Problematika Waithood Sebagai Upaya Kontrol Sosial Terhadap Persoalan Perkawinan Dalam Menekan Angka Kemiskinan

  • Dewinta Asokawati Universitas Selamat Sri
  • Zain Arfin Utama Universitas Selamat Sri
Keywords: Perkawinan, Penundaan Perkawinan, Tren Waithood

Article Metrics

Abstract view : 147 times

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, manusia di seluruh belahan dunia juga mengalami perubahan yang signifikan. Perubahan yang terjadi baik dari segi Teknologi, Peraturan yang berlaku, Pola perilaku dan tentunya mengenai Perkawinan. Pada dasarnya menusia merupakan makluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam kesehariannya, dan manusia sendiri kodratnya saling bergantung satu sama lain. Sehingga perkawinan dianggap penting dalam membangun sebuah hubungan. Bagi masyarakat Indonesia, seseorang yang sudah menikah dianggap sebagai prestasi atau prestasi. Namun, pada masa ini muncullah suatu tren yang dikenal sebagai tren “ Waithood ” atau dalam bahasa Indonesia terjadi dengan tertundanya pernikahan, karena beberapa faktor. Menurut hasil laporan Badan Pusat Statistik Indonesia, pada tahun 2023 terdapat 1,58 juta pernikahan di dalam negeri, yang mana angka ini mengalami penurunan sebanyak 7,51% dibandingkan tahun 2022. laporan ini merupakan angka yang paling rendah dalam rentang waktu 10 tahun terakhir. Dengan adanya Tren Waithood , tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tren Waithood dan apakah tren waithood ini bisa dijadikan kotrol sosial dalam menekan angka kemisikinan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif.

References

Abdurakhman, H. (2016). Melawan Miskin Pikiran. Nuansa Cendekia.
Albi Anggito, J. S. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Annur, C. M. (2024). Angka Pernikahan Turun pada 2023, Rekor Terendah Sedekade Terakhir. Databoxs. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/29/angka-pernikahan-turun-pada-2023-rekor-terendah-sedekade-terakhir
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Pemuda Indonesia 2023. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/29/18781f394974f2cae5241318/statistik-pemuda-indonesia-2023.html
Badan Pusat Statistik. (2024). Persentase Penduduk Miskin Maret 2024 turun menjadi 9,03 persen. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/persentase-penduduk-miskin-maret-2024-turun-menjadi-9-03-persen-.html
Dewi Rieka Kustiantari. (2007). Kenapa Harus Melajang? Just for Women. DAR! Mizan.
Helaluddin, H. W. (20019). Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Indonesia, S. N. R. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Jeffrey S. Nevid, M. Chozim, R. (2021). Masa Remaja dan Masa Dewasa: Konsepsi dan Aplikasi Psikologi. Nusamedia.
Marcia C. Inhorn, N. J. S.-H. (2020). Waithood Gender, Education, and Global Delays in Marriage and Childbearing. Berghahn Books.
Muhammad Chairul Huda. (2021). METODE PENELITIAN HUKUM (Pendekatan Yuridis Sosiologis) (Ilyya Muhsin (ed.)). The Mahfud Ridwan Institute.
Riska, H., & Khasanah, N. (2023). E-ISSN : 2828-2809 Faktor Yang Memengaruhi Fenomena Menunda Pernikahan Pada Generasi Z. 2, 48–53.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2019). Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia, 006265, 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Sudrajat, A. (2014). MENUNDA PERNIKAHAN DALAM ISLAM Kontruksi Sosial Pelaku Telat Nikah Pada Masyarakat Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Ajat Sudrajat Jurusan Syari’ah Sekolah Tnggi Agama Islam (STAIN) Ponorogo. Kodifikasia, 8(1), 70–88. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/788
Wulandari, R. (2023). E M I K JURNAL ILMIAH ILMU-ILMU SOSIAL Waithood: Tren Penundaan Pernikahan pada Perempuan di Sulawesi Selatan. 6, 52–67. https://tirto.id/waithood-mengapa-jomblo-usia-30-an-kini-jadi-fenomena-global-dd5V,
Published
2024-08-29
How to Cite
Asokawati, D., & Utama, Z. A. (2024). Problematika Waithood Sebagai Upaya Kontrol Sosial Terhadap Persoalan Perkawinan Dalam Menekan Angka Kemiskinan. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 315-328. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.620