PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MENGAWASI LELANG NON EKSEKUSI WAJIB DI INDONESIA

  • Ummi Maskanah Universitas Pasundan Bandung
  • Levina Abigail Chandra Universitas Pasundan Bandung
  • Norika Manurung Universitas Pasundan Bandung
  • Aprilia Maharani Sule Universitas Pasundan Bandung
Keywords: Peran, Tanggung Jawab, Pemerintah, Lelang Non Eksekusi Wajib

Article Metrics

Abstract view : 53 times

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang peran dan tanggung jawab pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan lelang non eksekusi wajib di Indonesia. Lelang non eksekusi wajib proses penjualan aset atau barang melalui mekanisme lelang yang dilakukan bukan sebagai akibat dari putusan pengadilan atau tindakan eksekusi lainnya, melainkan karena adanya kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Lelang non eksekusi wajib merupakan komponen penting dalam kerangka pengelolaan aset dan penegakan hukum di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah melalui instansi DJKN dan KPKNL memiliki peran dan tanggung jawab yang signifikan untuk memastikan bahwa proses lelang berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan sumber data sekunder hasil penelitian kepustakaan, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengumpulkan informasi dari literatur ketika membahas peraturan, aturan, atau norma dalam hukum positif. Dengan demikian, diharapkan peran dan tanggung jawab pemerintah yang optimal dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang non eksekusi wajib dan mendukung terciptanya tata kelola aset negara yang lebih baik.

References

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka Pelajar. https://books.google.co.id/books?id=M-jWSAAACAAJ
Hariani, A. (2023). Mengenal Sistem Dan Prosedur Lelang Di Kemenkeu. PAJAK.COM. https://www.pajak.com/ekonomi/mengenal-sistem-dan-prosedur-lelang-di-kemenkeu/
Menteri keuangan. (2010). Peraturan Menteri keuangan No. 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I.
Menteri Keuangan. (2010a). Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Menteri Keuangan. (2010b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Menteri Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (pp. 1–227). www.jdih.kemenkeu.go.id
Pambudi, E. S. (2017). Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang Terhadap Keabsahan Dokumen Dalam Pelelangan (Studi KPKNL Madiun). Jurnal Repertorium, 4(2), 119.
Saputra, D. A. (2022). Ruang Lingkup Lelang Dan Permasalahan Dalam Permasalahan Dalam Penegakan Hukum. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14920/Ruang-Lingkup-Lelang-Dan-Permasalahan-Dalam-Penegakan-Hukum.html
Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I. Citra Aditya Bakti.
Sediati, D. S. R. (2010). Peranan Pejabat Lelang Kelas II Dalam Pelaksanaan Lelang Di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 39(2), 144.
Siswanto, C. A., Indradewi, A. A., Pallo, K. X. E., & Purba, A. Z. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika Pada Online Marketplace. Jurnal Usm Law Review, 5(2). https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5337
Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press). https://books.google.co.id/books?id=M3b3NAAACAAJ
Soemitro, R. (2009). Peraturan dan Instruksi Lelang. PT. Eresco.
Sutardjo. (1993). Eksekusi Lelang Barang Jaminan dan Masalah yang timbul dalam Praktek. Gramedia Pustaka.
Syahputra, R., Kridasaksana, D., & Arifin, Z. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti. Semarang Law Review, 3(1), 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783
Usman, R. (2016). Hukum Lelang. Sinar Grafika.
Published
2024-08-28
How to Cite
Ummi Maskanah, Levina Abigail Chandra, Norika Manurung, & Aprilia Maharani Sule. (2024). PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MENGAWASI LELANG NON EKSEKUSI WAJIB DI INDONESIA. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 306-314. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.585