PERANAN APARATUR PENEGAK HUKUM DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Article Metrics
Abstract view : 204 timesAbstract
Pencucian uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah setiap orang yang menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelajakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didiganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis Normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang undangan yang berlaku sebagai penelitian normatif yang berawal dari premis umum dan berakhir dengan kesimpulan khusus, Pengumpulan data diambil data bahan hukum primer yaitu yang terdiri dari norma atau kaidah dasar, Peraturan Perundang undangan, buku buku, artikel ilmiah, catatan perkuliahan para ahli. Bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan petunjuk.
References
2]. Dr. Dra. Sulistyowati, SH, CN, Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan, Yogyakarta, 2020.
3]. Hadi yusuf (2022) Telaah Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Proses Peradilan. Vol 8.
4]. Ilham Azali. ( 2022) Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dari hasil tindak pidana penyalagunaan narkotika. Vol I.
5]. Irman S, Hukum Pembuktian Pencucian Uang. MQS Pub & AYYCCS Group, Jakarta, 2006.
6]. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LL.M, Hukum Dan Penegakan Hukum, Jakarta, 2021
7]. Sayahdi Buamona.(2019) White collar crime (kejahatan kerah putih) dalam penegakan hukum pidana.Vol III.
8]. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
9]. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Adrian Sutedi, Tindak pidana pencucian uang. PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta 2018.