KAJIAN LITERATUR TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS KONFLIK BERSENJATA

  • Otto Paian Tampubolon Universitas Medan Area
Keywords: Kajian literatur, HAM, konflik bersenjata

Article Metrics

Abstract view : 861 times

Abstract

Kajian literatur ini membahas hak asasi manusia dalam konteks konflik bersenjata. Konflik bersenjata telah menjadi permasalahan global yang melibatkan dampak serius pada hak asasi manusia. Kajian literatur ini mencoba untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran hak asasi manusia dalam situasi konflik bersenjata serta respons hukum dan lembaga internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam situasi tersebut.

Penelitian ini memaparkan perkembangan konsep hak asasi manusia dalam hukum internasional dan relevansinya dalam konteks konflik bersenjata. Fokus utama adalah pada perlindungan hak-hak dasar seperti hak atas kehidupan, kebebasan dari penyiksaan, dan hak-hak sipil dan politik lainnya yang sering kali terancam dalam situasi konflik. Implikasi dari temuan ini mencakup pentingnya peran lembaga internasional dalam mendorong pematuhan hukum internasional yang relevan dan meningkatkan kesadaran akan hak asasi manusia dalam upaya penyelesaian konflik bersenjata. Kesimpulannya, hak asasi manusia tetap menjadi prinsip yang sangat relevan dalam upaya untuk mengurangi dampak destruktif konflik bersenjata terhadap kehidupan manusia.

References

[1]. Effendi Perangin-angin, Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah, Rajawali Press, Jakarta: 1986.
[2]. Gunawan Wiriadi (ed), Dua Abad Penguasaan Tanah di Jawa dan Madura dari Masa ke Masa, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1984.
[3]. Jhon M. Echols dan Hassain Sadhily, Kamus Inggris-Indonesia (an English-Indonesia Dictionary), Gramedia, Jakarta: 2012.
[4]. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta: 2005.
[5]. R. Wiradiputra, Agraria (Hukum Tanah), Djambatan, Purwakarta: 1954.
[6]. Soedharyo Soimin, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta: 2004.
[7]. Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung: 1986.
[8]. Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media, Jakarta: 2012.
[9]. Akh. Munif, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Rakyat Atas Tanah Dalam Pembangunan (Kajian atas Perpres No. 65 Tahun 2006)”, Jurnal Yustitia, Vol. 11, No. 1, Mei 2011.
[10]. Widhiana H. Puri dan Sulastriyono, “Tanah Pekulen Dalam Struktur Hukum Agraria di Jawa”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 28, No. 3, Oktober 2016.
[11]. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
[12]. Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[13]. Undang-Undang Nomor 56 prp Tahun 1960
[14]. tentang Penetapan Luas Pertanian.
[15]. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian.
[16]. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah Petanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri.
[17]. Artha Rumondang Siburian, “Eksistensi Larangan Kepemilikan Tanah Secara Latifundia dan Absentee (Guntai): Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang”, Tesis, Program Studi Magister.
[18]. BPN, “Rencana Strategis Kementerian Agraris dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2015-2019”, http://www.bpn. go.id/Portals/0/perencanaan/dokumen- publik/Renstra%20Kementerian%20 ATR.BPN%202015%20s.d%202019.pdf,
[19]. [diakses pada 19/07/2017].
[20]. Fitri Nur Sholikah, “Peralihan Hak Tanah Absentee Berkaitan Dengan Pelaksanaan Catur Tertib Pertanahan di Kabupaten Karanganyar”, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta: 2009.
Published
2023-04-17
How to Cite
Tampubolon, O. P. (2023). KAJIAN LITERATUR TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS KONFLIK BERSENJATA. Judge : Jurnal Hukum , 4(01), 21-24. https://doi.org/10.54209/judge.v4i01.376