Diskresi Kepolisian dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan melalui Restorative Justice

  • Muhammad Fadel Nugraha Universitas Palangka Raya
  • Achmad Adi Surya Guntur Silam Universitas Palangka Raya
  • H. M. Istani Universitas Palangka Raya
  • Agus Mulyawan Universitas Palangka Raya
Keywords: Diskresi, Kepolisian, Restoratif Justice.

Article Metrics

Abstract view : 9 times

Abstract

Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan sosial, pemenuhan kebutuhan korban, dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.Namun, ruang pertimbangan yang luas dan rumusan norma yang bersifat umum berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik di tingkat penyidik, risiko penyalahgunaan wewenang, serta hambatan administratif. Untuk mewujudkan tujuan pemulihan substantif bagi korban sekaligus menjamin kepastian hukum, diperlukan standardisasi prosedur operasional, peningkatan kapasitas profesional penyidik, dan penguatan mekanisme akuntabilitas institusional. Penelitian ini menegaskan urgensi pengembangan pedoman teknis dan sistem pengawasan yang komprehensif sebagai prasyarat efektifitas penerapan restorative justice oleh kepolisian.

Author Biographies

Achmad Adi Surya Guntur Silam, Universitas Palangka Raya

Fakultas Hukum

H. M. Istani, Universitas Palangka Raya

Fakultas Hukum

References

Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=aRBsEAAAQBAJ&lpg=PR4&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=false

Arrasyid, Y. (2021). Book Review: Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). JIHK, 3(1), 55–58. https://doi.org/10.46924/jihk.v3i1.147

Asriadi Asriadi; Muhammad Natsir & Phireri. (2024). Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Litigasi Amsir, 12(1), 58–72.

Badan Pembangunan Hukum Nasional Republik Indonesia. (2023). bphn. Retrieved March 3rd.

Bramantyo, L. W. (2025). Pengaturan kebijakan restorative justice dalam kasus kejahatan dengan pelaku anak di kepolisian daerah jawa tengah [UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNGSEMARANG]. https://repository.unissula.ac.id/39898/3/Magister Ilmu Hukum_20302000125_fullpdf.pdf

Fathkur Rokhim; Kadi Sukarna; Ani Triwati; & Rima Saputri. (2025). Implementasi Diversi pada Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak. Journal Juridisch, 3(3), 185–197. https://doi.org/10.26623/jj.v3i3.11412

Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dalam sistem peradilan pidana. In Jakarta Timur : sinar grafika (p. 272).

https://palangkakota.bps.go.id/. (n.d.). kota palangka raya dalam angka tahun 2025. https://palangkakota.bps.go.id/

humas.polri.go.id. (n.d.). Mengenal Prinsip Dasar Penegakan Hukum Polri. Retrieved April 6, 2026, from https://humas.polri.go.id/news/detail/2173281-mengenal-prinsip-dasar-penegakan-hukum-polri

Joko Prawoko, J. P. (2023). Peran Bhabinkamtibmas Dalam Membantu Penyelesaian Masalah Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Dengan Cara Restorative Justice Di Kelurahan Kupang Kecamatan Ambarawa. In (Doctoral dissertation, UNDARIS).

Maidin Gultom dan Sahata Manalu. (2023). Pendekatan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Di Kejaksaan Negeri Medan. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, 4(1), 44–61.

Mirza Athaya Ghaisan Hakeem, Aqiila Banyu Valentara, Achmad Faidzuddin, M. A. A. R. (2025). Telaah Filsafat Hukum terhadap Restorative Justice sebagai Upaya Dekonstruksi Paradigma Retributif dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 232–241. https://doi.org/10.5281/zenodo.17851225

Muhammad Adam Zafrullah. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Apa Syarat-Syaratnya? https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penerapan-keadilan-restoratif-restoratif-justice-apa-syarat-syaratnya/

Nia, T., & Haryadi, H. & N. A. (2023). Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 223–239. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.19993

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan 28 (2021).

POLRESTA PALANGKA RAYA. (2025). Analisis dan Evaluasi Data Kegiatan Keadilan Restoratife Justice Polresta Palangka Raya Bulan Januari s/d Oktober Tahun 2025.

Silalahi, D. H. dan W. (2024). Diskresi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Kajian Terhadap Kewenangan Kepolisian Berdasarkan Uu Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.12 (2024), 5(12), 1–27.

Sungai Hutajulu, Alwan Hadiyanto, & C. C. (2026). Restorative Justice dan Diskresi Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Restorative Justice and Police Discretion in the Indonesian Criminal Justice System. JURNAL TINJAUAN HUKUM USM, 9(2), 975–996. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13932

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 1999 Kepolisian Negara Republik Indonesia 1 (2002). https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2002/uu2-2002.pdf

Published
2026-05-05
How to Cite
Muhammad Fadel Nugraha, Achmad Adi Surya Guntur Silam, H. M. Istani, & Agus Mulyawan. (2026). Diskresi Kepolisian dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan melalui Restorative Justice. Judge : Jurnal Hukum , 6(09), 1798-1810. https://doi.org/10.54209/judge.v6i09.2267