Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Proses Perkara Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia)
Article Metrics
Abstract view : 4 timesAbstract
Pencurian dengan kekerasan (curas) adalah kejahatan jalanan yang mengganggu masyarakat karena mengancam keselamatan jiwa korban. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kewenangan Kepolisian Nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, hambatan yang dihadapi, dan efektivitas penanganan kasus curas di Polsek Medan Helvetia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani curas, namun menghadapi kendala internal berupa keterbatasan personel dan infrastruktur, serta hambatan eksternal seperti minimnya partisipasi masyarakat. Upaya perbaikan melalui penguatan koordinasi dan kepolisian berbasis masyarakat menunjukkan hasil positif. Dukungan anggaran, teknologi keamanan, pelatihan berkualitas, dan partisipasi aktif masyarakat diperlukan untuk mengoptimalkan peran Kepolisian dalam mencegah dan menangani curas.
References
Aldi, N. (2023, Desember 27). Polrestabes Medan Tangani 9.289 Tindak pidana Sepanjang Tahun 2023. Detik Sumut. Diakses pada 28 Desember 2025, dari https://www.detik.com/sumut/berita/d-7114685/polrestabes-medan-tangani-9-289-tindak-pidana-sepanjang-tahun-2023
Hasibuan, E. S. (2023). Buku Ajar Hukum Kepolisian. CV. Green Publisher Indonesia.
Hasibuan, L. R., & Harahap, S. P. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 33.
Hasibuan, L. R., Bintang, H. J., & Purba, N. B. (2024). Providing the Right to Restitution to Child Victims of Crime (Study of Besilam Village, Langkat Regency). Icaneat Proceeding, 1(1), 371.
Hasibuan, L. R., Sendy, B., & Tarigan, V. C. E. (2023). Penerapan Konsep Restorative Justice Pada Kasus Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak. Journal Of Social Science Research, 509.
Hidayat, M. R. (n.d.). Sudah Sejak Lama Sumut Rawan Kriminalitas, Ini Datanya. Kumparan. Diakses pada 28 Desember 2025, dari https://kumparan.com/kumparannews/sudah-sejak-lama-sumut-rawan-kriminalitas-ini-datanya-20qI6IM1AKJ
Kepolisian Sektor Helvetia. (n.d.). Apa yang Perlu Anda Ketahui Hari Ini. Diakses pada 28 Desember 2025, dari https://polsekhelvetia.com/tren-berita-polsek-helvetia-apa-yang-perlu-anda-ketahui-hari-ini/
Kunarto. (2008). Perilaku Organisasi Polri. Cipta Manunggal.
Kunarto. (2009). Etika Kepolisian. Cipta Manunggal.
Mozin, N., & Saragih, Y. M. (2021). Peran Unit PPA Dalam Menerapkan Teori Restorative Justice Pada Tindak Pidana Pencurian Terhadap Pelaku Anak Di Kota Gorontalo. Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora, 7(2), 136.
Mulyadi, M., & Sujendral, A. (2011). Community Policing: Diskresi Dalam Pemolisian Yang Demokratis. PT. Sofmedia.
Rahardi, P. (2014). Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Reformasi Polri. Laksbang Mediatama.
Rahmayanti. (2023). Kajian Kriminologi Terhadap Anak (Pelaku) Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2(3), 290.
Rajab, U. S. (2014). Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan (berdasarkan UUD 1945). CV. Utomo.
Sadjijono. (2006). Hukum Kepolisian. Laksbang Pressindo.
Saragih, Y. M., Fikri, R. A., & Syaharani, N. (2023). Penegakan Hukum Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Begal) Yang Dilakukan Oleh Anak. Tahta Media Group.
Setiawan, A., Asmah, & Wardan, D. E. K. (2022). Hukum Kepolisian (Selayang Pandang Penegakan Hukum, Disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri). Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press.
Suyono, Y. U. (2013). Hukum Kepolisian (Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945). Laksbang Grafika.
Utomo, W. H. (2009). Hukum Kepolisian di Indonesia. Prestasi Pustaka.
Wajdi, F. (2020). Etika Profesi Hukum. CV. Pustaka Prima.







