Perkembangan Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Tindak Pidana

  • Mursito Universitas Wahid Hasyim Semarang
Keywords: Perkembangan, Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana

Article Metrics

Abstract view : 31 times

Abstract

Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dengan adanya berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta revisinya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang mengamanatkan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, implementasi regulasi ini masih menghadapi banyak kendala, termasuk keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan regulasi dan kebijakan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana di Indonesia, menganalisis efektivitasnya, serta membandingkannya dengan praktik di negara lain. Hasil menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam regulasi, efektivitas perlindungan masih terbatas oleh kendala implementasi di lapangan. Perbandingan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, dan Afrika Selatan mengungkapkan bahwa sistem perlindungan korban di negara-negara tersebut memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas, pendanaan, dan integrasi dukungan psikososial, namun juga menghadapi tantangan masing-masing. Artikel ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi korban di Indonesia, perlu adanya peningkatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas LPSK, serta sosialisasi dan edukasi yang lebih luas mengenai hak-hak korban. Selain itu juga perlu adanya peran dari LSM, media dan dukungan

References

Bougard, N. B., Spies, G. M., & Booyens, K. (2024). The Quality of Post-rape Services Rendered to Adult Female Survivors within the South African Criminal Justice System. Journal of Criminology and Criminal Justice Studies, 2(1), 95–120.
Boven, T. V. (2002). Mereka yang Menjadi Korban. Elsam.
Buczma, S. R. (2013). An Overview Of The Law Concerning Protection Of Victims Of Crime In The View Of The Adoption Of The Directive 2012/29/Eu Establishing Minimum Standards On The Rights, Support And Protection Of Victims Of Crime In The European Union. ERA Forum, 14(2), 235–250. https://doi.org/10.1007/s12027-013-0305-0
Hidayat, M. E., & Effendi, T. (2023). Tantangan dalam Melindungi Hak-Hak Korban Perdagangan Orang di Indonesia. Rechtsidee, 11(2), Article 2. https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.1009
Hosana, Y. (2022). Victim Impact Statement sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Seksual. Jurist-Diction, 5(3), Article 3. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35812
Komariah, M. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.25157/jigj.v3i2.421
KOMNAS HAM. (2020). Laporan Tahunan KOMNAS HAM 2020. KOMNAS HAM.
Meloy, M. L., & Miller, S. L. (2010). Media, Gender, and Crime Victims. Dalam M. L. Meloy & S. L. Miller (Ed.), The Victimization of Women: Law, Policies, and Politics (hlm. 0). Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199765102.003.0012
Newmark, L. C. (2006). Crime Victims’ Needs and VOCA-Funded Services: Findings and Recommendations from Two National Studies (214263). https://nij.ojp.gov/library/publications/crime-victims-needs-and-voca-funded-services-findings-and-recommendations-two
O’Leary, N. (2021). Crime News, Media and Identity. Dalam N. O’Leary (Ed.), A Victim Community: Stigma and the Media Legacy of High-Profile Crime (hlm. 61–88). Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-030-87679-1_3
Pangesti, H. A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEJAHATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. LEX CRIMEN, 8(10), Article 10. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/27027
Rauf, S., Hasjad, H., & Guntur, S. (2022). EFEKTIFITAS PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MELINDUNGI SAKSI TINDAK PIDANA GRATIFIKASI. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(3), Article 3. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i3.26
Ross, S. (2015). Victims in the Australian Criminal Justice System: Principles, Policy and (Distr)action. Dalam D. Wilson & S. Ross (Ed.), Crime, Victims and Policy: International Contexts, Local Experiences (hlm. 214–239). Palgrave Macmillan UK. https://doi.org/10.1057/9781137383938_10
Siburian, M., & Maendrofa, A. (2021). PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) TERHADAP PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.822
Silalahi, W. (2020). PENATAAN REGULASI BERKUALITAS DALAM RANGKA TERJAMINNYA SUPREMASI HUKUM. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 56–66. https://doi.org/10.14710/hp.8.1.56-66
Soeharto. (2007). Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Refika Aditama.
Strang, H., & Sherman, L. W. (2003). Repairing the Harm: Victims and Restorative Justice. Utah Law Review, 2003, 15.
Yulianti, S. W. (2021). Kebijakan Pengaturan Pemberian Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana Berbasis Prinsip Keadilan dan Kemanusiaan Perspektif Hukum Inklusif. Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(2), Article 2. https://doi.org/10.35194/jpphk.v11i2.1710
Zaliana, N. A., & Panjaitan, J. D. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), Article 08. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1102
Published
2024-08-20
How to Cite
Mursito. (2024). Perkembangan Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Tindak Pidana. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 133-140. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.682