IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI PENGENALAN WAJAH KAJIAN LITERATUR

  • Fredi Syahlulus Tarigan Universitas Sumatera Utara
Keywords: Implikasi hukum, teknologi, Pengenalan wajah

Article Metrics

Abstract view : 853 times

Abstract

Penggunaan teknologi pengenalan wajah telah mengalami pertumbuhan yang pesat dan transformasi dalam beberapa tahun terakhir. Teknologi ini telah menemukan berbagai aplikasi dalam berbagai sektor, termasuk keamanan, komunikasi, perdagangan elektronik, dan banyak lagi. Namun, pertumbuhan teknologi ini juga memunculkan berbagai isu hukum dan etika yang penting untuk dipertimbangkan.

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki implikasi hukum yang muncul seiring dengan penggunaan teknologi pengenalan wajah. Dalam kajian literatur ini, kami menganalisis perkembangan teknologi pengenalan wajah dan bagaimana teknologi ini telah digunakan dalam berbagai konteks. Penelitian ini juga menyelidiki isu-isu hukum yang muncul sehubungan dengan teknologi ini, termasuk privasi, keamanan data, diskriminasi, serta isu-isu terkait hak asasi manusia.

Penelitian ini memberikan wawasan tentang isu-isu hukum yang relevan dan menekankan pentingnya pengembangan regulasi yang sesuai untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak individu. Implikasi hukum ini adalah aspek penting dalam perkembangan teknologi pengenalan wajah di masa depan.

References

[1]. Boer Mauna. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global Edisi ke-2, Alumni, Bandung: 2008.
[2]. Bryan A Garner, Black's Law Dictionary Ninth Edition. West Publishing, Dallas. Texas: 2009.
[3]. Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi Regulasi & Konvergensi, Rafika Aditama, Bandung: 2010.
[4]. Eric Schmidt dan Jared Cohen, The New Digital Age Cakrawala Baru Negara, Bisnis, dan Hidup Kita. KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), Jakarta: 2014.
[5]. Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung: 2011.
[6]. Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Keni Media, Bandung: 2011.
[7]. Idris, dkk (ed), Peran Hukum Dalam Pembangunan di Indonesia Kenyataan, Harapan, dan Tantangan Dalam Rangka Purnabakti Prof. DR. Etty R. Agoes, S.H., LL.M., Remaja Rosdakarya, Bandung: 2013.
[8]. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta: 2012.
[9]. Anita L. Allen, Privacy Law: Positive Theory and Normative Practice, Harvard Law Review. Diakses melalui http://www.harvardlaw review. org / issues/ 126 / may 13 / forum_ 1007.php. Pada Tanggal 4 Januari 2023 Pukul 13.00 WIB.
[10]. Jo-Ane Pamberton, Sovereignty Interpretation, England : Palgrave Macmillan, 2009.
[11]. Jhon Radsan, “ The Unresolved Equation of Espionage and International Law”, Michigan Journal of International Law, 2007.
[12]. Stanford Encyclopedia of Philosophy, Privacy. Diakses melalui http://plato.stanford.edu/ entries/privacy/. Pada Tanggal 3 Januari 2014 Pukul 08.00 WIB.
[13]. Wahyudi Djafa, Memastikan Perlindungan Hak atas Privasi dalam Pertahanan Siber. Diakses melalui http://www.elsam.or.id/downloads/ 565962_Memastikan_perlindungan_hak_ata s_privasi_dalam_pertahanan_siber-Wahyudi_Djafar.pdf, Pada Tanggal 2 Januari 2023 Pukul 13.00 WIB. Jakarta.2004
[14]. Dandapala majalah internal badilum MA RI.Penjaga Keadilan.Volume VII/Edisi 42/Juli-Agustus. 2021
[15]. Dwidja Priyatno. Pemindanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP(dalam Kerangka Restorative Justice).Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA).Edisi VIII/Volume III. Bandung. 2007.
[16]. Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif.Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. 2009
[17]. Nikmah Rosidah.Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia. Pustaka Magister. Semarang.2014
[18]. Hanafi Arief.Ningrum Ambarsari. Penerapan Prinsip Restoratif Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Diindonesia. Jurnal Ilmiah ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB.2018
[19]. Setyo Utomo.Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice. Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana. Cianjur. Vol. 5 No. 01.2018
[20]. Lampiran surat keutusan direktur jendral badan peradilan umum nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 desember 2020 tentang penerapan restorative justice dilingkungan peradilan umum.
Published
2023-04-17
How to Cite
Tarigan, F. S. (2023). IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI PENGENALAN WAJAH KAJIAN LITERATUR. Judge : Jurnal Hukum , 4(01), 16-20. https://doi.org/10.54209/judge.v4i01.375