Tinjauan Yuridis atas Hak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Proses Pemulihan dan Rehabilitasi
Article Metrics
Abstract view : 6 timesAbstract
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan hukum serta mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan regulasi mengenai hak korban KDRT dalam proses pemulihan dan rehabilitasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji peran lembaga terkait dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif negara telah menyediakan kerangka hukum yang cukup memadai dalam menjamin hak korban KDRT melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta regulasi terkait lainnya yang menekankan pentingnya pemulihan korban secara komprehensif. Pelaksanaan pemulihan korban melibatkan berbagai lembaga melalui pendekatan lintas sektor, seperti LPSK, UPTD PPA, kepolisian, layanan kesehatan, dan dinas sosial. Namun demikian, implementasi pemulihan korban masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya, ketimpangan kapasitas layanan antar daerah, serta faktor budaya yang memengaruhi keberanian korban dalam melaporkan kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kapasitas layanan untuk mewujudkan sistem pemulihan korban KDRT yang lebih efektif dan berkeadilan.
References
Amberi, M. (2023). Efforts to Prevent Child Age Marriage in The Study of Islamic Legal Philosophy and Indonesia Positive Law. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(1), 239–260.
Arief, H. (2018). Domestic violence and victim rights in Indonesian law concerning the elimination of domestic violence. J. Legal Ethical & Regul. Isses, 21, 1.
Bagshaw, D. (2011). Domestic violence: Feminist perspective. The Encyclopedia of Peace Psychology.
Bjørnholt, M. (2021). Domestic violence and abuse through a feminist lens. In The Routledge international handbook of domestic violence and abuse (pp. 11–26). Routledge.
Fatimah, D., & Sukmana, H. (2025). PERAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) DALAM PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KABUPATEN SIDOARJO. JDP (JURNAL DINAMIKA PEMERINTAHAN), 8(02), 386–408.
Fitriyani, N. (2023). Play Therapy in Handling Child Trauma Victims of Domestic Violence (KDRT). Formosa Journal of Applied Sciences, 2(6), 1295–1300.
Gusti, A. N., & Sambas, N. (2025). Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pengaruhnya Terhadap Pemulihan Kesehatan Korban. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(2), 559–564.
Hamdy, M., & Hudri, M. (2022). GENDER BASED VIOLENCE: THE RELATIONSHIP OF LAW AND PATRIARCHY IN INDONESIA. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 11, 73–85. https://doi.org/10.15408/empati.v11i2.29751
IBRAHIM, I., MULIATI, M., & NURSAMSI, W. A. (2023). Analisis Peran Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPT PPA) Dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Gowa. KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan, 3(3), 248–255.
Islami, T. P., & Khairulyadi, K. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri menurut perspektif relasi gender. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 2(2), 985–1010.
Istiqomah, A. N., Uzhma, Y. A., & Fadilah, S. (2024). Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 287–294.
Melo, F. S. de, & Melo, A. L. C. D. (2015). Igualdade de gênero: apontamentos sobre violência doméstica contra a mulher e feminismo.
Riandy, M., & Hastuti, R. (2024). Peran Uptd Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Penanganan Tindak Kekerasan Anak Di Kota Surakarta. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 4, 64–73. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v4i1.2717
Rianto, R. A., Ahyar, A. N., & Permana, L. L. (2024). Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Korban KDRT di Indonesia Menurut Pasal 10 Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(3), 364–370.
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan: Perspektif pekerjaan sosial. Komunitas, 10(1), 39–57.
Silalahi, A. M., & Prasetyo, B. (2025). Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Putusan Pengadilan Terhadap Anak yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 937–945.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Sugandi, A., Jaman, U. B., Nanjarullah, A., Nurajijah, A., Dianto, D. A., Moozanah, S., & Arumsari, M. (2023). Trauma Healing dan Edukasi Pasca Gempa Bagi Anak-Anak Desa Sarampad. Easta Journal of Innovative Community Services, 1(03), 80–85. https://doi.org/10.58812/ejincs.v1i03.109
Sulistyo, H., & Leksono, T. M. (2018). PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG TERKAIT DENGAN PERMASALAHAN –PERMASALAHAN POLITIK DI INDONESIA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(1).
Visser, C. J. (2023). Human dignity and the human personality: Developing an ideological basis for the constitutionalisation of the common law of personality. South African Journal on Human Rights, 39(2–3), 189–209. https://doi.org/10.1080/02587203.2023.2280639
Yani, E. D., & Rohman, A. N. (2025). Implementasi Undang-Undang Republik indonesia Nomor. 13 Tahun 2006 Terhadap Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Journal Evidence Of Law, 4(3), 2013–2024.
Yulliavisna, R., Sukristyanto, A., & Widodo, J. (2024). Evaluation of the Violence Victim Recovery Program at Uptd Ppa East Kalimantan Province in 2022-2023. Indonesian Journal of Advanced Research, 3(10 SE-Articles), 1567–1592. https://doi.org/10.55927/ijar.v3i10.11952







