Analisis Hukum atas Perjanjian Jual Beli Properti diProses Pembayaran Angsuran kepada Pihak Ketiga Studi Kasus Pembelian Kembali oleh Pihak Ketiga (Studi Kasus di PT. Juma Suciland Property)

  • Citra Nurdiana Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Siti Nurhayati Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Bambang Fitrianto Universitas Pembangunan Panca Budi
Keywords: Jual Beli Properti, Pengalihan Hak, Pembeli dengan Itikad Baik, Payung hukum.

Article Metrics

Abstract view : 11 times

Abstract

Transaksi jual beli properti yang masih dalam proses pembayaran cicilan seringkali menimbulkan masalah hukum, terutama ketika objek properti dialihkan kepada pihak ketiga. Studi ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perjanjian jual beli properti.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pembeli yang beritikad baik dalam praktik pengalihan hak milik di PT. Juma Suciland Property. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan sifat yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait, dan studi dokumen terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak milik yang masih dalam bentuk cicilan di PT. Juma Suciland Property pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus memenuhi persyaratan hukum perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHP dan memperoleh persetujuan dari pengembang sebagai pihak yang masih memiliki kepentingan hukum atas objek hak milik tersebut. Pengalihan tanpa mekanisme hukum yang sah berpotensi menimbulkan sengketa dan tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga. Perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pembeli yang beritikad baik diberikan selama transaksi dilakukan secara jujur, terbuka, dan berdasarkan dokumen yang tampak sah, serta didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian. Perlindungan tersebut bersifat preventif dan represif, tetapi tidak absolut karena masih dibatasi oleh hak dan kepentingan hukum para pengembang. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum perjanjian dan praktik jual beli properti, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pengembang dan pihak-pihak yang terlibat.

 

References

Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Harahap, SAYA (2016). Perjanjian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Harsono, B. (1998). Hukum Adat dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Program Pertanahan .

Bandung: Alumni.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Terbentuknya UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Indonesia, R. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: JDIH Republik Indonesia.

Indonesia, R. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: JDIH Republik Indonesia.

Jamal, E. (2000). Beberapa Permasalahan Dalam Pelaksanaan Reformasi Agraria di Indonesia. Jurnal FAE, 18(1).

Jumaiyah. (2022). Agraria dan Ruang Lingkup. Jakarta: Rajawali Pers. Limbong, B. (2022). Hukum Agraria Nasional. Bandung: Jala Permata Aksara.

Medali, OF (2021). Monograf Reforma Agraria: Pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Utara. Medan : CV. Haritsa.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Pers Universitas Mataram. Muhammad, A. (2002). Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.

Prodjodikoro, R. (2000). Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

Ramadhan, MK (2025). Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Terhadap Tanah Secara Angsuran Yang Dilakukan Di Hadapan Notaris. E-Journal Fatwa Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, 8(2).

Risha, DA, Rafiqi, & Kartika, A. (2022). Akibat Hukum Atas Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Putusan No. 38/Pdt.G/2019/PN.Bdw). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 4(2).

Setiawan, R. (2007). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Sitorus, OA (2024). Analisis Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Berstatus Dijaminkan Kepada Pihak Ketiga Menurut Peraturan Perundang-Undangan Terkait. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(2).

Subekti. (2005). Perjanjian Hukum. Jakarta: Intermasa. Suhendi, H. (2014). Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali.

Sutrisnoputra, IN, & Sarna, K. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli (Studi Kasus Putusan No: 722/Pdt.G/2014/Pn.Dps Tentang Jual Beli Rumah). Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Yulianto, KAMI, & Patrisius. (2016). Penelitian Kualitatif Itu mengasyikkan : Sebuah metode Penelitian untuk Bidang Humaniora dan Hukum. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Published
2026-04-25
How to Cite
Citra Nurdiana, Siti Nurhayati, & Bambang Fitrianto. (2026). Analisis Hukum atas Perjanjian Jual Beli Properti diProses Pembayaran Angsuran kepada Pihak Ketiga Studi Kasus Pembelian Kembali oleh Pihak Ketiga (Studi Kasus di PT. Juma Suciland Property). Judge : Jurnal Hukum , 6(09). https://doi.org/10.54209/judge.v6i09.2250