Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Desa UMKM Sebagai Pengembangan Potensi Desa

  • Dimas Wira Priyanugraha Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut (SESKOAL)
  • Abdul Kadir Mulku Zahari Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut (SESKOAL)
  • Hoiril Sabariman Universitas Brawijaya Malang
Keywords: implementasi, Desa UMKM, Potensi Desa, Undang-Undang Desa

Article Metrics

Abstract view : 59 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) di Desa Ponteh. Pemerintah desa membuat wadah Desa UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sebagai pengembangan potensi desa untuk kesejahteraan warga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif sebagai pendekatan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Ditemukan bahwa dalam hal pembangunan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah terlaksana dengan baik, khususnya pada bidang pengembangan potensi desa dan menggerakkan perekonomian desa. Dibentuknya “Desa UMKM” yang menjadi wadah bagi penciptaan lapangan pekerjaan bagi warga. Desa UMKM direncanakan, dibentuk, dan dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah Desa Ponteh yang bekerja sama dengan swasta dan pelaku usaha warga. Desa UMKM membantu dalam upaya mengurangi pengangguran, baik yang musiman atau pengangguran tetap. Setelah itu, baru dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Ponteh. Pemerintah Desa Ponteh membuat wadah Desa UMKM  sebagai salah satu strategi untuk memberikan fasilitas dan mendukung kegiatan warga. Target tumbuh dan berkembang secara mandiri pelaku UMKM  ini sesuai dengan tujuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Beberapa hal yang perlu dilengkapi guna meningkatkan pembangunan desa adalah masyarakat sebagai pelaku utama kegiatan UMKM perlu meningkatkan kwalitas produksinya, guna meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas. Sementara bagi pemerintah Desa Ponteh, perlu adanya pendampingan lebih lanjut guna meningkatkan kwalitas dan daya saing produk UMKM warga. Pemerintah desa juga bisa mencari masalah seputar permodalan, peningkatan sumber daya manusia dengan melakukan pelatihan, sarana prasarana, dan pengembangan pemasaran produk.

References

Bungin, B. (2012). Metodelogi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodelogis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
Diatmika, I. P. G., & Rahayu, S. (2022). Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lokal dan Peran Pemerintah. Malang: Ahlimedia Book.
Fanani, A. F., & Ibrahim, S. (2018). Collaborative Governance dalam Kemandirian Desa: Studi pada Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Sidoarjo. Dialektika : Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 3(2), 1–18. doi: 10.36636/dialektika.v3i2.148
Herry, A. P. A. (2015). Kesiapan Desa Menghadapi Implementasi Undang-Undang Desa (Tinjauan Desentralisasi Fiskal dan Peningkatan Potensi Desa). Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(1). doi: 10.26877/civis.v5i1.634
Irawan, N. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mariano, T. A., Herawati, N. R., & Yuwono, T.-. (2023). Strategi Pengembangan Potensi Desa dan Dampaknya Bagi Desa dan Masyarakat di Desa Sidomukti, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Journal of Politic and Government Studies, 12(4), 247–260.
Metanfanuan, T., Herlambang, M. A. T., Krishernawan, I., Lestari, N. P., Ginting, S., Supriyanto, E. E., … Sutarman. (2021). Pengantar Manajemen Potensi Desa: Aku Yakin desaku Punya Sejuta Potensi. Bojonegoro: Agrapana Media.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi revi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Raharjo, M. M. (2021). Tata Kelola Pemerintahan Desa. Bumi Aksara.
Rahmasari, B. (2020). Paradigma Pembangunan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 117–132. doi: 10.24090/volksgeist.v3i2.4063
Rusyan, H. A. T. (2022). Membangun Efektivitas Kinerja Kepala Desa. Bumi Aksara.
Sabariman, H., Kholifah, S., Yuliati, Y., & Sobari, W. (2019). Klèbun Babine’: Praktik, Gaya Kepemimpinan dan Faktor Pendorong Keberhasilan Memimpin Pemerintah Desa. Kafa`ah: Journal of Gender Studies, 9(2), 225. doi: 10.15548/jk.v9i2.303
Silalahi, U. (2023). Kepemimpinan Pemerintah Desa dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa. uwais inspirasi indonesia.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Yustisia, T. V. (2015). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Terkait. VisiMedia.
Zitri, I., Rifaid, R., & Lestanata, Y. (2020). Implementasi Dana Desa dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 2(2), 164–190. doi: 10.47650/jglp.v2i2.60
Published
2024-11-30
How to Cite
Priyanugraha, D. W., Zahari, A. K. M., & Sabariman, H. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Desa UMKM Sebagai Pengembangan Potensi Desa. Judge : Jurnal Hukum , 5(03), 1-9. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.794