Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 776/Pid.B/2025/ PN Medan)

  • Cut Ade Irma Handayani Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Redyanto Sidi Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Andry Syafrizal Tanjung Universitas Pembangunan Panca Budi
Keywords: Faktor Penyebab Pencurian Dengan Pemberatan Tindak Pidana

Article Metrics

Abstract view : 6 times

Abstract

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu kejahatan yang sering kali menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat. Salah satu faktor utama penyebab tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah faktor ekonomi, lingkungan dan pengaruh temen yang menyebabkan individu melakukan kejahatan sebagai jalan pintas untuk kebutuhan hidup. Peraturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan pencurian dengan pemberatan, termasuk faktor penyebab terjadinya pencurian dengan pemberatan oleh terdakwa yang dilakukan karena faktor ekonomi, serta pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan hukuman bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sifat penelitian jurnal ini bersifat deskripsi kualitatif, jenis penelitian ini menggunakan yudiris empiris. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis dinamika yang terlibat memberikan hukuman yang tepat bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

References

Arief, B. N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.

Bahtiar, B., Natsir, M., & Balla , H. (2023). Kajian yuridis tindak pidana pencurian. Jurnal Litigasi Amsir, 10(1), 592-599.

Chazami, A. (2019). Penafsiran hukum pidana: Dasar peniadaan, pemberatan dan peringanan pidana, kejahatan aduan, perbarengan, dan ajaran kausalitas (Pembelajaran hukum pidana bagian 2). RajaGrafindo Persada.

Fauzi, M. Y., & Jainah, Z. O. (2022). Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan. Jurnal Suara Keadilan, 23(1), 95-118

Hamzah, A. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2018). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Sinar Grafika.

Imanuel, L., & Sidi, R. (2024). Penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian ringan. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2), 812-824.

Maulina, D. (2024). Analisis putusan pengadilan Nomor 131/Pid.B/2023/PN Bna dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Tinjauan pelaksanaan Pasal 363 KUHP). Analisis Putusan Pengadilan, (21), 1-21.

Nainggolan, M., dkk (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Studi putusan Nomor 1382/Pid.B/2023/PN Medan). Jurnal Mimbar Administrasi, 20(2), 388-398.

Rusianto, A. (2018). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kencana.

Siregar, I. P. (2023). Analisis yurisdiksi terhadap sanksi pelaku pencurian dengan pemberatan dalam perspektif krimonologi dan teori anomie Robert King Merton. Academia: Jurnal Inovasi Riset Akademik,3(3), 169-178.

Siregar, V. A. P., &Tanjung, A. S. (2024). Persepsi hakim Pengadilan Tinggi Medan terhadap keadilan dalam proses pengambian keputusan. Juris Sinergi Journal, 1(2), 73-82.

Susanti, D. I. (2019). Penafsiran hukum: Teori dan metode. Sinar Grafika.

Published
2026-04-25
How to Cite
Handayani, C. A. I., Redyanto Sidi, & Andry Syafrizal Tanjung. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 776/Pid.B/2025/ PN Medan). Judge : Jurnal Hukum , 6(09). https://doi.org/10.54209/judge.v6i09.2251