Law Enforcement Against Hate Speech Perpetrators on Social Media in Legal History and Criminal Law Reform
Article Metrics
Abstract view : 16 timesAbstract
The aim of this writing is to map out appropriate punishments for the actions of perpetrators involved in hate speech on social media. Every act of hate speech needs to be given the correct article and not equate it with the perpetrator's actions through various media to carry out hate speech. The research method used is Normative legal research methods are assisted by secondary data such as theories, ideas, standards and court decisions about how important it is to change criminal law regarding hate speech on social media to achieve the desired goals. The results of the research show that there is a need for political restoration of criminal law and legal reform in the interpretation of each article and paragraph, so that it is prepared based on the case and not mixed up in giving punishment. The law is good, the people are good. On the other hand, the law is a mess, so the people are also a mess.
References
Amran, H. (2019). Politik Pembaruan Hukum Pidana. UII Press.
Apinino, R. (2018, August). Detail Kejadian Keluhan Suara Azan dan Kerusuhan di Tanjung Balai Meiliana, seorang keturunan Tionghoa, akhirnya divonis penjara 1,5 tahun. Semua berawal dari keluhannya terhadap suara azan yang terlampau keras. Tirto.Id, 1. https://tirto.id/detail-kejadian-keluhan-suara-azan-dan-kerusuhan-di-tanjung-balai-cUg6
Chandra Oktiawan. (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dalam Media Sosial. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(1), 168. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3938
Desmarita, S. I. (2019). Pengaruh Ujaran Kebencian (Hate Speech) Tentang Pemilihan Gubernur Riau 2018 Di Facebook Terhadap Opini Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Riau. Jom Fisip, 6, 1–16.
Eviningrum, S. (2023). Pendekatan Dualistik Terhadap Kasus Ujaran Kebencian Berdasarkan Pancasila. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 85–91. https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.227
Garner, B. A. (2014). Black’s Law Dictionary 10th Edition. West Publishing Co.
Hamonangan, S. H. (2018). Pancasila Dan Media Sosial: Sebuah Pandangan Terhadap Kebebasan Berpendapat Pada Media Sosial Di Negara Hukum Pancasila” dalam Heru Susety , et.al (eds), Percikan Pemikiran Makara Merah Dari FHUI Untuk Indonesia. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Jason Wahyudi dan I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti. (2022). Pemidanaan Terhadap Penyebar Kebencian dan Penista Agama di Media Sosial. Jurnal Kertha Desa, 10(03), 234–248.
Juita, S. R., Sihotang, A. P., & Ariyono, A. (2019). Cyber Bullying Pada Anak Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana : Kajian Teoretis Tentang Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 20(2), 134–147. https://doi.org/10.26623/jdsb.v20i2.1244
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI). (2023). Bijaksana.
Kusumasari, D., & Arifianto, S. (2020). Makna Teks Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Komunikasi, 12(1), 1–15. https://doi.org/10.24912/jk.v12i1.4045
Mawarti, S. (2018). Fenomena Hate Speech Dampak Ujaran Kebencian. TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 10(1), 83. https://doi.org/10.24014/trs.v10i1.5722
Monza, I. A. (2018, August). Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai. Tempo.Co, 1. https://nasional.tempo.co/read/1119663/ini-kronologi-kasus-penistaan-agama-meiliana-di-tanjung-balai
Muladi. (1990). Proyeksi Hukum Pidana Materiil di Masa Datang. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Universitas Diponegoro Semarang.
Ningrum, D. J., Suryadi, S., & Chandra Wardhana, D. E. (2019). Kajian Ujaran Kebencian Di Media Sosial. Jurnal Ilmiah KORPUS, 2(3), 241–252. https://doi.org/10.33369/jik.v2i3.6779
Parulian, H., & Putranto, R. D. (2022). Pidana Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Ditinjau dalam Perspektif Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(4), 4909–4919.
Prasetyo, T. (2017). Pembaharuan Hukum. Setara Press.
Setara Institute For Democracy and Peace. (2020). Sebaran Wilayah Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2020. Setara Institute For Democracy and Peace.
Setara Institute For Democracy and Peace. (2024). Pendeta Gilbert Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama – Perlukah Diproses Secara Pidana? Setara Institute For Democracy and Peace. https://setara-institute.org/pendeta-gilbert-dilaporkan-atas-dugaan-penistaan-agama-perlukah-diproses-secara-pidana/
Sitompul, J. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana. PT Tatanusa.
Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
Sujamawardi, L. H. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 9(2), 84–100. https://doi.org/10.28932/di.v9i2.974
Tuela, R. F., Antow, D. T., & Sondakh, M. (2023). Praktek Penegakan Hukum Yang Terkait Dengan Ujaran Kebencian Di Indonesia. Lex Privatum, XI(3), 1–13. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/47306%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/download/47306/42102
Winarno, W. A. (2011). Sebuah Kajian Pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen, 10(01), 43–48. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEAM/article/view/1207
Winata, D. K. (2021, July). Pemidanaan Kasus Penodaan Agama Kerap Gunakan UU ITE. Media Indonesia, 1. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/416422/pemidanaan-kasus-penodaan-agama-kerap-gunakan-uu-ite