Analisis Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Melindungi Korban Penganiayaan Berat
Article Metrics
Abstract view : 1 timesAbstract
Tindakan kekerasan adalah bentuk pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang terhadap individu lain, yang mengakibatkan penderitaan baik fisik maupun spiritual. Tindakan ini dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi pelaku, ketidakstabilan emosional pelaku, pengaruh eksternal dari lingkungan sekitar, serta berbagai faktor lain yang menyebabkan tindakan tersebut terjadi. Insiden kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio telah menarik perhatian publik, di mana sikap arogannya sangat kejam dalam menyiksa dan bahkan merayakan setelah melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora, yang dipicu oleh perselisihan asmara semata. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu jenis penelitian hukum yang berfokus pada studi norma hukum dan peraturan perundang-undangan melalui bahan pustaka. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan mendeskripsikan dan menafsirkan isu-isu hukum yang relevan secara sistematis dan komprehensif. Berdasarkan hasil analisis dan diskusi, menunjukkan bahwa dalam konteks perlindungan saksi dan korban dalam kasus kejahatan penyerangan terhadap Cristalino David Ozora, peran LPSK sangat penting. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut, dalam keputusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan menetapkan kewajiban untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp25.000.000.000,00.
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Pangestuti, E. (2017). Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban. hal. 15-16.
Nursafitri, K., Danil, E., & Yoserwan, Y. (2024). Penerapan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. UNES Law Review, hal. 12299- 12300.
Fatmawati, I., Fikri, R. A., & Siregar, M. A. (2023). Peradilan Adat Dan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Surakarta: Tahta Media.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi Tesis Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Soekanto S, & Mamudja S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat).
Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 31 tahun 2014
Undang-Undang No. 13 tahun 2006
Auli, R. C. (2023). Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-351-kuhp-tentang-penganiayaan-
lt658176545574e/
Bahtiar, H. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA PIDANA KASUS PENGANIAYAAN DAVID OZORA (Study Kasus Putusan
Nomor 297/Pid. B/2023/PN JKT. SEL) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Bahtiar, H. & Sulchan, A. (2024) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERKARA PIDANA KASUS PENGANIAYAAN DAVID OZORA
(Study Kasus Putusan Nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL). JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNG, 2963-2730.
Bunga, D. L., & Isnawati, M. (2022). Pertanggungjawaban Pidana TNI Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Jurnal Hukum, 5(1).
Irawan, I. K. A., Sujana, I. N., & Sukadana, I. K. (2019). Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang (Studi Kasus Putusan Nomor: 24/Pid. B/2013/PN. Sp). Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 341-346.
Makhfudz, A. (2023). Sikap Kompas. ID dan Nu. Or. ID Dalam Isu Penganiayaan Oleh Mario Dandy (Analisis Framing) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG).
Nasution, C. (2019). KAJIAN HUKUM MODEL LITERASI MEDIA DALAM MENGANALISA INFORMASI BERITA PALSU (HOAX) PADA MEDIA SOSIAL: Chairuni Nasution. Jurnal
Hukum Responsif, 7(2),
Natalia, S. (2013). Perlindungan Hukum terhadap saksi dan korban oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Lex Crimen, 2(2).
Nursafitri, K., Danil, E., & Yoserwan, Y. (2024). Penerapan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. UNES Law Review, 6(4), 12292-12303.
Noviansah, W. (2023). LPSK Beri Perlindungan terhadap David Korban Mario Dandy: https://news.detik.com/berita/d-6604182/lpsk-beri-perlindungan-terhadap-david-
korban-mario-dandy
Pangestuti, E. (2017). Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban. Yustitiabelen, 3(1), 1-23.
Ramadani, S. (2023). Peran Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perkelahian Antar Masyarakat Desa Dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 1435- 1445.
Rumahorbo, L., & Yusuf, H. (2025). Kasus Penganiayaan Berat Mario Dandy Satriyo Terhadap Cristalino David Ozora. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).
Sitepu, K. A. B., Lubis, Y., Sahlepi, M. A. (2023). PERAN PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI DENGAN MUTILASI
(Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) (Doctoral dissertation, Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).
Suryani, N. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Media of Law and Sharia, 2(2), 134-145.







