Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Ditinjau Dari Hukum Perdata
Article Metrics
Abstract view : 74 timesAbstract
Penelitian terkait Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Rahim Ditinjau dari Hukum Perdata perlu dilakukan mengingat aturan perjanjian sewa rahim di Indonesia masih belum jelas, terutama mengenai rahim sebagai objek perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum perjanjian sewa rahim dan status hukum anak hasil sewa rahim menurut KUHPerdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian ini berupa data sekunder. Data diperoleh dengan teknik kepustakaan dan dianalisis secara deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) perjanjian sewa rahim tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut hukum perdata di Indonesia. (2) Status hukum anak hasil sewa rahim dapat dilihat dari dua perspektif. Apabila orang tua pendonor ingin memiliki hubungan hukum dengan anak hasil sewa rahim, mereka harus mengadopsi anak tersebut dari ibu pengganti. Namun, jika dilihat dari status perkawinan ibu pengganti, maka terdapat dua ketentuan: (1) Apabila ibu pengganti terikat dalam perkawinan yang sah, maka anak tersebut dikatakan sebagai anak sah dari orang tua pengganti. (2) Apabila ibu pengganti tidak terikat dalam perkawinan atau janda, maka anak tersebut dikatakan sebagai anak di luar kawin.