HAK CIPTA DAN HUKUM PERDATA PERBANDINGAN PERLINDUNGAN KARYA INTELEKTUAL DI BERBAGAI NEGARA

  • Riswan Limbong Universitas Budi Darma
Keywords: Hak cipta, Hukum Perdata, Karya intelektual

Article Metrics

Abstract view : 1251 times

Abstract

Hak cipta adalah aspek penting dalam hukum perdata yang mengatur hak dan perlindungan karya intelektual. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan perlindungan karya intelektual di berbagai negara dengan fokus pada aspek hukum perdata dalam kerangka hak cipta. Perbandingan tersebut mencakup negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda, termasuk negara-negara hukum umum dan sistem hukum kontinental.

Hasil kajian ini mengungkap perbedaan dalam kerangka hukum hak cipta di berbagai negara, termasuk definisi karya intelektual, hak-hak yang diberikan kepada pencipta, jangka waktu perlindungan, serta prosedur penegakan hak cipta. Kajian juga mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan dalam pendekatan hukum perdata terkait hak cipta antara negara hukum umum dan sistem hukum kontinental. Pentingnya penelitian ini terletak pada pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum perdata mengatur hak cipta di berbagai negara, dan bagaimana perbedaan ini memengaruhi hak dan perlindungan pencipta. Hasil penelitian ini dapat menjadi dasar untuk perbandingan yang lebih mendalam dan pembaruan dalam perlindungan karya intelektual di berbagai negara.

References

[1]. Abdussalam HR dan Adri Desasfuryanto. Hukum Perlindungan Anak, Jakarta; PTIK. 2014. Chazawi Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2013.
[2]. Djiwandono Sri Esti Wuryani, Konseling Dan Terapi Dengan Anak Dan Orang Tua, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005.
[3]. Ginting Malam. Diktat Hukum Adat. Medan. Gosita Arif, dkk. Masalah Korban Kejahatan (kulpulan Karangan). Jakarta Barat: PT. Bhuana Ilmu Populer. 2004.
[4]. Hurairah Abu. Pelecehan Terhadap Anak (Kekerasan Terhadap Anak) Edisi Revisi. Bandung: Nuansa. 2007. Marpaung Laden. Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2005 Muhammad Abdulkadir, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2004.
[5]. Muljono Mahju. Pengantar Teori Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2012 Murya Edy. Buku Ajar Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Medan: 2004
[6]. Prasetyo Eko dan Suparman Marzuki, Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta: PKBI, 1997. Prasetyo Teguh. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pres. 2014.
[7]. Prodjohamidjojo MR Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: CV. Karya Gemilang. 2011. Ridwan dan Ediwarman. Asas-Asas Kriminologi. Medan: Universitas Sumatera Utara Press. 1994. Rukmini Mein. Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai. Bandung: PT. Alumni. 2006.
[8]. S Maya Indah. Perlindungan Korban (Suatu Perspektif Viktimologi Dan Kriminologi). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2014.
[9]. Santoso Topo dan Eva Achazani Zulfa. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers. 2009
[10]. Soekanto Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normati Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
[11]. Soesilo R. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Serta Komentar-Komertarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea. 1988.
[12]. Subekti R dan R. Tjitromodibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek). Bandung: Balai Pustaka. 1992
[13]. Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Reneka Cipta, 2004.
[14]. Sunggong Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grfindo Persada, 2007.
[15]. Surachman Winarto, Penelitian Dasar Dan Tehnik (Pengantar Metodologi Ilmiah), Bandung: Tarsito, 1982.
[16]. Susanto IS Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing. 2011.
[17]. Wahid Abdul dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Bandung: Refika Aditama, 2001.
[18]. Wahid Abdul dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: PT. Refika Aditama. 2001
[19]. Waluyo Bambang.Victimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafindo. 2014.
[20]. Yulia Rena., Victimilogi (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan), Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010.
[21]. Yuwono Ismantoro Dwi. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2015.
[22]. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
[23]. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.
[24]. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
[25]. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
[26]. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
[27]. Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[28]. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
[29]. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
[30]. Humaira Diesmy. Jurnal: “Kekerasan Seksual Pada Anak (Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentana Pada Anak). Jurnal Psikoislamika Volume 12 Nomor 2 Tahun 2015, Universitas Negeri Islam (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang.
[31]. Siregar Muhammad Resha Tenribali. “PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MELINDUNGI SAKSI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN KELUARGA SENDIRI” Skripsi SI Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar 2015.
Published
2023-04-17
How to Cite
Limbong, R. (2023). HAK CIPTA DAN HUKUM PERDATA PERBANDINGAN PERLINDUNGAN KARYA INTELEKTUAL DI BERBAGAI NEGARA. Judge : Jurnal Hukum , 4(01), 11-15. https://doi.org/10.54209/judge.v4i01.361