Sekuritisasi Blok Pengendali Narkoba (Bpn) Guna Penanggulangan Pengendalian Narkoba Lapas Kelas Iia Pekanbaru
Abstract
Dr. Sahardjo, S.H. dalam konsep pemasyarakatan bertujuan untuk menciptakan penderitaan pada pada narapidana akibat kehilangan kebebasan, mengarahkan mereka agar kembai kejalan yang benar, dan mendidik mereka menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat bagi lingkungannya. Guna mencapai tujuan ini, pemerintah bersinergi dengan masyarakat untuk memberikan pembinaan yang mencakup aspek material, spiritual, dan keterampilan kepada narapidana. Adapun sistem penempatan petugas dalam Blok Pengendali Narkoba akan berdasarkan hasil assessment dan ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang akan dievaluasi pada setiap tri wulan oleh tim yang dibentuk ditingkat wilayah. Sedangkan bagi narapidana yang ditempatkan dalam Blok Pengendali Narkoba nantinya akan ditempatkan dalam kamar hunian khusus yang akan dilakukan assessment dan evaluasi secara rutin terhadap narapidana /tahanan yang telah menjalani masa pembinaan di BPN selama 3 bulan pertama oleh petugas pembimbing kemasyarakatan..
References
Arry Pongtiku. (2016). Metode Penelitian Kualitatif Saja. jayapura: nulisbuku.com.
Ashshofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineke Cipta.
Fandi Rosi Sarwo Edi. (2016). Teori Wawancara Psikodignostik. Yogyakarta: Leutika Nouvalitera
Paramarta, Y. A. (2014). SISTEM PEMASYARAKATAN. Jakarta: Lembaga Kajian Pemasyarakatan.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif fan R&D. Bandung: ALFABETA.
Weaver, O. (1995). Securitization and Descuritization on Security. New York: Columbia University Press.
Arviani, C. N. (2015). EFEKTIVI EFEKTIVITAS PELAKSANAAN HAK WARGA BIN ARGA BINAAN PEREMPU AAN PEREMPUAN. JURNAL HUKUM & PEMBANGUNAN, 377-378.
Bawowo, J. G. (2020). UPAYA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM. Lex Et Societatis , 165.
Deni Setya Bagus Yuherawan, B. S. (2020). KETIDAKTEPATAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA. JURNAL IUS CONSTITUENDUM, 179.
Fikri Hakim Achmad, R. (2018). PENERAPAN SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN TERHADAP. JURNAL HUKUM PIDANA DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN, 328.
I Gede Artha, I Wayan Wiryawan. (2015). PENGENDALIAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA OLEH . JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA, 590.
Ratih Frayunita Sari, S. M. (2021, august 13). Sistem Pencegahan Narkoba Terintegrasi di Dalam Lapas. From https://kepri.bnn.go.id: https://kepri.bnn.go.id/sistem-pencegahan-narkoba-terintegrasi-dalam-lapas/#_ftn2







