Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru
Article Metrics
Abstract view : 1992 timesAbstract
Pembaruan hukum pidana di Indonesia dilakukan untuk menyempurnakan sistem pemidanaan dalam KUHP warisan era kolonial Belanda berdasarkan pertimbangan filosofis, politis, sosiologis, dan praktis, melibatkan pembaruan hukum pidana formal, materil, dan pelaksanaan. Dalam artikel ini, pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP baru akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggali bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, serta opini dan pandangan para pakar hukum pidana yang dimuat di beberapa media massa dan jurnal ilmiah. Analisis data bersifat kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengadopsi pemikiran aliran neo-klasik dan menjaga keseimbangan antara faktor objektif dan faktor subjektif. Perkembangan pemidanaan dalam KUHP baru memuat perubahan signifikan dalam hukum pidana, termasuk dalam jenis-jenis hukuman yang diatur, terdapat penerimaan terhadap living law sebagai dasar pemidanaan, pertimbangan aspek kemanusiaan, dan meskipun pidana mati masih ada, namun pengadopsian konsep baru menekankan pada pencegahan, rehabilitasi, dan penyelesaian konflik, serta tidak merendahkan martabat manusia.
References
Anwar, A. (2024). PEMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM PERSPEKTIF PANCASILA. Prosiding Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila, 33-54.
Dahwir, A. (2019). Pengembanan filsafat Pancasila dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Jurnal Unpal, 17(1).
Hamzah, A. (2020). Asas-asas hukum pidana (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Humaslaw. (Juni 2023). Respon Pakar Terhadap KUHP Baru: Paradigma Baru dalam Pemidanaan. Fakultas Hukum UAD. https://law.uad.ac.id/respon-pakar-terhadap-kuhp-baru-paradigma-baru-dalam-pemidanaan/
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2).
Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Pidana kerja sosial: Kebijakan penanggulangan overcrowding penjara. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1).
Kenedi, J. (2017). Kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori dan bunga rampai hukum pidana. Bandung: Alumni.
Nasution, M. I., Adly, M. A., & Nurcahaya, N. (2022). The Role of the Namora Natoras Mandailing Traditional Institutions in Forced Marriage in Affairs Cases. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 7(1), 43-54.
Rizki, M. J. (28 April 2024). Mengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional. Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenali-konsep-baru-jenis-pemidanaan-dalam-kuhp-nasional-lt662de997a2036/?page=2
Wahyuni, S. (2024). Makna Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam Pembaharuan KUHP Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 3051-3061.
Widjaja, J., & Budiarsih. (2021). Konsep sanksi pidana yang memberikan keadilan bagi korban tindak pidana penipuan. Jurnal Yustitia, 22(1). Retrieved from http://ejournal.unira.ac.id/index.php/yustitia/article/view/1111/781







