Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan

  • Andi Irmayanti Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Kristi Simanjuntak Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Sokhib Naim Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: Perlindungan Hukum, Jaminan, HGB

Article Metrics

Abstract view : 592 times

Abstract

Perlindungan hukum bagi kreditur akibat berakhirnya jangka waktu HGB yang dibebani Hak Tanggungan. Penelitian ini mengkaji dampak hukum dari habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijadikan agunan hak tanggungan. Fokus utamanya adalah untuk memahami status hukum dari jaminan HGB yang masa berlakunya telah habis sementara perjanjian kreditnya masih aktif, serta langkah-langkah yang dapay dia,bil oleh kreditur dalam situasi di mana masa berlaku HGB sebagai jaminan telah berakhir meskipun perjanjian kredit belum selsesai. Sumber hukum utama, tambahan, dan ketiga terdiri dari informasi pendukung yang dijadikan sebagai acuan dalam studi ini. Teknik literatur diterapkan untuk mengumpulkan data, dan metode deskriptif analitis digunakan untuk mengevaluasinya. Berdasarkan penelitian, dikarenakan Hak Tanggungan ialah hak kebendaan, jika objek dari hak tersebut hilang, maka HAT tersebut juga hilang. Ini menunjukkan bahwa status hukum Hak Tanggungan menjadi batal jika Hak Atas Tanah (HAT) yang dijadikan jaminan juga dihapus, maka kreditur akan kehilangan hak preferennya dalam mendapatkan jaminan tersebut Namun, utang yang dijaminkan oleh debitur tetap ada artinya debitur masih memilki kewajiban untuk membayar utangnya kepada kreditur. Upaya hukum bisa dijalankan untuk kreditur yaitu, upaya Preventif, kreditur dapat memasukkan klausula dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang mengatur berbagai ketentuan untuk mencegah terjadinya wanprestasi oleh debitur. Klausula ini mencakup peryaratn wajib debitur untuk menjaga agar pembayaran utang tetap dilakukan secara tepat waktu. Sedangkan Upaya Represif, yaitu memohon jaminan pengganti atas HGB yang telah dijaminkan kreditur dapat mengambil alih atau jaminan tambahan menggantikan jaminan yang telah habis atau tidak lagi cukup untuk menutupi utang debitur. Jika upaya tersebut tidak berhasil dilakukan langkah terakhir yang dapat diambil kreditur adalah mengajukan gugatan wanprestasi kepada debitur.

 

References

B, E. and Gunawan, H. (2022) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Perorangan Atas Hilangnya Objek Jaminan Fidusia Pada Saat Kreditur Telah Berganti Karena Pelaksanaan Pengalihan Hak Atau Cessie’, Jurnal Yustisiabel, 6(2), p. 240. Available at: https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1879.

Endratno, C. (2022) ‘Refleksi Filsafat Hukum: Telaah Sintesa Keadilan’, Yustitiabelen, 8(2), pp. 97–117. Available at: https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.555.
Fitrianto, B. (2024) Hukum Perbankan. Eureka Media Aksara, Purbalingga.

Ftiriati, A. (2023) Analisis Yuridis Penghentian Tindak Hormat Pada Notaris Yang Diputus Karena Utang Piutang Dalam Konsepsi Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No. 20/PDT.SUS-PKPU/2020/PN NIAGA SBY). Available at: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK558907/.

Isnaini and A.Lubis, A. (2022) Hukum Agrari : Kajian Komprehensif.

Kurniawan, aqsa januar widi (2020) ‘Akibat Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Palembang)’.

Nasution, K., Fauzi, A. and Ramlan, R. (2022) ‘Perspektif Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan’, Doktrina: Journal of Law, 5(2), pp. 237–267. Available at: https://doi.org/10.31289/doktrina.v5i2.7439.

Prakoso, B. (2021) ‘Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Dasar Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia" (2021) 1:1 Journal of Private and Economic Law’, Journal of Private and Economic Law, (May), pp. 63–82. Available at: https://doi.org/10.19184/jpel.v1i1.23859.

Pramudiyana, A.D. and Hafidah, N. (2019) ‘Pembaharuan Sertipikat HGB Yang Dibebani Hak Tanggungan’, Lambung Mangkurat Law Journal, 4(1), pp. 102–113. Available at: https://doi.org/10.32801/abc.v4i1.82.

Puspoyudo, A.I. and Handoko, W. (2022) ‘Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)’, Notarius, 15(2), pp. 676–685. Available at: https://doi.org/10.14710/nts.v15i2.36548.

Reza Zulfikar, M. and Djabur, A. (2023) ‘Kapita Selekta Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya’, Widina Bhakti Persada Bandung, p. 152. Available at: www.freepik.com.

Sabir, M. and Tunnisa, R. (2020) ‘Jaminan Fidusia dalam Transaksi Perbankan (Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam)’, Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 2(1), pp. 80–97.

Sasea, E.M. (2022) ‘HUKUM JAMINAN Enny Martha Sasea PENERBIT CV.EUREKA MEDIA AKSARA’.

Suprihanto, A. (2021) ‘Perlindungan Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Atas HGB Di Atas Tanah Hak pengelolaan’.

SUSILAWATI, Y. (2024) ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN APABILA DEBITUR WANPRESTASI (Studi Kasus di Kantor BRI Cabang Majalengka)’.

Wahyuono, B. and Haryadi, wahyu tris (2023) ‘Kepastian Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Jaminan HGB Yang Sudah Berakhir Jangka Waktunya’, junal judiciary, 12(2), pp. 55–67.
Published
2024-08-17
How to Cite
Irmayanti, A., Simanjuntak, K., & Naim, S. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 120-132. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.669