TANGGUNGJAWAB PERDATA PENGELOLA DAPUR PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) MENURUT KUHPERDATA TERHADAP PASCA-KASUS KERACUNAN MAKANAN

  • Gusfen Alextron Simangungsong Universitas Borneo Tarakan
  • Lestari Victoria Sinaga Universitas Darma Agung
Keywords: Program Makan Bergizi Gratis, Pertanggungjawaban Perdata, Perbuatan Melawan Hukum

Article Metrics

Abstract view : 263 times

Abstract

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam pemenuhan hak gizi anak sekolah sebagai bagian dari pelayanan publik. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kasus keracunan makanan yang menimbulkan kerugian fisik maupun psikologis bagi peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan keracunan massal, serta menelaah dasar hukum pidana dan perdata yang dapat diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait keamanan pangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola dapur MBG dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti dengan sengaja atau karena kelalaiannya memberikan makanan yang berbahaya bagi kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, secara perdata, pengelola dapat digugat berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum apabila terpenuhi unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Penelitian ini juga menegaskan adanya kemungkinan penerapan prinsip vicarious liability terhadap instansi pemerintah apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak anak sebagai penerima manfaat program MBG.

References

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 1996, hlm. 50.

Jurnal/ Artikel Ilmiah

https://infiniti.id/blog/legal/syarat-dan-prosedur-menjadi-mitra-bgn#:~:text=Pengantar,dalam%20program%20peningkatan%20gizi%20nasional.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251204054426-92-1302591/bos-bgn-pastikan-dapur-umum-mbg-wajib-punya-ahli-gizi

https://sulbar.herald.id/2025/09/27/pakar-pengelola-dapur-mbg-bisa-dipidana-dan-digugat-perdata-ganti-rugi-jika-lalai/#:~:text=HERALDSULBAR%2C%20JAKARTA%20%E2%80%94%20Pakar%20hukum%20pidana%20Universitas,lalai%20hingga%20menyebabkan%20keracunan%20massal%20pada%20siswa.

Peraturan Perundang-undangan

KUHPerdata

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana.

Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Published
2026-03-02
How to Cite
Gusfen Alextron Simangungsong, & Lestari Victoria Sinaga. (2026). TANGGUNGJAWAB PERDATA PENGELOLA DAPUR PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) MENURUT KUHPERDATA TERHADAP PASCA-KASUS KERACUNAN MAKANAN. Judge : Jurnal Hukum , 6(8), 1340-1347. https://doi.org/10.54209/judge.v6i8.2174