EVALUASI SISTEM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE TINJAUAN LITERATUR

  • Tumiar Arthauli zenobia Pasaribu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Keywords: perlindungan, konsumen, E-Comerce

Article Metrics

Abstract view : 789 times

Abstract

Dalam era digital, e-commerce telah menjadi sebuah sektor ekonomi yang semakin dominan, memberikan konsumen akses ke berbagai produk dan layanan melalui platform daring. Meskipun memberikan kemudahan dan keuntungan, e-commerce juga membawa sejumlah tantangan hukum yang berkaitan dengan hak-hak dan perlindungan konsumen.Penelitian ini mencakup sejumlah aspek kunci dalam evaluasi sistem hukum perlindungan konsumen dalam e-commerce. Selanjutnya, penelitian ini mengeksplorasi peran hukum dalam melindungi konsumen dalam e-commerce. Ini mencakup tinjauan regulasi yang ada di berbagai negara dan yurisdiksi, serta perbandingan antara pendekatan hukum yang berbeda dalam perlindungan konsumen. Penelitian juga mengangkat isu-isu penting seperti implementasi regulasi, penegakan hukum, dan dampak hukum terhadap perkembangan e-commerce. Hasil dari tinjauan literatur ini memberikan pemahaman mendalam tentang kompleksitas perlindungan konsumen dalam e-commerce. Evaluasi sistem hukum yang ada mengungkapkan tantangan dan kekurangan yang perlu diatasi untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi konsumen dalam lingkungan e-commerce yang terus berkembang.

References

. Bell, J. (2016). Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce: Analisis Terhadap Direktif Hak Konsumen. Jurnal Kebijakan Konsumen, 39(4), 435-452.

. Clarke, S., & Edwards, C. (2017). E-commerce dan Perlindungan Konsumen: Ruang Lingkup untuk Harmonisasi Eropa. Jurnal Hukum Pasar Umum, 54(6), 1793-1822.

. Chen, C. L., & Hsu, C. (2019). Perlindungan Konsumen dan E-Commerce: Analisis Hukum Komparatif. Jurnal Hukum Internet, 22(1), 1-6.

. European Consumer Centre Network. (2021). E-commerce dan Hak Konsumen: Panduan Aturan Perlindungan Konsumen UE. Diakses dari https://www.ecc-net.eu/IMG/pdf/ecc-net_panduan_ccp_final_2021_bahasa_inggris_10.pdf

. Fairchild, A. L. (2018). Melindungi Privasi Konsumen di Era Big Data. Jurnal Hukum Seton Hall, 48(4), 827-859.

. Karat, C., & Srivastava, A. (2015). E-commerce dan Perlindungan Konsumen di India: Tinjauan Hukum. Jurnal Internasional Aplikasi Komputer, 112(1), 33-37.

. National Consumer Law Center. (2020). Privasi Konsumen dalam E-commerce: Persyaratan Hukum dan Praktik Terbaik. Diakses dari https://www.nclc.org/images/pdf/privacy/privacy-in-ecommerce.pdf

. Płeszka, S. (2019). Dampak Direktif Hak Konsumen pada E-commerce: 10 Tahun Pengalaman. Jurnal Hukum dan Kebijakan E-Commerce, 21(11), 6-9.

. Strowel, A. (2018). Perlindungan Konsumen dalam E-Commerce: Komentar terhadap Direktif Hak Konsumen yang Diajukan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Komunikasi Internasional, 17, 115-133.

. Yoo, C. S. (2016). Melampaui Batas Cyberspace: Regulasi E-Commerce di Pasar Global. Jurnal Hukum Internasional Michigan, 37(4), 759-810.

Published
2023-04-17
How to Cite
Pasaribu, T. A. zenobia. (2023). EVALUASI SISTEM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE TINJAUAN LITERATUR. Judge : Jurnal Hukum , 4(01), 06-10. https://doi.org/10.54209/judge.v4i01.360