Kedudukan Akta dibawah Tangan Sebagai Ketetapan Hukum

  • Fauziah Lubis Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Halimahtusadiah Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Akta dibawah Tangan, KUHPerdata, Problematika

Article Metrics

Abstract view : 52 times

Abstract

Akta di bawah tangan, sebuah instrumen hukum yang kerap digunakan dalam berbagai ranah perjanjian, menghadirkan perpaduan antara fleksibilitas dan kekhawatiran terkait keabsahannya. Di satu sisi, akta ini menawarkan kemudahan dan kepraktisan bagi para pihak dalam merumuskan kesepakatan tanpa terikat formalitas rumit Pada prakteknya, akta di bawah tangan kadang dimanfaatkan dan akan muncul problematika didalamnya maka akan muncul pertanyaan maksud dan fungsi Akta dibawah tangan dan perbedaan dengan alat bukti lainnya, pengaturan mengenai akta di bawah tangan menurut sistem hukum di indonesia, dan kedudukan dan kekuatan pembuktian akta dibawah tangan sebagai ketetapan Hukum kemudian untuk diteleti, dan Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan jurnal ini adalah jenis penelitian hukum normatif menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, Berdasarkan hukum positif Indonesia, akta di bawah tangan dapat menjadi ketetapan hakim jika memenuhi beberapa syarat: Dibuat dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, Isi akta di bawah tangan harus jelas dan tidak menimbulkan keraguan dan akta di bawah tangan mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai alat pembuktian. Sepanjang perjanjian yang dibuat berdasarkan itikad baik dan memenuhi syarat dari Pasal 1320 KUH-perdata.

References

Subekti, Abdul Kadir. (2019). Hukum Perjanjian. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. 124.

Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa "Akta di bawah tangan, meskipun tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, tetapi mempunyai kekuatan sebagai permulaan bukti tertulis."

Tulenan, Ghita Aprillia. (2014). KEDUDUKAN DAN FUNGSI AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI NOTARIS. Lex Administratum, Vol. II/No.2/Apr-Jun/2014, hal 122.

Fakultas Hukum. (2013). Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Denpasar: Fakultas Hukum, h. 74.

Bakhri, Syaiful. (2009). Hukum Pembuktian dalam Praktik Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH), hlm. 25.

Alfitra. (2012). Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses, hlm 55.

Rismadewi, Avina. KEKUATAN HUKUM DARI SEBUAH AKTA DI BAWAH TANGAN. GarudaKemendikbud, hl. 5.

Artadi, I Ketutu & Putra, I Dewa Nyoman Rai Asmara. (2010). Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press, h. 51.

Pasal 1338 KUHPerdata.

Tambun, Nico Secar. KEKUATAN HUKUM AKTA DI BAWAH TANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA. Universitas Islam Kalimantan (UNISKA), h.7.

Indonesia, Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pasal 101.

BP Lawyers. (2022)..

Akta di Bawah Tangan: Definisi, Dasar Hukum, dan Hal-Hal yang Harus Diperhatikan. https://bplawyers.co.id/akta-di-bawah-tangan-definisi-dasar-hukum-dan-hal-hal-yang-harus-diperhatikan/

BP Lawyers. (2022). Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan Dalam Pembuktian. https://bplawyers.co.id/kekuatan-hukum-akta-di-bawah-tangan-dalam-pembuktian/

Literasi Hukum Indonesia. (2022). Akta Di Bawah Tangan: Kekuatan Bukti & Legalisasi Di Persidangan.https://literasihukum.com/akta-di-bawah-tangan-kekuatan-bukti-legalisasi-di-persidangan/

Palit, R. C. (2020). Kekuatan Akta di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. LEX PRIVATUM, 3(2).

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7842

Yuliani, E. (2021). Legalitas Akta di Bawah Tangan dalam Perjanjian Perdata. Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(1), 23-35. Retrieved from https://journal.uhk.ac.id/jurnal-hukum-dan-keadilan/article/view/1234

Syafrida, S. (2020). Validitas Akta di Bawah Tangan dalam Perkara Sengketa Tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 421-436. doi:10.21143/jhp.vol50.no3.2373

Wardhana, R. (2019). Akta di Bawah Tangan sebagai Alat Bukti Perdata. Jurnal Hukum dan Bisnis, 6(4), 499-514. doi:10.32658/jhb.v6i4.2435

Wahyudi, A. (2020). Peran Notaris dalam Legalisasi Akta di Bawah Tangan. Jurnal Hukum Kenotariatan, 5(2), 178-190. Retrieved from https://journal.unisba.ac.id/index.php/jurnal-hukum-kenotariatan/article/view/2059

Marpaung, H. (2021). Kekuatan Mengikat Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasi. Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 67-79. doi:10.30596/jih.v15i1.3204

Siregar, D. (2019). Analisis Yuridis Tentang Akta di Bawah Tangan yang Dilegalkan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 201-217. doi:10.30641/dejure.v19i2.1484

Published
2024-07-20
How to Cite
Fauziah Lubis, & Halimahtusadiah. (2024). Kedudukan Akta dibawah Tangan Sebagai Ketetapan Hukum. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 32-38. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.557