pemerintahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis dengan metode kualitatif. Mahkamah Konstitusi menghadapi tantangan dalam menjaga independensinya akibat pengaruh politik dalam proses pemilihan hakim. Penguatan transparansi dan meritokrasi dalam seleksi hakim menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan perannya sebagai penjaga utama konstitusi. Demikian pula, hukum pemilu, khususnya sistem proporsional terbuka, telah menciptakan persaingan yang tidak sehat antar calon dalam partai yang sama serta mendorong praktik politik transaksional. Partai politik, sebagai tulang punggung demokrasi, sering kali lebih melayani kepentingan elite daripada merepresentasikan aspirasi rakyat. Transformasi partai menjadi institusi yang demokratis memerlukan penerapan demokrasi internal, pembiayaan yang transparan, serta proses rekrutmen berbasis merit. Desentralisasi, meskipun meningkatkan otonomi daerah, juga mengungkap adanya kesenjangan dalam kapasitas tata kelola dan akuntabilitas. Penguatan kapasitas pemerintah daerah serta mekanisme pengawasan menjadi hal yang krusial untuk mengatasi permasalahan tersebut. Di era digital, digitalisasi pemerintahan dan transparansi informasi membuka peluang untuk meningkatkan partisipasi publik dan akuntabilitas. Namun, kemajuan ini harus disertai dengan mekanisme perlindungan data yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan. SReformasi sistem ketatanegaraan Indonesia menuntut refleksi kritis, konsensus strategis, dan komitmen kolektif.</p> <p> </p>2026-04-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2320Digital Justice dan Masa Depan Pertimbangan Hakim di Era Algoritma2026-04-30T06:14:36+00:00Andi Hakim Lubis Andiandihakimlubis@staff.uma.ac.id<p>Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem peradilan modern. Sistem peradilan yang sebelumnya bergantung pada proses manual kini beralih menuju peradilan yang berbasis data, teknologi, dan algoritma. Dalam konteks ini, digital justice tidak lagi dipahami hanya sebagai digitalisasi administrasi perkara, tetapi juga mencerminkan perubahan yang lebih mendasar, yaitu pergeseran cara hakim membentuk pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hakim sebagai human-centered justice dalam mewujudkan digital justice, menganalisis perubahan pertimbangan hakim dari model konvensional menuju model yang didukung algoritma, serta merumuskan rekonstruksi model pertimbangan hakim di era AI sebagai arah masa depan sistem peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital mampu meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan transparansi dalam proses peradilan. Namun demikian, teknologi tidak dapat menggantikan peran hakim sebagai penafsir hukum, penjaga nilai keadilan, dan pemberi legitimasi moral terhadap putusan. Oleh karena itu, masa depan digital justice tidak terletak pada dominasi algoritma, melainkan pada penguatan peran hakim sebagai pusat pertimbangan hukum yang tetap berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif</p>2026-04-30T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2279Urgensi dan Kecukupan Pengaturan Deepfake dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia2026-04-27T12:07:47+00:00Naufal Budinauxal89@gmail.com<p>Perkembangan <em>Generative Artificial Intelligence (AI)</em> melahirkan <em>deepfake</em>, yaitu konten audiovisual sintetis yang sulit dibedakan dari yang asli dan berpotensi menjadi sarana kejahatan siber. Penelitian ini menilai kecukupan UU ITE, khususnya Pasal 35, dalam menjerat manipulasi data <em>deepfake</em>. Dengan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal tersebut memang dapat dijadikan dasar penindakan, tetapi belum secara tegas mengatur deepfake sebagai bentuk konten sintetis berbasis AI. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum dalam penyidikan, penuntutan, dan pembuktian. Karena itu, diperlukan penajaman norma melalui revisi terbatas UU ITE dan pengaturan teknis yang lebih operasional.</p>2026-04-27T12:07:47+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2250Analisis Hukum atas Perjanjian Jual Beli Properti diProses Pembayaran Angsuran kepada Pihak Ketiga Studi Kasus Pembelian Kembali oleh Pihak Ketiga (Studi Kasus di PT. Juma Suciland Property)2026-04-25T04:21:31+00:00Citra NurdianaCitraNurdiana@gmail.comSiti Nurhayati SitiNurhayati@gmail.comBambang Fitrianto BambangFitrianto@gmail.com<p>Transaksi jual beli properti yang masih dalam proses pembayaran cicilan seringkali menimbulkan masalah hukum, terutama ketika objek properti dialihkan kepada pihak ketiga. Studi ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perjanjian jual beli properti.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pembeli yang beritikad baik dalam praktik pengalihan hak milik di PT. Juma Suciland Property. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan sifat yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait, dan studi dokumen terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak milik yang masih dalam bentuk cicilan di PT. Juma Suciland Property pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus memenuhi persyaratan hukum perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHP dan memperoleh persetujuan dari pengembang sebagai pihak yang masih memiliki kepentingan hukum atas objek hak milik tersebut. Pengalihan tanpa mekanisme hukum yang sah berpotensi menimbulkan sengketa dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga. Perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pembeli yang beritikad baik diberikan selama transaksi dilakukan secara jujur, terbuka, dan berdasarkan dokumen yang tampak sah, serta didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian. Perlindungan tersebut bersifat preventif dan represif, tetapi tidak absolut karena masih dibatasi oleh hak dan kepentingan hukum para pengembang. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum perjanjian dan praktik jual beli properti, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pengembang dan pihak-pihak yang terlibat.</p> <p> </p>2026-04-25T04:21:31+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2251Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 776/Pid.B/2025/ PN Medan)2026-04-25T04:28:58+00:00Cut Ade Irma HandayaniCutAdeIrmahandayani@gmail.comRedyanto SidiRedyantoSidi@gmail.comAndry Syafrizal TanjungAndrySyafrizalTanjung@gmail.com<p>Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan yang sering kali menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat. Salah satu faktor utama penyebab tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah faktor ekonomi, lingkungan dan pengaruh temen yang menyebabkan individu melakukan kejahatan sebagai jalan pintas untuk kebutuhan hidup. Peraturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan pencurian dengan pemberatan, termasuk faktor penyebab terjadinya pencurian dengan pemberatan oleh terdakwa yang dilakukan karena faktor ekonomi, serta pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan hukuman bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sifat penelitian jurnal ini bersifat deskripsi kualitatif, jenis penelitian ini menggunakan yudiris empiris. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis dinamika yang terlibat memberikan hukuman yang tepat bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.</p> <p> </p>2026-04-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2252Analisis Yuridis Penetapan Asal-Usul Anak Sah dan Anak Tidak Sah Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Medan No. 408/Pdt.P/2024)2026-04-25T04:27:59+00:00Dea Suri FadillaDeaSuriFadilla@gmail.comAbdul Razak NasutionAbdulRazakNasution@gmail.comNana KartikaNanaKartika@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan asal usul anak sah dan anak tidak sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan studi kasus Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 408/Pdt.P/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan menetapkan status anak dengan mendasarkan pada keabsahan perkawinan menurut hukum Islam, meskipun perkawinan tersebut belum dicatatkan secara administratif pada saat kelahiran anak. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 99 dan Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir dari perkawinan tersebut ditetapkan sebagai anak sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anak dalam konteks perkawinan yang tidak tercatat.</p> <p> </p>2026-04-25T04:27:59+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2253Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Proses Perkara Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia)2026-04-25T04:33:28+00:00Erwin Ernando SinagaErwinErnandoSinaga@gmail.comLidya Rahmadhani HasibuanLidyaRahmadhaniHasibuan@gmail.comand RahmayantiandRahmayanti@gmail.com<p>Pencurian dengan kekerasan (curas) adalah kejahatan jalanan yang mengganggu masyarakat karena mengancam keselamatan jiwa korban. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kewenangan Kepolisian Nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, hambatan yang dihadapi, dan efektivitas penanganan kasus curas di Polsek Medan Helvetia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani curas, namun menghadapi kendala internal berupa keterbatasan personel dan infrastruktur, serta hambatan eksternal seperti minimnya partisipasi masyarakat. Upaya perbaikan melalui penguatan koordinasi dan kepolisian berbasis masyarakat menunjukkan hasil positif. Dukungan anggaran, teknologi keamanan, pelatihan berkualitas, dan partisipasi aktif masyarakat diperlukan untuk mengoptimalkan peran Kepolisian dalam mencegah dan menangani curas.</p> <p> </p>2026-04-25T04:33:28+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2254Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan dalam Menentukan Pelaku Tidak Langsung pada Korupsi Dana Desa (Studi Putusan No. 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)2026-04-25T04:37:32+00:00Frendy SihotangFrendySihotang@gmail.comMhd Azhali Siregar MhdAzhaliSiregar@gmail.comIsmaidarIsmaidar@gmail.com<p>Korupsi dana desa merupakan masalah serius di Indonesia. Keputusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tentang Kepala Desa Sorimanaon yang menggelapkan Rp741,6 juta memberikan perspektif penting tentang doktrin keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Penelitian hukum normatif ini menganalisis regulasi hukum terhadap pelaku tidak langsung melalui Pasal 55 KUHP, peran lembaga penegak hukum yang masih terhambat oleh masalah koordinasi dan keterbatasan sumber daya manusia, serta pertimbangan yudisial dalam menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan pembayaran restitusi. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan regulasi terhadap pelaku tidak langsung, pembentukan gugus tugas terpadu, dan pedoman pidana subsidiaritas proporsional untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi dana desa.</p>2026-04-25T04:37:32+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2255Analisis Pertanggungjawaban Pidana Anak sebagai Pelaku Penganiayaan dalam Hukum Pidana Indonesia (Analisis Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp)2026-04-25T04:47:33+00:00Gian Randa JuangsahGianRandaJuangsah@gmail.comSumarnoSumarno@gmail.comLidya Rahmadhani HasibuanLidyaRahmadhaniHasibuan@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 37/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lbp. Kasus tersebut melibatkan seorang anak berusia 17 tahun yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka serius pada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan meneliti ketentuan normatif dalam KUHP dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan melihat penerapannya dalam praktik peradilan. Sumber data penelitian meliputi undang-undang dan peraturan, putusan pengadilan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta fakta persidangan dan pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika telah memenuhi batas usia yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jenis dan beratnya kejahatan yang dijatuhkan harus memperhatikan prinsip perlindungan anak, sehingga berbeda dengan sanksi yang dijatuhkan pada pelaku dewasa. Dalam kasus ini, hakim menyeimbangkan aspek kepastian hukum, perlindungan anak, dan keadilan bagi korban. Meskipun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan pendekatan keadilan restoratif, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara karena tingkat kesalahan dan konsekuensinya sangat berat.</p>2026-04-25T04:47:33+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2256Pertanggungjawaban Pidana bagi Anak sebagai Pengedar Narkotika (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mdn)2026-04-25T04:50:59+00:00Haykal Ramadhan AdriantoHaykalRamadhanAdrianto@gmail.comAbdul Rahman Maulana Siregar AbdulRahmanMaulanaSiregar@gmail.comRedyanto Sidi RedyantoSidi@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme tanggung jawab pidana anak yang bertindak sebagai pelaku perdagangan narkotika melalui studi kasus Keputusan Nomor 46/Pid.SusAnak/2025/PN Mdn di lingkungan pengadilan anak. Kerangka teori yang digunakan adalah pendekatan hukum perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak dan teori tanggung jawab pidana yang mencakup unsur-unsur kesalahan (dolus/culpa), kapasitas bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan pembenaran. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan analisis deskriptif dan studi kasus keputusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam keputusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan status anak dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk tindak pidana terkait perdagangan narkotika. Tanggung jawab pidana anak dalam konteks perdagangan narkotika terdapat dilema antara upaya rehabilitasi dan proses represif, terutama ketika terbukti bahwa anak-anak memiliki kapasitas untuk bertindak tetapi juga berada dalam situasi rentan. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa penerapan tanggung jawab pidana terhadap anak sebagai pelaku perdagangan narkotika harus dilakukan secara seimbang antara perlindungan hak-hak anak dan penegakan hukum pidana substantif tentang narkotika, dengan rekomendasi agar hakim lebih menekankan pada pendidikan, rehabilitasi, dan keterlibatan orang tua/wali dalam proses pembinaan anak pelaku kejahatan.</p> <p> </p>2026-04-25T04:50:59+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2257Pertanggungjawaban Sanksi Pidana terhadap Anak sebagai Perantara Narkotika (Studi Putusan No. 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bnj)2026-04-25T04:56:52+00:00M. Adnan 123M.Adnan@gmail.comSyahranuddinSyahranuddin@gmail.comSumarnoSumarno@gmail.com<p>Keterlibatan anak-anak dalam kejahatan narkotika menimbulkan dilema hukum yang kompleks antara perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. Studi ini menganalisis tanggung jawab pidana anak atas tindak pidana narkotika melalui studi kasus Keputusan Nomor 12/PID.SUS-ANAK/2024/PN BNJ. Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pidana anak dalam kasus narkotika dan kesesuaian sanksi sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, kasus, dan konseptual. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak, undang-undang narkotika, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana anak dalam kejahatan narkotika memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dari pelaku dewasa, dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan latar belakang sosial anak. Namun, sanksi berupa hukuman penjara 6 bulan di pusat penahanan anak dan pelatihan kerja selama 3 bulan tidak sepenuhnya mencerminkan pendekatan restoratif yang diamanatkan oleh hukum sistem peradilan pidana anak. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun hakim telah berupaya menerapkan prinsip kepentingan terbaik anak, implementasinya masih belum optimal karena sanksi yang dijatuhkan memprioritaskan pencegahan daripada rehabilitasi. Keputusan untuk tidak mengabulkan permintaan pengembalian anak kepada orang tuanya menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan keadilan restoratif. Ada kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman petugas penegak hukum tentang pendekatan khusus terhadap peradilan anak dan untuk mengoptimalkan penggunaan sanksi alternatif yang lebih sesuai dengan tujuan perlindungan dan bimbingan anak.</p>2026-04-25T04:56:52+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2259Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Aborsi sebagai Korban Perkosaan2026-04-25T05:03:52+00:00M. Taufik AlfiansyahM.taufikAlfiansyah@gmail.comAbdul Razak NasutionAbdulRazakNasution@gmail.comT. Riza ZarzaniT.RizaZarzani@gmail.com<p>Tanggung jawab pidana bagi pelaku anak yang melakukan aborsi akibat perkosaan menciptakan dilema hukum karena anak-anak memegang posisi ganda sebagai korban dan pelaku. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn, yang menunjukkan bahwa peraturan aborsi dalam Pasal 463-465 KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 memiliki batasan waktu yang ketat, sementara Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur sanksi khusus untuk anak-anak. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban dan pengalihan kasus. Kesimpulannya adalah tanggung jawab pidana masih bersifat formalistik dan belum mencerminkan keadilan restoratif, sehingga memerlukan revisi peraturan, penguatan layanan kesehatan reproduksi, dan optimalisasi pengalihan kasus demi kepentingan terbaik anak.</p> <p> </p>2026-04-25T05:03:52+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2260Problematika Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 sebagai Rujukan Dasar Pelaku Pencurian Tandan Buah Segar di Lingkungan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara IV Regional II2026-04-25T05:06:21+00:00Muhammad Reza Triangga TrianggaMuhammadRezaTriangga@gmail.comIsmaidarIsmaidar@gmail.comAbdul Rahman Maulana SiregarAbdulRahmanMaulanaSiregar@gmail.com<p>Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 dikeluarkan untuk menyesuaikan ambang batas kerugian dalam kasus pidana ringan, termasuk pencurian kecil, untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana. Namun, penerapannya sebagai dasar hukum untuk kasus pencurian Tandan Buah Segar (FFB) di perkebunan kelapa sawit menimbulkan masalah hukum dan sosial. Di satu sisi, nilai ekonomi FFB yang dicuri seringkali di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Perma, sehingga pelaku hanya menerima sanksi ringan. Di sisi lain, tindakan tersebut secara sistematis, berulang, dan terorganisir menyebabkan kerugian bagi perusahaan dan berdampak pada stabilitas sosial di daerah sekitar perkebunan. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menguji relevansi, efektivitas, dan dampak penggunaan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Denda untuk Tindak Pidana Ringan di HUKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), khususnya dalam menangani kasus pencurian FFB. Hasil penelitian menunjukkan ketidakseimbangan antara pendekatan formal berdasarkan nilai kerugian dan kerugian substantif yang dialami oleh perusahaan. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan yang problematis antara penegakan hukum yang adil dan perlindungan kepentingan industri strategis. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih kontekstual yang mempertimbangkan karakteristik lokal dan nilai kumulatif dari tindakan kriminal berulang dalam kasus serupa.</p>2026-04-25T05:06:21+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2261Analisis Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Melindungi Korban Penganiayaan Berat2026-04-25T05:19:25+00:00Mumtaz JasmineMumtazJasmine@gmail.comSuci Ramadani SuciRamadani@gmail.comChairuni NasutionChairuniNasution@gmail.com<p>Tindakan kekerasan adalah bentuk pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang terhadap individu lain, yang mengakibatkan penderitaan baik fisik maupun spiritual. Tindakan ini dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi pelaku, ketidakstabilan emosional pelaku, pengaruh eksternal dari lingkungan sekitar, serta berbagai faktor lain yang menyebabkan tindakan tersebut terjadi. Insiden kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio telah menarik perhatian publik, di mana sikap arogannya sangat kejam dalam menyiksa dan bahkan merayakan setelah melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora, yang dipicu oleh perselisihan asmara semata. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu jenis penelitian hukum yang berfokus pada studi norma hukum dan peraturan perundang-undangan melalui bahan pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan mendeskripsikan dan menafsirkan isu-isu hukum yang relevan secara sistematis dan komprehensif. Berdasarkan hasil analisis dan diskusi, menunjukkan bahwa dalam konteks perlindungan saksi dan korban dalam kasus kejahatan penyerangan terhadap Cristalino David Ozora, peran LPSK sangat penting. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut, dalam keputusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan menetapkan kewajiban untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp25.000.000.000,00.</p> <p> </p>2026-04-25T05:19:25+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2262Legal Protection Against the Risk of Work Accidents in Carrying Out Duties for Casual Daily Employees at the Medan City Fire and Rescue Service2026-04-25T05:24:33+00:00Nesrita Dahlia SinagaNesritaDahliaSinaga@gmaill.comBeby Sendy BebySendy@gmail.comHasdiana Juwita Bintang HasdianaJuwitaBintang@gmail.com<table width="605"> <tbody> <tr> <td width="397"> <p>This research aims to analyze the form of legal protection for Casual Daily Employees (PHL) in the Medan City Fire and Rescue Service who face high risks every day in carrying out their duties. Even though they have a big responsibility for public safety, the legal status of PHL often does not have sufficient clarity, especially in terms of social security and work accident protection. In practice, many employees with PHL status experience work accidents but have not received full compensation as regulated in statutory regulations. This research uses a juridical-empirical method by examining applicable legal regulations, including the Specific Time Work Agreement (PKWT) and the Job Creation Law as a new legal basis that influences the protection of contract workers in Indonesia. The research results show that there is still a gap between normative provisions and the implementation of legal protection for PHL. Therefore, there is a need for clearer regional policies in regulating work relations, compensation and safety guarantees for PHL in the local government environment.</p> <p> </p> </td> </tr> </tbody> </table>2026-04-25T05:24:33+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2263Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Anggota Polri2026-04-25T05:27:41+00:00Raju MarbunRajuMarbun@gmail.comFitria Ramadani SiregarFitriaRamadaniSiregar@gmail.comRahul Ardian FikriRahulArdianFikri@gmail.com<p>Perkembangan teknologi informasi selama lima tahun terakhir telah menyebabkan peningkatan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi yang cepat dan luas. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan serius di bidang hukum pidana, salah satunya berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia, dan untuk mengevaluasi tanggung jawab pidana pelaku yang menyerang kehormatan anggota kepolisian sebagai pejabat publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan hukum perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran nama baik digital diatur dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagai lex specialis yang melengkapi tindak pidana penghinaan dalam KUHP. Tanggung jawab pidana dapat dikenakan jika unsur niat, penyebaran konten elektronik, dan penghinaan terpenuhi. Studi ini menegaskan bahwa pencemaran nama baik digital adalah kejahatan dengan dampak luas dan dapat merusak kredibilitas petugas penegak hukum, sehingga memerlukan penegakan hukum yang efektif, proporsional, dan adil.</p>2026-04-25T05:27:41+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/2264Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan secara Bersama-Sama oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Pelaku Dewasa (Studi Putusan Nomor 357/Pid.B/2024/PN Kis dan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kis)2026-04-25T05:31:09+00:00Yusril FahriYusrilFahri@gmail.comMhd Azhali SiregarMhdAzhaliSiregar@gmail.comSyahranuddinSyahranuddin@gmail.com<p>Kejahatan penyerangan yang dilakukan bersama-sama oleh anak-anak dan orang dewasa sebagai pelaku menciptakan kompleksitas hukum dalam penerapan tanggung jawab pidana dan penjatuhan hukuman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana bagi pelaku kejahatan penyerangan yang dilakukan bersama-sama oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan pelaku dewasa, serta untuk meneliti pertimbangan hakim dalam Keputusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Kis mengenai penerapan prinsip lex specialis derogat legi generalis dan perbedaan penjatuhan hukuman. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Bahan hukum primer terdiri dari Keputusan Nomor 357/Pid.B/2024/PN.Kis dan Keputusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Kis, bahan hukum sekunder meliputi undang-undang, literatur hukum, dan jurnal akademik, serta bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif.</p> <p>Temuan penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana bagi pelaku kejahatan penyerangan bersama dibedakan berdasarkan status usia pelaku. Pelaku dewasa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan KUHP dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara (dari tuntutan penuntutan 3 tahun), sedangkan pelaku anak dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU SPPA (UU SPPA) dan dijatuhi hukuman 15 hari penjara di LPKA (Lembaga Pengembangan Anak Khusus). Pertimbangan hakim dalam Keputusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Kis menerapkan prinsip lex specialis derogat legi generalis di mana UU SPPA sebagai hukum khusus mengesampingkan KUHP sebagai hukum umum, sambil memprioritaskan prinsip kepentingan terbaik anak dan ultimum remedium.</p> <p> </p>2026-04-25T05:31:09+00:00Copyright (c) 2026 Judge : Jurnal Hukum