Tinjauan Yuridis Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

  • Sri Cici Nainggolan Universitas Putera Batam
  • Yudi Kornelis Universitas Putera Batam
Keywords: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kerangka Hukum

Article Metrics

Abstract view : 33 times

Abstract

Saat ini Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah berkembang sangat pesat karena adanya kemajuan teknologi. Tinjauan Yuridis mengenai TPPU dapat kita lihat dari melalui dasar hukumnya yaitu, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang dimana dalam hal ini, dapat diketahui bahwa TPPU merupakan tindakan kriminal yang dilakukan dengan menyembunyikan asal maupun identitas orang-orang atau para pelaku TPPU. Dalam penelitian ini, penulis menerapkan metode yuridis normatif, yaitu melakukan pendekatan undang-undang dan analisis kasus terkait. Hasil penelitian menemukan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif menangani TPPU, termasuk kewajiban pelaporan yang mencurigakan tentang transaksi, pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta penerapan sanksi pidana yang tegas. Namun, temuan juga mengindikasikan adanya tantangan dalam implementasi undang-undang tersebut, seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya, dan hambatan dalam kerjasama internasional. Penelitian ini menyimpulkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah menciptakan dasar kuat untuk mencegah dan memberantas tindakan pencucian uang, diperlukan peningkatan kapasitas dan koordinasi antar lembaga serta kerjasama internasional yang lebih efektif untuk mencapai hasil yang optimal.

References

Annisa, S. N., Dewi, N. L., Amanda Z, P. J., Bunga H, M., Putri, D. H., & Mustaqim, M. (2023). Analisis Kasus Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Indra Kenz di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(12). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.869
Ansori, & Subroto, G. (2022). Peran Ppatk Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Unira Law Journal, 1(1).
Aprilia, L., Siregar, T., & Zulyadi, R. (2022). Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(1). https://doi.org/10.34007/jehss.v5i1.1291
Diversi, J. (2017). Agus Prabowo dan Agus Manfaluthfi Fakultas Hukum Universitas Islam Kediri Journal Diversi , Volume 3 , Nomor 1 , April 2017 : 93-138 Dunia hukum setidaknya dikenal dengan empat macam sistem hukum yang banyak di anut oleh berbagai negara di dunia yaitu sis. 3(21), 93–138.
Herlina Hanum Harahap. (2020). PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. AMALIAH: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 4(2), 186–190. https://doi.org/10.32696/ajpkm.v4i2.551
Jessica Keally Luckhardt. (2010). No Title آمارنامه مصرف فرآورده های نفتی انرژی زا. شرکت ملی پخش فرآرده‎های نفتی انرژی‎زا, (1), 72–73.
Nabila, T., Muhammad Iqbal, Abdurrahman Khalidy, Herry Rahma Cahyadi, & Ayu Efritadewi. (2023). Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 1(3). https://doi.org/10.61292/eljbn.v1i3.62
Pratama, M. I. W. (2022). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law). Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(1). https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343
Rahayuningsih, T. (2013). Analisis Peran Ppatk Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia. Yuridika, 28(3), 314–330. https://doi.org/10.20473/ydk.v28i3.349
Raihan, F., & Sulistiowati, N. (2021). KEBEBASAN PENCUCIAN UANG DIPENGARUHI OLEH KEAHLIAN PIDANA MENGUASAI : PLACEMENT, LAYERING, DAN INTEGRATION (SUATU KAJIAN STUDI LITERATUR MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6). https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.610
Riyanda Elsera. (2021). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. JOURNAL EQUITABLE, 5(1). https://doi.org/10.37859/jeq.v5i1.2464
Sapidin, S., & Hutapea, S. A. (2023). KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI ASPEK TINDAK PIDANA EKONOMI. Keadilan, 21(2). https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i2.831
Syarief Ika Suryani. (2022). Mengulik Cara Binomo Aplikasi Judi Berkedok Investasi Menipu Korbannya. Suara Surabaya. Retrieved from https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/mengulik-cara-binomo-aplikasi-judi-berkedok-investasi-menipu-korbannya/
Utami, S. (2021). Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang. Jurnal Hukum Al ’Adl, 13(1), 1–27.
Wiyono, R. (2004). Pembahasan Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika. Retrieved from https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=8SV-EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=(Wiyono,+2014)+Pembahasan+Undang-Undang+Pencegahan+Dan+Pemberantasan+Tindak+Pidana+Pencucian++Uang,+Sinar+Grafika,+Jakarta,+Hlm.+23&ots=e303Qjpmz1&sig=GO65xvgXyYeg7yB0DJBWt-3bsJ8&
Published
2024-08-23
How to Cite
Nainggolan, S. C., & Kornelis, Y. (2024). Tinjauan Yuridis Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 172-181. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.556