Tinjauan Yuridis Proses Pemasangan Implan Gigi oleh Dokter Gigi di Indonesia
Article Metrics
Abstract view : 2 timesAbstract
Dalam praktiknya, proses pemasangan implan gigi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik profesional dokter gigi. Namun demikian, dokter gigi juga perlu memperhatikan pedoman yang digunakan dalam pemasangan implan gigi. Selain pedoman yang bersumber dari aspek medis, perhatian terhadap pedoman dari aspek hukum juga sangat diperlukan agar dokter gigi dapat terhindar dari sanksi yang berpotensi menjeratnya dalam tindakan pemasangan implan gigi. Penelitian ini mengkaji secara yuridis normatif mengenai pemasangan implan gigi di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada dokter gigi mengenai pengaturan regulasi yang berlaku, sehingga dokter gigi memperoleh perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua norma yang mengatur pemasangan implan gigi, baik bagi dokter gigi nonspesialis maupun dokter gigi spesialis. Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48/KKI/PER/XII/2010 tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi, serta Keputusan yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengenai Kegiatan Ilmiah Terstruktur (KIT). Selain itu, dalam praktik pemasangan implan gigi, dokter gigi berpotensi menghadapi sengketa medis yang dapat berujung pada proses litigasi, baik pidana maupun perdata, serta dapat pula diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa nonlitigasi.
References
Buser, D., Chappuis, V., & Bornstein, M. M. (2022). Modern implant dentistry based on osseointegration: 50 years of progress, current trends, and open questions. Periodontology 2000, 88(1), 9–25. https://doi.org/10.1111/prd.12422
Dwisvimiar, I., & Permata, A. R. (2021). Peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Kasus Malpraktik Medis. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 195–215. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.444
Fitrah, F. A. (2021). Perbandingan Hukum Terkait Pembentukan Pasal Penghinaan Terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia. Sign Jurnal, 2(2).
Hartanto, R. (2020). Perjanjian Terapeutik: Aspek Hukum Hubungan Dokter dan Pasien. Jurnal Notarius, 13(2), 673–689. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31083
Isnaini, Y., & Adhari, A. (2022). Perbandingan Regulasi Implan Medis di Uni Eropa dan Indonesia: Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 421–444. https://doi.org/10.25216/jhp.11.3.2022.421-444
Mangano, C., Mangano, F., Piattelli, A., & Iezzi, G. (2021). Immediate loading of dental implants: A systematic review. Journal of Oral Implantology, 47(3), 215–229. https://doi.org/10.1563/aaid-joi-D-19-00094
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Novriansyah, V., & Pasamai, S. (2021). Tanggung Jawab Dokter akibat Malpraktik Medis dalam Perspektif Hukum Perdata. Journal Lex Generalis, 2(3).
Pradana, A. S., & Setiawan, B. (2022). Perkembangan Implan Gigi sebagai Alternatif Rehabilitasi Kehilangan Gigi: Tinjauan Klinis dan Regulasi. Jurnal Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, 34(1), 1–10. https://doi.org/10.24198/jkg.v34i1.35142
Prasetyo, H., & Halim, A. (2021). Malapraktik Administratif dalam Praktik Kedokteran: Analisis Yuridis Normatif. Jurnal Hukum Progresif, 9(2), 144–160. https://doi.org/10.14710/hp.9.2.144-160
Ramadhani, F., & Prabowo, A. (2023). Perlindungan Hukum Tenaga Medis Gigi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(1), 89–104. https://doi.org/10.24843/JMHU.2023.v12.i01.p06
Santoso, B., & Purnomo, A. (2022). Perlindungan Hukum Profesi Dokter Gigi dalam Penanganan Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Masalah Hukum, 51(1), 34–50. https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.34-50
Setyowati, S., & al., et. (2021). Impact of Tooth Loss, Cognitive Function, and Quality of Life in the Elderly. Health Sciences and Pharmacy Journal, 5(3).
Siahaan, R. M. (2023). Tanggung Jawab Hukum Dokter Gigi dalam Tindakan Medis Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Jurnal Ilmu Hukum Krisnadwipayana, 11(2), 120–135. https://doi.org/10.35137/jkdh.v11i2.1022
Sucipto. (2021). PDGI: Sertifikat KIT Jadi Syarat Utama Dokter Beri Layanan Implan Gigi Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 03 April 2021 - 23:44 WIB oleh Sucipto dengan judul "PDGI: Sertifikat KIT Jadi Syarat Utama Dokter Beri Layanan Impla. SindoNews. https://nasional.sindonews.com/read/385874/15/pdgi-sertifikat-kit-jadi-syarat-%09utama-dokter-beri-layanan-implan-gigi-1617465890
Wahyudi, S., & Arinanto, S. (2022). Sengketa Medis dan Penyelesaiannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2), 301–320. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no2.3318
Wibisana, A., & Pratama, R. D. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Dokter Gigi atas Kelalaian Tindakan Medis: Analisis Putusan Pengadilan. Jurnal Lentera Hukum, 8(2), 211–232. https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i2.23014
Wulandari, R., Hakim, L., & Djanggih, H. (2022). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit atas Tindakan Tenaga Medis yang Merugikan Pasien. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(2), 98–113. https://doi.org/10.24198/jhki.v3i2.40311







