Penerapan Prinsip Profesionalisme oleh Satuan Brimob dalam Pengamanan Unjuk Rasa menurut Hukum Pidana
Article Metrics
Abstract view : 2 timesAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara yuridis kualitatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana penerapan prinsip profesionalisme dalam tindakan pengamanan unjuk rasa oleh satuan Brimob; dan (2) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anggota Brimob dalam penggunaan kekuatan saat pengamanan unjuk rasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar normatif profesionalisme Brimob tercermin melalui kompetensi teknis, integritas dan etika profesi, serta orientasi perlindungan publik. Standar tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Implementasi pengamanan massa didasarkan pada tahapan situasi hijau–kuning–merah, yang menempatkan negosiasi dan pencegahan sebagai pendekatan utama sebelum tindakan represif dilakukan. Selain itu, penelitian ini juga menyimpulkan bahwa anggota Brimob memiliki hak atas perlindungan hukum selama menjalankan tugas, sepanjang tindakan dilakukan sesuai kewenangan, SOP, dan prinsip proporsionalitas. Perlindungan hukum tersebut mencakup perlindungan preventif melalui SOP, pelatihan, dan pengawasan, serta perlindungan represif melalui penerapan diskresi kepolisian, alasan pembenar dan pemaaf dalam KUHP (pembelaan terpaksa dan perintah jabatan), jaminan due process berdasarkan KUHAP, serta mekanisme pemeriksaan internal seperti Propam dan sidang kode etik. Perlindungan hukum bagi aparat harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum, sehingga tidak berubah menjadi impunitas, tetapi tetap menjamin fairness agar anggota Brimob yang bertindak profesional tidak mengalami kriminalisasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan de-eskalasi dan kontrol emosi, peningkatan pengawasan internal dan eksternal, kewajiban dokumentasi penggunaan kekuatan, serta harmonisasi SOP agar penerapan profesionalisme Brimob dalam pengamanan unjuk rasa dapat berjalan efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
References
annisa, F., Bilqisti, K. A., Andi, L. Q. P., Berliana, P. W., Muhammad, A. F., & Nurul, A. P. (2024). Pelanggaran Pembatasan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Hukum Acara Pidana Terkait Kasus Kekerasan Dalam Penyidikan. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora Учредители: Sekolah Tinggi Agama Islam Yayasan Pendidikan Islam Kaimuddin Baubau, 2(2), 371–384.
Anwar, K., Nabila, N., Nurhayati, N., & Nurhidayani, R. (2025). Peran KORPRI Dalam Perlindungan Hukum Bagi PNS. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(1), 1–7.
APRIARA, V. K., & AHMAD, H. R. (2025). Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Demonstran Sebagai Korban Kekerasan Oleh Aparat. Journal Of International Multidisciplinary Research Учредители: PT. Banjarese Pacific Indonesia, 3(1), 128–135.
Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91–101.
Biantoro, P. S., Fakrulloh, Z. A., & Riswadi, R. (2023). Optimizing The Culture Of Discipline Of Polri Members Based On Pp No 2 Of 2003 To Realize Professionalism. Interdiciplinary Journal and Hummanity (INJURITY), 2(1), 45–50.
Brown, S. E. (1980). Conceptualizing police professionalism. American Journal of Criminal Justice, 5(2), 6–17.
Destiani, C., Lumba, A. F., Wenur, A. S., Halim, M. A., Effendi, M. E., & Dewi, R. (2023). Etika Profesi Polisi Republik Indonesia Sebagai Perangkat Penegak Hukum Dan Pelayanan Publik (Pp. 427-441). Jurnal Pengabdian West Science.
Febriawan, Y. (2024). Police duties and functions in realizing justice and legal certainty under Police Law No. 2 of 2002. Jurnal Impresi Indonesia, 3(6), 398–403.
Fh, Y. N., Yumarni, A., & Aminullah, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Polri dalam Tugas Penanganan Konflik Sosial Perang Suku di Papua Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karimah Tauhid, 3(2), 2089–2109.
Ganti, N., Susanti, E., Dinnia, A. N., Rahmawati, A., Tazkia, A., & Adisti, D. N. (2024). Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 215–222.
Iqbal, F. M. (2022). Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) Terhadap Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum, 4(2), 180–200.
Iswan, M., Suryani, D., & Aminulloh, M. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa dalam Pengamanan Unjuk Rasa oleh Korps Brimob. Karimah Tauhid, 3(6 SE-Articles), 6761–6772. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i6.13781
Noor, E. S. P., Hasan, A., & Umar, M. (2023). Demokrasi di Indonesia Mewujudkan Kedaulatan Rakyat. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4), 679–693.
Pandelaki, G. R. (2018). Peran Polisi Dalam Pengendalian Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Et Societatis, 6(5), 157–169.
Priyono, A. E., Samadhi, W. P., Törnquist, O., & Birks, T. (2007). Making democracy meaningful: Problems and options in Indonesia. (No Title).
Rama, A. R. M., & Irsyaf, M. (2024). Pengaruh sistem hukum dunia terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. BIROKRASI Учредители: Politeknik Pratama Purwokerto, 2(4), 245–251.
Sasmita, S., Lasmadi, S., & Erwin, E. (2022). Penegakan Hukum Pidana terhadap Polisi yang Melakukan Kekerasan terhadap Para Pengunjuk Rasa. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 249–263.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Susilowati, W. M. H., & Hastuti, N. T. (2011). Kedudukan hirarki prosedur tetap bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani kerusuhan massa dan hubungannya dengan HAM. PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 16(1), 1–11.
Wahyu Safitri. (2024). Ruang Lingkup dan Karakteristik Hukum. Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(6 SE-Articles), 207–217. https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i6.700
Wijaya, H., Firmansyah, Y., & Sylvana, Y. (2021). History of Burgerlijk Wetboek in Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(4), 535–541.
Yunus, N. R., Siagian, A., & Zein, F. (2022). Constitutional law system in Indonesia and its comparison with other legal systems. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(6), 1837–1858.







