Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Anggota Polri

  • Raju Marbun Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Fitria Ramadani Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rahul Ardian Fikri Universitas Pembangunan Panca Budi
Keywords: Pencemaran nama baik, Media sosial, Hukum ITE, Hukum pidana digital, Kepolisian.

Article Metrics

Abstract view : 1 times

Abstract

Perkembangan teknologi informasi selama lima tahun terakhir telah menyebabkan peningkatan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi yang cepat dan luas. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan serius di bidang hukum pidana, salah satunya berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia, dan untuk mengevaluasi tanggung jawab pidana pelaku yang menyerang kehormatan anggota kepolisian sebagai pejabat publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan hukum perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran nama baik digital diatur dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagai lex specialis yang melengkapi tindak pidana penghinaan dalam KUHP. Tanggung jawab pidana dapat dikenakan jika unsur niat, penyebaran konten elektronik, dan penghinaan terpenuhi. Studi ini menegaskan bahwa pencemaran nama baik digital adalah kejahatan dengan dampak luas dan dapat merusak kredibilitas petugas penegak hukum, sehingga memerlukan penegakan hukum yang efektif, proporsional, dan adil.

References

Ahmad Zuhdi Nasution. Perlindungan Korban Kejahatan Siber. Medan: Tahta Media, 2022.

Amelia S. Pratiwi. “Digital Hate Speech and Criminal Liability in Indonesia.” Journal of Cyber Law 3, no. 1 (2021): 55–67.

Amelia S. Putri. “Dampak Pencemaran Nama Baik Digital terhadap Kepercayaan Publik.” Journal of Digital Humanities 4, no. 2 (2022): 121–131.

Ardiansyah, Muhammad. Hukum Pidana Siber: Teori dan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

BSSN. “Tren Kejahatan Siber 2022–2024.” Diakses 2024.

CNN Indonesia. “Kasus Kapolres Sampang dan Penerapan UU ITE.” Diakses 2023.

Detik.com. “Polri: Penyebaran Fitnah di Media Sosial Dapat Dipidana.” Diakses 2024.

Elisatris Gultom. Kejahatan Siber dan Penegakan Hukumnya. Bandung: Refika Aditama, 2021.

Faisal Haryanto. Tindak Pidana Informasi Elektronik di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2022.

Fitri A. Lestari. “Perlindungan Aparat Penegak Hukum dari Serangan Siber.” Journal of Criminal Policies 2, no. 3 (2024): 102–115.

Fitri A. Lestari & Nurhaliza Putri. Transformasi Hukum Siber di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2024.

Rahul Ardian Fikri, Muhammad Azhali Siregar & M. Fikri Akbar. “An Efforts Overcome Crime Caused Teenage Delinquency Based Justice As Fairnest.” Jurnal Scientia 12, no. 4 (2023): 2143–2150.

Rahul Ardian Fikri & Muhammad Azhali Siregar. Hukum Pidana Modern: Isu-Isu Kontemporer dalam Penanggulangan Kejahatan. Medan: Tahta Media, 2023.

Rahmad Hasan. “Implikasi UU ITE dalam Penanganan Delik Penghinaan.” Jurnal Hukum Kontemporer 6, no. 1 (2023): 44–59.

Randi Wijaya & Elvina Mayasari. “Cyber Defamation and Law Enforcement in Indonesia.” Journal of Legal Informatics 4, no. 2 (2023): 89–103.

Rizka Yuliana & Randi Wijaya. “Cyber Law Enforcement in the Age of Digitalization.” Journal of Legal Informatics 5, no. 1 (2024): 88–101.

Suci Ramadani. “Analisis Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Kejahatan Berbasis Teknologi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial 5, no. 2 (2022): 77–88.

Suci Ramadani. Kebijakan Kriminal terhadap Kejahatan Teknologi Informasi. Medan: Tahta Media, 2023.

Siti Fitria Ramadhani Siregar & Nanang Tomi Sitorus. "Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Atas Vonis Nihil Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi". Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(2), 2022: 200–206.

TahtaMedia.co.id. “Publikasi Ilmiah Cybercrime dan Pidana Digital.” Diakses 2024.

Muhammad Arif Sahlepi. Kejahatan Online dan Penegakan Hukumnya. Medan: Tahta Media, 2024.

Muhammad Arif Sahlepi. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Ditinjau dari UU ITE.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 6 (2023): 1402–1412.

Yasmira Mandasari Saragih. Hukum Pidana. Medan: Tahta Media, 2023.

Ever S.T. Sembiring, Rahul Ardian Fikri & Yasmira Mandasari Saragih. “Implementasi UU No. 22 Tahun 2022 terhadap Pelanggaran Disiplin di Rutan Perempuan Medan.” J-CEKI 4, no. 22 (2024): 5166–5179.

Yogi Mahendra & Fitri Lestari. Kriminalisasi Ruang Siber dan Tantangan Penegakan Hukum. Jakarta: Intrans Publishing, 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemenkominfo. “Laporan Kejahatan Siber Nasional 2023.” Diakses 2023.

Kemenkumham. “Reformasi Penegakan Hukum Siber di Indonesia.” Diakses 2023.

Kompas.com. “Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Meningkat Tahun 2020–2024.” Diakses 2024.

Published
2026-04-25
How to Cite
Raju Marbun, Fitria Ramadani Siregar, & Rahul Ardian Fikri. (2026). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Anggota Polri. Judge : Jurnal Hukum , 6(09). https://doi.org/10.54209/judge.v6i09.2263