Digital Justice dan Masa Depan Pertimbangan Hakim di Era Algoritma
Article Metrics
Abstract view : 0 timesAbstract
Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem peradilan modern. Sistem peradilan yang sebelumnya bergantung pada proses manual kini beralih menuju peradilan yang berbasis data, teknologi, dan algoritma. Dalam konteks ini, digital justice tidak lagi dipahami hanya sebagai digitalisasi administrasi perkara, tetapi juga mencerminkan perubahan yang lebih mendasar, yaitu pergeseran cara hakim membentuk pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hakim sebagai human-centered justice dalam mewujudkan digital justice, menganalisis perubahan pertimbangan hakim dari model konvensional menuju model yang didukung algoritma, serta merumuskan rekonstruksi model pertimbangan hakim di era AI sebagai arah masa depan sistem peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital mampu meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan transparansi dalam proses peradilan. Namun demikian, teknologi tidak dapat menggantikan peran hakim sebagai penafsir hukum, penjaga nilai keadilan, dan pemberi legitimasi moral terhadap putusan. Oleh karena itu, masa depan digital justice tidak terletak pada dominasi algoritma, melainkan pada penguatan peran hakim sebagai pusat pertimbangan hukum yang tetap berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif
References
A. BUKU
Efendi, Jonaedi. (2020). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Harahap, M. Yahya. (2018). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Komar, Nurul & Rezah, Farah Syah. (2020). Metode Penelitian Hukum (Doktrinal dan Non-Doktrinal). Makassar: Sign-Art.
Maswandi & Sitompul, Ariman. (2024). Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Madza.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
B. ARTIKEL ILMIAH
Delfina, D. (2025). Efisiensi penanganan perkara perdata melalui implementasi sistem e-Court di Indonesia. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 6(3), 424–431.
Donoghue, Jane. (2017). The rise of digital justice: Courtroom technology, public participation and access to justice. The Modern Law Review, 80(6), 995–1025.
Helberger, N. (2025). The rise of technology courts, or: How technology companies re-invent adjudication for a digital world. Computer Law & Security Review, 56, 106118.
Kaban, G. G. S. (2023). Penggunaan cita hukum (rechtsidee) Pancasila sebagai mercusuar bagi politik hukum pidana di Indonesia. Soedirman Law Review, 5(2).
Kusmayanti, H., & Ab Rahman, N. H. (2025). Enhancing access to justice: Comparative insights into mobile courts in Indonesia and Malaysia. Lex Scientia Law Review, 9(2), 1295–1323.
Laptev, Vasiliy A., & Feyzrakhmanova, Daria R. (2024). Application of AI in justice: Current trends and future prospects. Human-Centric Intelligent Systems, 4(3), 394–405.
Lubis, A. H. (2023). Maslahat aspects as a basis for judges considerations in the implementation of forced money (dwangsom) in religious courts. Pena Justisia, 22(2).
Lubis, A. H. (2024). Kedudukan hakim dalam konstitusi.
Lubis, A. H., Lubis, J., & Rizal, S. (2022). Optimalisasi pengawasan dan pembinaan hakim menuju kekuasaan kehakiman yang berintegritas dan bermartabat. Ilmu Hukum Prima, 5(1), 12–24.
Lubis, A. H., Pinem, S., Sinulingga, T. A., Hasbi, M., Siagian, F. S., & Sinaga, M. A. A. (2024). Optimizing the use of AI in accelerating the implementation of the Indonesian Judicial Reform Blue Print 2035. Proceeding International Conference Restructuring and Transforming Law, 3(1), 543–551.
Lubis, A. H., Sitompul, A., Pinem, S., Zulyadi, R., & Siagian, F. (2024). Seeking justice: Criticizing the decision of the Tapak Tuan District Court Number 37/Pid.Sus/2020/PN.Ttn regarding domestic violence. Al-Qadha, 11(1), 86–100.
Mantelero, A. (2018). AI and big data: A blueprint for a human rights, social and ethical impact assessment. Computer Law & Security Review, 34(4), 754–772.
Mufid, F. L., Yusuf, M., & Effendi, I. (2025). Rekonstruksi independensi hakim dalam era digitalisasi peradilan pidana di Indonesia. Hukum Inovatif, 2(4), 114–125.
Putri Mecca, A. S., Hidaya, W. A., & Tuasikal, H. (2025). Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Journal of Social & Technology (SOSTECH), 5(6).
Prins, Corien. (2018). Digital justice. Computer Law & Security Review, 34(4), 920–923.
Ritonga, A. F. R., & Faisal. (2024). Pengaruh digitalisasi proses hukum acara pidana: Studi komparatif hukum Indonesia dan Thailand. Law Jurnal, 5(1), 83–94.
Saputra, R. (2018). Penerapan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court) menuju revolusi industri 4.0. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum, 1(1).
Sebayang, E. K., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2024). Potensi pemanfaatan teknologi AI sebagai produk lembaga peradilan pidana di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 317–328.
Setiawan, A. D., & Putri, S. A. (2021). Implementasi sistem e-Court dalam penegakan hukum di Pengadilan Negeri. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 198–217.
Siroj, H. M., & Marzuki, I. (2017). Penegakan hukum progresif: Upaya mewujudkan keadilan substantif. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 1(2).
Syahuri, T., & Saputra, M. R. (2024). Penggunaan teknologi dalam proses peradilan serta dampaknya terhadap access to justice. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(3), 1–14.
Syarifuddin, M. (2019). Pembaruan sistem pemidanaan dalam praktik peradilan modern. Lex Publica, 6(1), 1–9.
ZICO, J. (2024). AI hakim: Merevolusi peradilan yang berintegritas, bermartabat, dan meningkatkan kesejahteraan hakim. JUDEX LAGUENS, 2(2), 141–166.







