Analisis Peran Hukum dalam Menangani Perubahan Iklim: Sebuah Kajian Literatur
Article Metrics
Abstract view : 1452 timesAbstract
Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan global yang memerlukan respons serius dan terkoordinasi. Hukum memainkan peran kunci dalam mengatur dan mengarahkan upaya menangani perubahan iklim. Penelitian ini merupakan kajian literatur yang bertujuan untuk menyelidiki dan menganalisis peran hukum dalam menghadapi perubahan iklim, dengan mengeksplorasi perkembangan hukum internasional dan nasional yang berkaitan dengan isu perubahan iklim.
Kajian literatur ini mencakup analisis terhadap sejumlah sumber literatur, termasuk perjanjian internasional, regulasi nasional, studi hukum lingkungan, serta kontribusi akademis yang relevan. Hasil analisis menunjukkan kompleksitas permasalahan perubahan iklim dan pentingnya hukum dalam mengoordinasikan respons global dan nasional Pentingnya hukum dalam konteks perubahan iklim juga terlihat dalam perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat. Hukum memiliki peran dalam memastikan bahwa upaya mitigasi dan adaptasi tidak hanya efektif tetapi juga adil. Keharmonisan antara kebijakan hukum dan tujuan pembangunan berkelanjutan adalah esensi dalam menangani perubahan iklim.
References
[2]. IH Md.Tah, “Orang Kurang Upaya ( OKU ) dan Hak untuk Hidup : Satu Analisis,” Int. Konf. Hukum, Kebijakan Soc. Keadilan, vol. ICLAPS 201, no. September, 2014.
[3]. “PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA TERHADAP PERDAGANGAN (TRAFFICKING) ANAK,” Lex Crim., vol. 4, tidak. 5, 2015.
[4]. BH Supriyanto, “Penegakan hukum mengenai hak asasi manusia (HAM) menurut hukum positif di Indonesia,” J. AL-AZHAR Indones. SERI PRANATA Sos., vol. 2, tidak. 3, 2014.
[5]. “PENERAPAN HUKUM PIDANA ISLAM PADA SISTEM HUKUM PERSPEKTIF NASIONAL HAK ASASI MANUSIA,” LEX Adm., vol. 3, tidak. 4, 2015.
[6]. WN Indah Wahyu Utami, “PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM BAGI ANTI KORUPSI DAN MENJUNJUNG HAK ASASI MANUSIA,” Serambi Huk., vol. 8, tidak. 02, 2015.
[7]. A. Hambali, “Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Lalu Sebagai Pelaksanaan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” Hasanuddin Law Rev., vol. 1, tidak. 2, 2015, doi: 10.20956/halrev.v1n2.83.
[8]. A. Raharjo, “Implikasi Pembatalan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Terhadap Prospek Penanganan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia,” Mimb. Huk., vol. 19, tidak. 1, 2007.
[9]. A. Hambali, “Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Lalu Sebagai Pelaksanaan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” Hasanuddin Law Rev., vol. 1, tidak. 2, 2015, doi: 10.20956/halrev.v1i2.83.
[10]. G. Fauzi, “Jaksa Agung Akui Korban HAM Tak Setuju Rekonsiliasi,” CNN Indonesia, 2015.
[11]. “PERSPEKTIF KONSEP HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKELANJUTAN,” LEX Soc., vol. 3, tidak. 8, 2015.







