Hiper Regulasi Di Indonesia Dan Tantangan Pembenahannya

  • Wahyu Hindiawati Universitas Wisnuwardhana Malang
Keywords: Hiper, Regulasi, Tantangan, Pembenahan, Indonesia

Article Metrics

Abstract view : 440 times

Abstract

Negara Demokrasi merupakan negara yang kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Dengan pemahaman bahwa rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang menguntungkan dan melindungi hak-haknya. Penelitian kualitatif merupakan sebuah penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan mengumpulkan data, mengolah,  data, menganalisis, dan menafsirkan hasil data penelitian yang sebelumnya diperoleh melalui beberapa teknik, di antaranya melakukan observasi, interview atau wawancara, analisis isi, serta metode lain yang sesuai dalam menggali dan menemukan data. (Setyosari: 2016). Peneliti melakukan penelitiannya didasarkan pada strategi, paradigma, serta implementasi secara kualititif. Pasal 8 UU PPPU juga mengenali peraturan perundang-undangan lainnya yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Keterlibatan berbagai lembaga sangatlah penting dalam menyesuaikan peraturan yang sedang disusun dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden. Terdapat catatan yang perlu dipertimbangkan pada tahap mana keterlibatan tersebut, yakni sejak awal penyusunan atau setelah dilakukannya harmonisasi oleh Kemenkumham.Penerapan omnibus law di Indonesia menimbulkan beberapa implikasi.

References

A.Hamid S. Attamimi. (1992). Teori perundang-undangan Indonesia. In makalah pada Pidato Upacara pengukuhan Guru Besar tetap.
Abu Daud Busroh dan H. Abubakar Busro. (1983). Asas-Asa Hukum Tata Negara. Ghalia Indonesia.
Agnes Fitryantica. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus law. Gema Keadilan, 3(6).
Alexandrio Adenfa. (2021). Omnibus Law Di Indonesia:Perbandingan Hukum Kenegaraan, Jurnal Hukum Adigama. Jurnal Hukum Adigama, 4 (2).
Astawa, I. G. P. (2023). Ahli sebut Omnibus law atasi permasalahan “hiper regulasi.” https://www.antaranews.com/berita/2456685/ahli-sebut-omnibus-law-atasi-permasalahan-hiper-regulasi,
Hadisuprapto, P. (n.d.). Metode Penelitian Hukum Normatif, Pendekatan, Bahan-Bahan Hukum, Teknik pengumpulan Bahan Hukum dan Analisis Bahan Hukum, Makalah Seminar Metode Penelitian Hukum, Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Hadjon, P. M. (1994). Ide Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, makalah pada Simposium Politik, Hak Asasi Manusia, dan Pembangunan, dalam Rangka Dies natalis Universitas Airlangga Surabaya.
HR, R. (2014). Hukum Administasi Negara. Rajawali Pers.
Hukumonline. (2023). Menelusuri Asal-Usul Konsep Omnibus law. https://www.hukumonline.com/ berita/baca/lt5e2c1e4de971a/menelusuri-asal-usul-konsep-omnibuslaw
Husen M. (2023). Omnibus Law adalah Pengertian dan Pasal Kontroversinya. https://katadata.co.id/safrezifitra/finansial/61286a8203934/omnibus-law-adalah-pengertian-dan-pasal-kontroversinya
Ibrahim, M. K. dan H. (1980). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat studi HTN UI dan Sinar Bakti.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: jenis, fungsi dan Materi Muatan. Kanisius.
jakarta.kemenkumham.go.id. (2023). Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Jilid II. https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/metode-omnibus-law-dalam-pembentukan-produk-hukum-daerah
JimlySchool. (2023). UU Omnibus law Penyederhanaan Legislasi dan Kodifikasi Administratif. https://www.jimlyschool.com/baca/34/uu-omnibus-omnibus-law-penyederhanaan-legislasidan- kodifikasiadministratif
KamusBesarBahasaIndonesia. (2023). Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.web.id/regulasi
L.J Van Apeldoorn. (1983). Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan Mr. Oetarid Sadino. Pradnja Paramita.
Louis Massicotte. (2013). Omnibus Bills in Theory and Practice. Canadian Parliamentary Review, 1:36(1).
Mahendra Kurniawan, D. (2007). Pedoman Naska Akademik PERDA Partisipatif. Kreasi Total Media.
Paulus Aluk, F. D. . (2023). Memahami Gagasan Omnibus Law. https://business-law.binus.ac.id/2019/10/03/memahami-gagasan-omnibus-law/
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Richard E Susskind. (2005). The Susskind Interviews: Legal Experts in Changing Times, Sweet & Maxwell.
SF Marbun et. al. (2001). Dimensi-Dimensi Pemikiran/ Hukum Admistrasi Negara. UII Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press.
Published
2024-02-25
How to Cite
Hindiawati, W. (2024). Hiper Regulasi Di Indonesia Dan Tantangan Pembenahannya. Judge : Jurnal Hukum , 5(01), 24-31. https://doi.org/10.54209/judge.v5i01.513