Proses Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari Korupsi di lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan

  • Glory Sumiaty Nainggolan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
  • Dr. Berlian Simarmata , S.H., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
  • Bertrand S. Sitohang , S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
Keywords: Remisi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Korupsi

Article Metrics

Abstract view : 112 times

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak narapidana tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi memperoleh remisi di Lapas Tanjung Gusta Medan, dan memahami proses pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

 Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. data primer berupa hasil dari wawancara dengan Bapak Daniel Siahaan, Staf Registrasi 1 dan Bapak Joi Juflin Gidion Barasa, S.H., M.Si., Kepala Seksi Registrasi. Data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif yuridis normatif dan empiris.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua narapidana tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi berhak memperoleh remisi di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, jika telah memenuhi syarat-syarat pemberian remisi yang sudah diatur dalam UU Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 jo. Nomor 28 Tahun 2006 jo. Nomor 99 Tahun 2012, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 jo. Nomor 18 Tahun 2019 jo. Nomor 7 Tahun 2022. Pemberian remisi ini dikecualikan bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan pidana mati. Proses pemberian remisi bagi narapidana pada tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi adalah, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian remisi kepada Kepala Lapas, setelah disetujui kemudian diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara, guna verifikasi, setelah diverifikasi, diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kemudian dilakukan verifikasi kembali, jika ada kesalahan atau kekurangan persyaratan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan akan mengembalikan surat usulan tersebut kepada Kepala Lapas untuk segera dilakukan perbaikan, jika sudah dipenuhi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usulan remisi dan menetapkan keputusan pemberian remisi atas nama Menteri Hukum dan HAM, kemudian disampaikan kepada Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan untuk disampaikan kepada Narapidana yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara.

References

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2018, Metode Penelitian Hukum. PT Refika Aditama, Medan.

Chazawi, Adami. 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Flora, Henny Saida. 2021, Hukum Penitensier. USU Press, Medan.
Hamzah, Andi. 2018, Perundang-Undangan Pidana Tersendiri (Nonkodifikasi). Rajawali Pers, Jakarta.

Harsono, C.I. 1995, Sistem Baru Pemidanaan Narapidana. Djambatan, Jakarta.

Husein, Yunus dan K. Roberts. 2018, Tipilogi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rajawali Pers, Jakarta-Padang.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, PT. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Priyatno, Dwidja. 2006, Ssistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Renggong, Ruslan. 2022, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi. Kencana, Makasar.

Wryono, R, 2014, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sinar Grafika, Jakarta.

Yusuf, Muhammad. 2014, Mengenal, Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta.

Sjahdein, Sultan Remy. 2007, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Pustaka Utama Grafitri, Jakarta

Sudarsono. 2007, Kamus Hukum. PT Asdi Mahasatya, Jakarta.

Lembaga Pemantuan Penyelenggara Negara Republik Indonesia, 2016, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, LPPNRI, Jakarta.

Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara Republik Indonesia, 2016, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, Jakarta.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2018, Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Pencucian Uang Tahun 2017, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Jakarta.

Direktorat Hukum Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, 2021, Kajian Hukum: Pembuktian Unsur menyembunyikan dan Menyamarkan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Jakarta.


Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

______________, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

________________, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

________________, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

________________,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

________________,Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

________________, Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

________________, Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

________________, Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 18 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


________________, Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

________________, Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 16 Tahun 2023 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


Jurnal

Jurnal Lex Crimen, Volume VII, Nomor 2, April/2018, diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Jurnal Antikorupsi, 2 (1), 91-112, 2018, diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta.

Jurnal Online Mahasiswa, Volume VII, 1 Januari-Juni 2020, diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Riau, Riau.

Jurnal Litigasi, Volume 17, Nomor 1, 2016, diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.

Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Nomor 740/AU/PM21-LIPI/04, 2016, diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

Jurnal Recidive, Volume 3, Nomor 3, 2014, diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Jurnal Novum Hukum, Volume 1, Nomor 4, 2014, diterbitkan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya, Surabaya.

Jurnal Ilmu Hukum Clavia,

Jurnal of Law, 2 (2), Oktober 2019, diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Jurnal Gema, Volume 6, Agustus 2019, diterbitkan Universitas Islam Al-Azhar Mataram, Nusa Tenggara Barat.


Internet

Fakultas Hukum UMSU, Remisi: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya, https://fahum.umsu.ac.id/remisi-pengertian-jenis-dan-syaratnya, diakses tgl 20 Oktober 2023.

Gramedia Blog, K asus Korupsi di Indonesia: Penyebab, Bentuk, Contoh, dan Hambatan, https://www.gramedia.com/best-seller/kasus-korupsi-di-indonesia/#google_vignette, diakses tg. 1 November 2023.

Hukum Online, Bentuk-Bentuk Korupsi dan Aturannya di Indonesia, https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-korupsi-dan-aturannya-di-indonesia-, diakses tgl. 28 November 2023.

Hukum Online, Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kapan-putusan-pengadilan-berkekuatan-hukum-tetap, diakses tgl. 25 Okober 2023.

Kamus Besarr Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/, diakses pada tanggal 18 April 2024.

Lembaga Bantuan Hukum Pengayoman, Apakah Perbedaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan”, https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/ apakah-perbedaan-tindak-pidana-korupsi-dan-penggelapan/, diakses tgl. 1 November 2023.

Noor Faaizah, 9 Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Dari Aktivis Barat Prespektif Islam, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6975355/9-pengertian-korupsi-menurut-para-ahli-dari-aktivis-barat-perspektif-islam, diakses tgl. 28 Oktober 2023.

Pusat Edukasi Antikorupsi, Mengenal Pengertian Korupsi dan Anti Korupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220411-mengenal-pengertian-korupsi-dan-antikorupsi, diakses tgl. 28 Oktober 2023.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari, Jenis-Jenis Remisi Untuk Narapidana dan Anak. https://rutanpelaihari.kemenkumham.go.id/berita-utama/jenis-jenis-remisi-untuk-narapidana-dan-anak/, diakses tgl. 20 Oktober 2023.
Universitas Gajah Mada, Pengamat UGM: Pengawasan Prioritas Untuk Mencegah Money Laundry. https://ugm.ac.id/idberita/2357-pengamat-ugm-pengawasan-prioritas-cegah-money-laundry/, diakses tgl 30 Oktober 2023
Published
2024-07-15
How to Cite
Nainggolan, G. S., , S.H., M.Hum, D. B. S., & , S.H., M.H., B. S. S. (2024). Proses Pemberian Remisi Kepada Narapidana Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari Korupsi di lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Judge : Jurnal Hukum , 5(02), 12-21. https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.534