KELEMAHAN REGULASI TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UPAYA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITIC)
Abstract
Pelaksanaan Pemilu yang bebas dan adil (free and fair) adalah suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan bagi sebuah negara yang menyatakan diri sebagai negara yang demokrasi. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya kebijakan hukum dalam upaya untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang bebas dan adil, utamanya untuk mengatasi berbagai pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Regulasi tindak pidana Pemilu dan Sanksi tindak pidana dalam Undang-Undang Pemilu serta penegakan hukumnya dirasakan belum maksimal dan mampu mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil. Penelitian ini bertujuan untu menganalisis kelemahan Undang-Undang Pemilu sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu lebih berkepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan paradigma yang digunakan paradigma konstruktifisme. Hasil pembahasan diperoleh bahwa Kelemahan regulasi tindak pidana saat ini, menunjukkan bahwa sistem sanksi pidana dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu dirumuskan dalam bentuk sanksi maksimal, yang dalam penerapannya tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan memiliki daya guna sebagaiĀ pencegahan umum (general preventif) untuk mencegah terjadinya tindak pidana Pemilu. Secara kelembagaan, kedudukan Sentra Gakkumdu masih terdapat kekaburan norma dalam pelaksanaannya, sehingga fungsi dari Sentra Gakkumdu belum berjalan secara maksimal. Kemudian budaya hukum masyarakat, utamanya penegak hukum belum menunjukkan profesionalisme kerja, yang memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.