Urgensi dan Kecukupan Pengaturan Deepfake dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia
Abstract
Perkembangan Generative Artificial Intelligence (AI) melahirkan deepfake, yaitu konten audiovisual sintetis yang sulit dibedakan dari yang asli dan berpotensi menjadi sarana kejahatan siber. Penelitian ini menilai kecukupan UU ITE, khususnya Pasal 35, dalam menjerat manipulasi data deepfake. Dengan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal tersebut memang dapat dijadikan dasar penindakan, tetapi belum secara tegas mengatur deepfake sebagai bentuk konten sintetis berbasis AI. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum dalam penyidikan, penuntutan, dan pembuktian. Karena itu, diperlukan penajaman norma melalui revisi terbatas UU ITE dan pengaturan teknis yang lebih operasional.







